Proyek pembangunan gedung Pemda Lamongan yang belum selesai pengerjaanya, Rabu (03/04/2019). (DUTA.CO/ARDY)

LAMONGAN | duta.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan geram atas molornya proyek pembangunan gedung Pemerintah Daerah (Pemda) Lamongan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja, batas waktu yang ditentukan seharusnya selesai pada 25 Maret kemarin.

Kalangan legislatif itu kecewa. Proyek pembangunan gedung tujuh lantai yang menggunakan uang rakyat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamongan senilai Rp151 miliar itu, harus mengajukan perpanjangan waktu (Addendum) 45 hari selesai pada Mei mendatang.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan, Siti Maskamah Mursyid mengatakan, semestinya semua pihak konsisten untuk menepati sesuai kontrak kerja yang sudah ditentukan agar pembangunan bisa selesai tepat waktu.

“Saya hampir tiap hari mengamati pembangunan gedung sejak akhir tahun 2018 yang lalu. Pengerjaan ketika mendekati finishing nampak sangat lambat, tenaga kerjanya pun hanya sedikit,” ujarnya, Rabu (03/04/2019).

Maskamah mengatakan, pihaknya khawatir, sekali pun sudah di-addendum dan diberi perpanjangan waktu, namun juga akan tetap molor lagi pengerjaanya.

“Mestinya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lamongan langsung memberikan warning, atau perketat pengawasan pekerjaan harian dan memberikan teguran serta klaim sanksi atau denda,” ucapnya.

Karena sudah di-addendum, kata dia, waktunya juga sangat pendek, mestinya bisa dipercepat lagi. Kalau bisa, lanjutnya, akhir April sudah tuntas dan langsung bisa dilakukan penataan boyongan kantor.

“Sehingga momentum di Hari Jadi Lamongan (HJL) bulan Mei nanti, bisa dilakukan syukuran dengan dibukanya pelayanan gedung baru yang sudah berfungsi secara maksimal,” tuturnya.

Politisi asal Demokrat itu menegaskan, mulai 1 Mei seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Lamongan yang akan menempati tempat tersebut sudah bisa mulai menata jaringan alat komunikasi, seperti komputer, meja, dan kursi kerja.

“Semuanya itu butuh waktu untuk penataan yang sempurna,” tegas Maskamah.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lamongan, Sukiman kepada awak media mengatakan, pembangunan gedung Pemda Lamongan yang dilaksanakan secara multiyears tersebut memang sesuai kontrak harus selesai pada bulan Maret 2019.

“Jangka waktu selesai pembangunan gedung pemerintah daerah Lamongan yang sesuai dengan kontrak yakni pada 25 Maret 2019,” katanya.

Sukiman menjelaskan, pelaksana proyek pengerjaan gedung Pemda Lamongan sudah mengajukan perpanjangan waktu, dengan alasan akibat molornya pembongkaran gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lamongan.

“Ada waktu 1 tahun terbuang akibat tertundanya pembongkaran gedung Bappeda lama yang dinilai dari DJKN Surabaya dan proses lelang penghapusan aset. Sehingga molor dari jadwal semula,” katanya. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry