SURABAYA | duta.co – Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Syaifudin Zuhri akhirnya angkat suara terkait retaknya rumah warga akibat proyek pembangunan Apartemen Grand Dharmawangsa Lagoon (GDL). Dia meminta Apartemen Grand Dharmawangsa Lagoon dan PT PP Property selaku rekaman pembangunan bertanggung jawab atas retaknya ratusan rumah di Dharmawangsa Mas tersebut.

“Penyelesaian masalah ini tidak cukup dengan hanya memberikan ganti rugi,” ujarnya, Minggu (4/8/2019).

Politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan, ada hal mendasar yang harus menjadi tanggungjawab bersama antara pihak pelaksana proyek dengan instansi pemerintahan yang terkait. “Kalau sudah seperti itu, kajianya pasti keliru. Makanya kita akan respon kasus ini,” kata Ipuk, sapaannya.

Ipuk menjelaskan, seharusnya dalam membuat kajian benar-benar dihitung mengenai kemungkinan dampak getaran yang terjadi akibat pembangunan gedung tersebut.

“Kalau kemudian menimbulkan kerusakan ya keliru berarti kajianya,” jelasnya.

Hal inilah yang menurutnya harus dibedah. Sebab, kajian proyek erat kaitanya dengan perizinan dan lain sebagianya.

“Jadi bukan sekedar ganti rugi, kalau cukup selesai disitu kedepan akan terjadi lagi kejadian semacam itu,” imbuhnya.

Untuk itu, Ipuk berharap baik PP Property maupun GDL bertanggungjawab sepenuhnya atas kejadian tersebut. Untuk mendalami kasus tersebut, ia mengaku dalam waktu dekat akan mengundang pihak-pihak terkait.

“Bukan hanya ganti rugi, tapi harus mempertanggungjawabkan kajian proyek yang dibuat bersama stakeholder terkait,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, PT PP Property selaku pelaksana proyek menyatakan siap memberikan ganti rugi terhadap kerusakan yang terjadi di rumah warga. Mereka memastikan proyek tersebut telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). azi

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry