SIDAK: Rombongan Komisi I DPRD Gresik dalam sidak ke wilayah Gresik selatan, pekan lalu. Duta/much shopii

GRESIK | duta.co – Maraknya bisnis tanah kavling di Kabupaten Gresik, mendapat sorotan tajam dari Komisi I DPRD Gresik. Sebab, tak ada kontribusinya pada pendapatan asli daerah (PAD) Gresik melalui bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Jual beli tanah kavling hanya dilakukan dibawah tangan dengan bukti surat keterangan dari kepala desa (kades) saja tanpa ada bukti akta jual beli (AJB).

Realita di lapangan tersebut terkuat berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan rombongan Komisi I DPRD Gresik ke PT Bangun Swarga yang merupakan salah satu perusahaan menekuni bisnis jual beli tanah kavling di Gresik selatan.

“Kita segera melakukan rapat soal jual beli tanah kapling. Karena perda (peraturan daerah) kita tidak ada yang mengatur jual beli tanah kavling tetapi mengatur perumahan. Ini yang kita kaji dengan Dinas Pertanahan, BPPKAD (Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) serta Bagian Hukum. Sehingga, jual beli tanah kavling bisa keluar AJB dan mereka membayar BPHTB,”ujar Sekretraris Komisi I DPRD Gresik, Mujid Riduan akhir pekan kemarin.

Dijelaskan politisi PDIP ini, pengembang atau perusahaan yang bisnis tanah kavling hanya memberikan surat keterangan dari kepala desa. Sehingga, perubahan riwayat tanah hanya Pethok D. Karena proses administrasi hanya mandek ditingkat pemerintahan desa, sehingga tak ada kontribusinya ke kas daerah.

“Mutasi ataupun jual beli tanah cukup surat keterangan dari kepala desa saja. Karena rata-rata jual beli dilakukan di bawah tangan. .Kalau semua petani menjual tanahnya ke pengembang, semestinya pengembang membayar pajak dan BPHTB. Kenyataannya selama ini, tidak ada,”urainya.

Ditambahkan Mujid Riduan, kalau tanah kavling tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan tata wilayah (RT/RW) maka pembeli tanah kavling tak bisa keluar izin mendirikan bangunan (IMB) ketika membangun.  Begitu juga, bila tanah kavling yang dijual masuk dalam Lahan Perlindungan Pangan Berkelanjutan (LP2B).  Imbas lainnya, RTRW maupun rencana detail tata ruang kecamatan (RDTRK) menjadi amburadul.

“Tetapi, pemerintah daerah tidak mengetahuinya. Makanya, menurut  Komisi I, jual beli tanah kavling harus ada AJB. Pembeli jangan sampai dirugikan,”tandasnya.

Menurut Mujid Riduan, realitas yang terjadi di lapangan tidak bisa sepenuhnya disalahkan pada pengembang atau perusahaan jual beli tanah kavling. Sebab, banyak pihak yang terkesan melakukan pembiaran. Padahal, pengembang tanah kavling tidak ada kewajiban menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas social (fasos) sebesar 40 persen dari lahannya yang wajb diserahkan ke pemerintah daerah seperti kewajiban pengembag perumahan.

“Makanya, kita juga akan rapat dengan mengundang pengembang tanah kavling,”tegasnya.

Dalam kesempatan mengikuti sidak dengan Komisi III DPRD Gresik terkait tata ruang dimana lahan pertanian  berubah menjadi industri dan perumahan, Kepala Subbidang Pelayanan Peizinan Tata Ruang Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Gresik, Johar Gunawan dalam menegaskan, tanah kavling yang tidak ada izin pemanfatan ruang (IPR) maka tidak bisa terbit izin mendirikan bangunan (IMB). pii

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry