TRENGGALEK | duta.co — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek bergerak cepat dalam menjalankan tugasnya sebagai fungsi legislasi dengan menggelar rapat paripurna.

Rapat ini beragendakan persetujuan terhadap Perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021 dan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2010 tentang Retribusi Gangguan serta Penyampaian nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 usai didapatkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Senin malam, (25/6/2018).

Samsuri, juru bicara Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Trenggalek yang membahas perubahan perda nomor 12 tahun 2010 tentang Restribusi Izin Gangguan. Dengan dicabutnya perda yang lama, maka pelaksanaan pungutan retribusi izin gangguan tidak lagi dilaksanakan sesuai pembahasan bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek.

“Disepakati perda yang lama tentang izin gangguan yang implikasinya pada penarikan retribusi izin gangguan, maka dengan munculanya perda baru maka retribusi izin gangguan ditiadakan,” ucapnya.

Untuk itu, dampaknya walau pendapatan asli daerah (PAD) akan berkurang meskipun tidak signifikan sehingga akan berpengaruh pada postur APBD daerah yang mewajibkan Pemkab Trenggalek harus mencarikan alternatif lain guna menutupi kekurangan dari dampak yang ditimbulkannya.

“Silakan Pemkab berupaya mencari jalan keluar atas berkurangnya pendapatan asli daerah akibat dicabutnya retribusi izin gangguan serta tidak hanya wacana,” tandasnya.

Politisi asal Golkar ini juga menambahkan, jika Pemkab tidak ada alternatif, pihaknya menawarkan usulan mengganti pos anggaran yang hilang dengan menaikkan pajak reklame ditambah dengan pajak mineral dan batu bara. Alasannya dari kedua sektor itu kebijakan pemerintah dinilai masih sangat rendah.

“Dari kedua sektor yakni, pajak reklame dan mineral batu bara masih sangat rendah, ini bisa jadi peluang untuk menaikkannya,” imbuhnya.

Pria yang menjabat sebagai Ketua Komisi I ini menegaskan pihak Pemkab agar segera memberikan laporan terperinci mengenai pos anggaran yang selama ini mampu mendukung pendapatan asli daerah, sehingga semua penyelenggara pemerintahan  bisa maksimal dalam mendukung pembangunan daerah.

“Segera saja karena Fraksi Demokrat akan menyetujui perda itu asal Pemkab segera memberikan laporan secara transparan tentang pos yang mendulang PAD,” tegasnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, pimpinan sidang, Agus Cahyono wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek didampingi H Lamuji yang juga wakil Ketua DPRD melontarkan apresiasinya terhadap kepemimpinan Bupati Emil Elestianto Dardak serta wakilnya Moch Nur Arifin yang telah mampu membawa angin segar bagi kemajuan Trenggalek, sehingga kabupaten ini berhasil terpilih bersama 40 daerah lain di dunia di ajang pemilihan daerah percontohan oleh Universitas Hamburg, Jerman. (tat/ham)   

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry