
JAKARTA | duta.co – Fakta baru terungkap dalam penyelesaian sengketa pers antara Menteri Sosial sekaligus Sekjen PBNU, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), dengan media siber Jakarta.Suaramerdeka.com. Dalam forum klarifikasi di Dewan Pers, pihak Teradu mengungkap bahwa penulis opini yang selama ini menggunakan nama samaran “Istiqomah” ternyata adalah Amin Said Husni, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PBNU.
Pengakuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian pengaduan Gus Ipul atas dua opini yang dimuat Jakarta.Suaramerdeka.com. Salah satunya berjudul “Gus Ipul Si Biang Kerok”, yang dinilai menyerang pribadi Pengadu.
Berdasarkan Risalah Penyelesaian Nomor 12/Risalah-DP/VII/2026 yang ditandatangani pada 2 Juli 2026, Dewan Pers menilai kedua opini tersebut memuat pendapat yang menyudutkan Pengadu. Bahkan, terhadap opini berjudul “Gus Ipul Si Biang Kerok”, Dewan Pers menyatakan terdapat narasi yang merendahkan martabat Pengadu.
Dalam forum klarifikasi, pihak Teradu juga menyampaikan bahwa tanggung jawab atas isi materi opini sepenuhnya berada pada penulis opini yang bersangkutan. Selain itu, Teradu mengakui adanya kekhilafan karena salah satu tulisan opini sempat dimuat di rubrik berita. Atas kesalahan tersebut, pihak Teradu menyampaikan permohonan maaf.
Sebagai tindak lanjut, Dewan Pers mewajibkan Teradu melakukan sejumlah tindakan korektif. Di antaranya memperbaiki diksi yang menyerang personal, memindahkan tulisan dari rubrik berita ke rubrik opini, memuat opini bantahan dari Pengadu, menautkan bantahan tersebut pada artikel yang diadukan, serta mencantumkan catatan bahwa Dewan Pers telah menilai opini tersebut mengandung pendapat yang menyudutkan Pengadu.
Kuasa Hukum Pengadu, Anom Surya Putra, mengatakan sejak awal pihaknya mempersoalkan produk pers tersebut karena dinilai tidak memenuhi prinsip pemberitaan yang baik dan telah merugikan kehormatan kliennya.
“Sejak awal kami mempersoalkan bahwa produk pers tersebut tidak memenuhi prinsip pemberitaan yang baik dan telah merugikan kehormatan klien kami. Melalui Risalah Penyelesaian ini, Dewan Pers telah memberikan penilaian resmi atas keberatan tersebut. Bagi kami, yang paling penting adalah adanya kepastian dan koreksi terhadap produk pers yang dipersoalkan sesuai mekanisme Undang-Undang Pers,” ujar Anom.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Pengadu, Syamsul Huda Yudha, menegaskan bahwa kemerdekaan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab.
Menurutnya, opini tetap merupakan produk jurnalistik yang wajib disajikan secara profesional serta mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Karena itu, opini tidak boleh menyesatkan publik maupun merendahkan martabat seseorang.
“Kami menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Namun kemerdekaan pers juga harus dijalankan dengan tanggung jawab, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Kami berharap hasil penyelesaian ini menjadi pembelajaran bersama agar produk jurnalistik, termasuk opini, disajikan secara tepat, tidak menyesatkan publik, dan tidak merendahkan martabat seseorang,” kata Yudha.
Berdasarkan Risalah Penyelesaian Dewan Pers tersebut, Pengadu dan Teradu sepakat mengakhiri sengketa melalui mekanisme Dewan Pers. Meski demikian, Pengadu tetap memiliki hak untuk melaporkan kembali apabila pihak Teradu tidak melaksanakan seluruh kewajiban korektif sebagaimana telah disepakati.(din)





































