Ketua DPW Barikade Gus Dur Jatim, Ahmad Arizal (kiri) dan massa demo KPK (FT/keuangannews.id)

SURABAYA | duta.co – Setelah Gerakan Mahasiswa dan Santri NU (Gemas NU) mendesak KPK untuk segera mengusut dugaan korupsi  Ketua Umum DPP PB, Muhaimin Iskandar , kini suara keras datang dari Ketua DPW Barikade (Barisan Kader) Gus Dur Jatim, Ahmad Arizal.

Ia mendesak agar KPK secepatnya mengusut dugaan korupsi  Cak Imin, panggilan akrab Muhaimin Iskandar.  “KPK tidak perlu takut. Tidak boleh ragu untuk mengusut tuntas Imin Cs dalam kasus kerdus durian yang berisi sejumlah uang. Juga dugaan korupsi asuransi PJTKI saat ia menjadi Menakertrans RI,” demikian Ahmad Arizal kepada duta.co, Sabtu (14/5/22).

Menurut Ahmad Arizal, manuver politik Imin Cs belakangan justru membahayakan demokrasi. Seperti kengototannya menunda pemilu 2024. Bahkan ia berani merendahkan Ketua Umum PBNU dan ulama yang membesarkan PKB selama ini.  “Usulan penundaan pemilu itu sama saja mengkhianati perjuangan demokrasi Gus Dur, mencederai demokrasi di Indonesia. Karena tahapan-tahapan pemilu 2024 sudah tertata apik,” tegasnya.

“Dan kami DPW Barikade Gus Dur Jatim, meminta kepada Bapak KAPOLRI (Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si) agar tegas kepada orang yang mencederai demokrasi, ini sama saja dengan menghancurkan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terangnya.

Sebelumnya tuntutan yang sama datang dari Gerakan Mahasiswa dan Santri NU (Gemas NU). Mereka  minta Cak Imin bertaubat dan meminta maaf kepada Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Tuntutan itu terdengar dari sang orator yang menamai diri dari Gemas NU saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu siang (11/5/2022).

Dalam orasinya, sang orator meminta KPK untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi “kardus durian” yang diduga melibatkan Cak Imin, sewaktu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).

Jangan ada tebang pilih! “Sebaiknya KPK menangkap para koruptor, para pencuri, para pengkhianat rakyatnya. Kami mendesak Bapak Firli Bahuri dan seluruh jajaran untuk segera usut tuntas kasus korupsi durian yang berasal dari timur dikirim ke Pulau Jawa, penerima atas nama Bapak Muhaimin Iskandar selaku pemilik amanah tersebut,” ujar sang orator seperti warta Kantor Berita Politik RMOL).

Bawa Spanduk

Sang orator merasa heran, hingga saat ini Cak Imin tak kunjung ditahan oleh KPK meskipun sudah banyak bukti yang menyeret nama Cak Imin. “Oleh sebab itu kami harap KPK benar-benar independen, KPK selalu tunjukkan taringnya kepada koruptor tersebut, agar terbasmi para koruptor di bangsa ini, sehingga Indonesia bisa maju,” tegasnya.

Menurut Kantor Berita Politik RMOL, aksi bersama ini melibatkan sekitar 50 pemuda yang membawa berbagai atribut aksi unjuk rasa. Mulai dari bendera merah putih, spanduk tuntutan, hingga membawa buah durian.

Selain itu, sebagian pemuda yang ikut unjuk rasa ini menggunakan pakaian baju koko dan mengenakan peci, ciri khas seorang santri. Dalam spanduk yang bergambar foto Cak Imin terdapat tiga spanduk, yang masing-masing berisi tuntutan mereka. Tuntutan mereka, yaitu meminta Cak Imin untuk segera bertaubat dan meminta maaf secara terbuka kepada Gus Dur dan Ketum PBNU, Kiai Yahya Staquf.

Janji KPK

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri memastikan, dugaan korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Papua pada 2011 atau lebih dikenal korupsi “kardus durian” terus ditindaklanjuti. Hingga kini lembaga anti-rasuah itu masih melakukan analisis terhadap putusan-putusan kasus.

Ali Fikri, menanggapi aksi unjuk rasa dari Gerakan Mahasiswa dan Santri NU (Gemas NU) yang meminta KPK menangkap Cak Imin dalam kasus “kardus durian” pun bersuara. “Terkait pengusutan kasus durian ya. Tentu begini, KPK mengapresiasi dukungan masyarakat terkait dengan upaya-upaya pemberantasan korupsi oleh KPK,” tukas Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (12/5) sore.

Namun demikian, jelas Ali, ketika KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus ada kecukupan alat bukti. Sehingga, bukan karena adanya permintaan ataupun desakan dari pihak-pihak lain. “Kami patuh kepada aturan mekanisme bagaimana kemudian menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tutur Ali.

KPK hingga saat ini masih terus melakukan analisa terhadap putusan sebelumnya yang menjerat beberapa orang lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. “Sehingga sebagaimana yang sudah kami sampaikan analisa ini terus KPK lakukan, nanti seperti apa perkembangannya pasti kami sampaikan. Karena kita tahu ada beberapa putusan sebelumnya yang juga perlu kami kaji kembali,” pungkas Ali. (ma,net)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry