MOJOKERTO | duta.co – Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Mojokerto mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Mojokerto Tahun 2025 sebesar 6,5%. Kenaikan tersebut sama dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2025.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakot Mojokerto, Robik Subagiyo menuturkan, Depeko Mojokerto telah melaksanakan rapat pleno terkait penentuan kenaikan UMK Kota Mojokerto 2025, di Hotel De Resort, Jl Raya By Pass Kota Mojokerto, Jumat (13/12/2024).
“Rapat pleno yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi tersebut menyepakati kenaikan UMK Kota Mojokerto sama dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yakni sebesar 6,5 persen,” tuturnya, Sabtu (14/12/2024).
Ketua Depeko Mojokerto ini menjelaskan, dengan usulan kenaikan sebesar 6,5%, maka UMK Kota Mojokerto tahun 2025 yang diusulkan sebesar Rp 3.016.836, dibulatkan menjadi Rp 3.016.837 (tiga juta enam belas ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah).
“UMK Kota Mojokerto tahun 2024 kan sebesar Rp 2.832.710,00. Dengan kenaikan sebesar 6,5% (2.832.710,00 x 6,5 = 184.126,15), maka UMK Kota Mojokerto tahun 2025 yang diusulkan sebesar Rp 3.016.836 dibulatkan menjadi Rp 3.016.837,” jelasnya.
Kenaikan itu sesuai formulasi perhitungan besaran UMK Kota Mojokerto, yaitu menggunakan Permenaker nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimun 2025 dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu.
Tidak hanya satu usulan, lanjutnya, Depeko juga mengusulkan angka alternatif UMK sebesar Rp 2.961.130,91.
“Usulan angka alternatif itu berdasarkan pertimbangan faktor sosiologis Kota Mojokerto, dimana pertumbuhan ekonomi Kota Mojokerto sebesar
2,79% dan inflasi Provinsi Jawa Timur sebesar 1,73%,” katanya.
Lebih jauh Robik mengatakan, usulan rekomendasi UMK Mojokerto Tahun 2025 akan diajukan kepada Pj Wali Kota Mojokerto guna memberikan saran dan pertimbangan untuk Surat
Rekomendasi Wali Kota Mojokerto Kepada Gubernur Jawa Timur.
“Angka tersebut akan diajukan kepada Pj Wali Kota Mojokerto dan Pj Gubernur Jawa Timur untuk disahkan sebelum diberlakukan mulai 1 Januari 2025,” ujarnya.
Robik berharap, keputusan ini dapat bermanfaat bagi semua pihak dan tetap mendukung iklim industri di Kota Mojokerto yang sudah harmonis.
“Kita berharap keputusan ini dapat membawa manfaat bagi semua pihak dan mendukung iklim hubungan industrial di Kota Mojokerto yang harmonis,” harapnya.ywd