Wakil Ketua Komisi I Kabupatwn Blitar, Haryo Subroto (duta.co/HendikBudi Yuantoro)

BLITAR | duta.co -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar melalui Komisi I telah mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang Bantuan Hukum Untuk Warga Miskin. Saat ini pembahasan Perda inisiatif itu, sudah selesai dan tinggal menunggu ditetapkan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Haryo Kusbroto mengatakan, saat ini pihaknya tinggal menunggu jadwal pengesahan. Ia mengaku, sudah berkonsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait usulan Perda inisiatif.

“Pembuatan Perda inisiatif ini untuk memberi payung hukum kegiatan pendampingan hukum bagi warga miskin di Kabupaten Blitar,” kata Haryo.

Haryo berharap, Perda ini dapat mendorong pengacara maupun Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) di Kabupaten Blitar untuk membentuk Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Karena keberadaan OBH ini diperlukan untuk mendampingi warga miskin yang terlibat masalah hukum. Syaratnya, OBH ini harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM

“Sampai sekarang di wilayah Blitar belum ada OBH. Untuk sementara kami kerja sama dengan OBH di Tulungagung. Semoga dengan Perda ini segera muncul OBH di wilayah Blitar,” tambahnya.

Lebih lanjut Haryo menjelaskan, bahwa pengacara masih minim dalam pendampingan warga miskin karena belum ada jaminan soal dana pendampingan. Selama ini pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah masing-masing hanya mengalokasikan dana Rp 5 juta untuk sekali pendampingan bagi warga miskin yang terlibat hukum.

Dana itu untuk pendampingan kasus mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, banding, sampai kasasi. Masalahnya, dana pendampingan hanya boleh dipilih salah satu. Misalnya, pengacara sudah mengambil dana pendampingan dari pemerintah daerah, maka tidak diperbolehkan lagi mengusulkan dana pendampingan di pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Padahal jika pendampingan kasus itu berlanjut di tingkat lebih tinggi, pengacara masih membutuhkan dana lagi.

“Pendampingan kasus hukum waktunya tidak bisa diprediksi. Belum lagi kalau ada banding dan kasasi pengacara tetap harus mendampingi proses itu. Tetapi dana pendampingannya hanya dipilih salah satu. Ini yang membuat pendampingan hukum terhadap warga miskin masih minim,” ujarnya.

Seharusnya dana pendampingan itu bisa diusulkan sesuai dengan tingkat penanganan kasus hukum. Saat penanganan kasus hukum berada di tingkat Pengadilan Negeri, pendamping bisa menggunakan dana dari pemerintah daerah. Ketika pendampingan kasus berlanjut di tingkat banding, pendamping bisa mengakses dana dari pemerintah provinsi. Begitu juga saat pendampingan naik di tingkat kasasi, pendamping bisa mengusulkan dana ke pemerintah pusat.

“Padahal kita melihat dana pendampingan di pemerintah pusat dan pemerintah provinsi banyak tidak terserap. Kedepan kita berharap ada perubahan regulasi soal dana pendampingan hukum bagi warga miskin,” harapnya.

Ditambahkanya, selama ini DPRD Kabupaten Blitar terus menyelesaikan berbagai peraturan daerah yang memihak kepada kepentingan masyarakat luas. Ini sebagai bagian dari fungsi DPRD serta bentuk tanggung jawab pihak legislative terhadap masyarakat. (ndi)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry