Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, H Samsul Anam. (DUTA.CO/HAMZAH)

TRENGGAEK | duta.co — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek siap membahas pokok-pokok Pikiran DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2019 dalam persiapan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) kabupaten yang akan digelar 20 Maret mendatang.

Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, H Samsul Anam, mengatakan, pokok-pokok pikiran DPRD merupakan rangkuman dari hasil reses, yang telah dilaksanakan oleh Anggota DPRD pada Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing, berupa aspirasi dari masyarakat.

“Ini hasil reses yang kita lakukan yang merupakan agenda dewan dalam menjalankan fungsinya,” tegasnya, Selasa (13/3/2018) di Trenggalek.

Sehingga, kata dia, aspirasi yang telah tertelorkan dalam pokok pikiran tersebut harus disampaikan kepada Pemkab Trenggalek, untuk ditindaklanjuti.

”Mekanisme yang diatur ditetapkan dalam Paripurna, berdasarkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 107 Ayat 2, masuknya saat penyusunan rencana awal dan rencana kerja daerah pada tahun 2018. Jika Pemkab akan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), maka harus melihat pokok-pokok pikiran DPRD,” tandasnya.

Samsul, yang juga Legislator Partai Kebangkitan Bangsa tersebut, menjelaskan, tidak semua pokok-pokok pikiran DPRD mesti dilaksanakan. Karena, menurutnya, terlebih dahulu harus melihat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemkab Trenggalek.

“Jangan sampai ada usulan-usulan yang tidak sesuai, bisa saja nantinya ditolak. Karena Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Trenggalek tetap mengacu RPJMD. Begitu pula, dalam menyusun RKPD yang mengacu pada RPJMD. Sehingga, usulan yang ada, hanya mempercepat capaian atau target Pemkab dalam mewujudkan visi misi Kepala Daerah,” paparnya. (adv/dewan/ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry