Husni Taher Hamid, anggota DPRD Kabupaten Trenggalek. (DUTA.CO/Hamzah)

TRENGGALEK | duta.co — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek sedianya akan menggunakan hak bertanya atau interpelasi jika dugaan pelanggaran kampanye Cagub Ipul-Puti benar terbukti.

Sebelumnya, adanya pentas ribuan Rampak Barong yang menghasilkan rekor MURI digugat oleh pasangan cagiub Jatim Khofifah-Emil karena diduga memanfaatkan fasilitas negara sesuai tema kegiatan yang dikerjasamakan antara organisasi Taruna Merah Putih bekerjasama dengan Pemkab Trenggalek beberapa waktu yang lalu.

Husni Taher Hamid, anggota Komisi I DPRD Kabiupaten Trenggalek menuding jika memang benar nantinya, bahwa Rampak Barong tersebut ditunggangi kepentingan politik maka pihaknya akan berupaya menempuh jalur kedewanan.

“Jika itu terbukti, kita akan gunakan hak kita untuk memanggil Plt Bupati sebagai ketua Taruna Merah putih Kabupaten Trenggalek,” ungkapnya, Kamis, (7/6/2018).

Dilanjutkannya, hak interpelasi sudah melekat dalam tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Seorang pejabat negara, katanya, tidak boleh seenaknya menggunakan fasilitas negara yang diduga telah dilakukan oleh Plt Bupati Trenggalek, H Moch Nur Arifin.

“Sebagai pejabat negara tentunya harus tunduk dan patuh dengan undang-undang,” tandasnya.

Husni berharap, masalah ini harus tuntas dengan hasil yang baik dan tidak melebar ke mana pun serta semua berasas pada asas praduga tak bermasalah.

“Kita di dewan juga berkewajiban menampung aspirasi masyarakat, jadi tugas yang kita emban ini juga sebagai amanah dari rakyat, agar Trenggalek tetap damai dan kondusif,” pungkasnya. (ham)