Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, Cholil Hasyim

JOMBANG | duta.co — Polemik pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH) terhadap guru ASN di SDN Jipurapah 2, Kecamatan Plandaan, memasuki babak baru. Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Jombang secara resmi mengeluarkan sikap tertulis yang meminta Pemkab Jombang melakukan audit kemanusiaan dan verifikasi medis independen atas kasus yang menimpa Yogi Susilo Wicaksono.

Sikap ini tertuang dalam siaran pers bernomor 51/DP-JBG/V/2026 tertanggal 1 Mei 2026. Dewan Pendidikan menilai kasus tersebut bukan semata perkara disiplin aparatur sipil negara, tetapi telah menyentuh aspek kesehatan, prosedur administrasi, serta realitas geografis penugasan di wilayah terpencil.

Ketua Dewan Pendidikan Jombang, Cholil Hasyim, menegaskan bahwa terdapat perbedaan narasi yang signifikan antara keterangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang dengan pengakuan pihak guru.

“Ini bukan sekadar angka ketidakhadiran. Ada dimensi kesehatan, ada persoalan administrasi, dan ada kondisi medan penugasan yang perlu dilihat secara utuh,” tegasnya.

Dalam hal ini, Dewan Pendidikan menyoroti dasar pemberhentian yang merujuk pada akumulasi 181 hari tidak masuk kerja. Namun, guru yang bersangkutan mengaku tetap menjalankan tugas mengajar pada sebagian periode setelah sanksi sebelumnya dijatuhkan.

Perbedaan ini dinilai mengindikasikan kemungkinan ketidaksinkronan pencatatan kehadiran atau perbedaan interpretasi status kehadiran di lapangan.

Aspek lain yang disorot adalah kondisi kesehatan guru berupa gangguan saraf terjepit yang berdampak pada mobilitas di medan berat. Dewan Pendidikan meminta kondisi ini diverifikasi melalui asesmen medis independen.

Merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, keterbatasan fisik jangka panjang yang terbukti secara medis dapat dikategorikan sebagai disabilitas dan berhak memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan.

“Jika secara medis terbukti memengaruhi fungsi gerak, maka penempatan dan penugasan kerja semestinya disesuaikan secara manusiawi,” tulis Dewan Pendidikan.

DP juga melihat lemahnya administrasi mutasi dimana mencatat perbedaan keterangan terkait prosedur mutasi. Pihak dinas menyatakan tidak menerima pengajuan tertulis, sementara guru menyebut telah menyampaikan permohonan secara lisan disertai bukti medis.

Kondisi ini dinilai menunjukkan adanya potensi kelemahan tata kelola administrasi kepegawaian, khususnya dalam situasi darurat yang melibatkan faktor kesehatan.

Dewan Pendidikan menegaskan, penegakan disiplin ASN memang penting, namun prinsip keadilan, kemanusiaan, dan keselamatan kerja tidak boleh diabaikan.

“Penempatan guru di medan ekstrem harus mempertimbangkan kondisi fisik. Jangan sampai pengabdian berubah menjadi risiko yang tidak proporsional,” pungkasnya. (din)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry