
JOMBANG | duta.co – Keputusan Pemerintah Kabupaten Jombang menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Ekstrakurikuler Kearifan Lokal yang sekaligus mencabut Perbup Nomor 41 Tahun 2019 tentang Kurikulum Muatan Lokal Keagamaan dan Pendidikan Diniyah memicu reaksi keras dari kalangan muda Nahdliyin.
Kaum Muda Nahdliyyin Jombang (KMNJ) menilai kebijakan tersebut bukan sekadar perubahan administratif dalam dunia pendidikan, melainkan menyangkut arah dan identitas pembangunan Jombang yang selama ini dikenal luas sebagai Kota Santri.
Presidium KMNJ, A. H. Hamdah, mengatakan pencabutan regulasi yang selama bertahun-tahun menjadi payung hukum pendidikan diniyah di sekolah dasar dan menengah pertama patut dipertanyakan. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya memperkuat pendidikan keagamaan, bukan justru menghapus landasan hukumnya.
“Kami menghormati kewenangan Bupati dalam menyusun kebijakan pendidikan. Namun kebijakan yang mencabut Muatan Lokal Keagamaan dan Pendidikan Diniyah perlu dikaji ulang. Jombang dibangun oleh tradisi pesantren dan pendidikan Islam. Karena itu pendidikan diniyah semestinya diperkuat, bukan malah kehilangan pijakan regulasinya,” tegas Hamdah, Sabtu (6/6).
KMNJ menilai pendidikan diniyah selama ini bukan sekadar pelengkap kurikulum. Program tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun karakter, moralitas, serta pemahaman keagamaan peserta didik di tengah derasnya arus perubahan sosial dan perkembangan teknologi.
Menurut Hamdah, generasi muda saat ini menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks dibanding masa sebelumnya. Fenomena perundungan, penyalahgunaan media digital, kekerasan remaja, hingga penyalahgunaan narkoba membutuhkan pendekatan pendidikan yang tidak hanya berorientasi akademik, tetapi juga menanamkan nilai-nilai moral dan spiritual.
“Jika selama pelaksanaannya terdapat kekurangan, maka yang harus dilakukan adalah evaluasi dan perbaikan. Bukan justru mencabut kebijakan yang selama ini menjadi salah satu ciri khas pendidikan di Jombang,” ujarnya.
Lebih jauh, KMNJ menilai pencabutan Perbup Nomor 41 Tahun 2019 berpotensi menimbulkan tafsir publik bahwa pendidikan keagamaan tidak lagi menjadi prioritas pemerintah daerah. Padahal, di tengah krisis karakter yang banyak dikeluhkan berbagai pihak, penguatan pendidikan agama justru semakin relevan dan mendesak.
Bagi KMNJ, persoalan ini tidak bisa dipandang hanya dari sisi teknis kurikulum. Ada aspek historis, sosiologis, dan kultural yang melekat kuat dalam identitas Jombang sebagai daerah yang melahirkan banyak pesantren besar dan tokoh bangsa.
“Jangan sampai predikat Kota Santri hanya berhenti sebagai slogan dan identitas seremonial. Predikat itu harus tercermin dalam kebijakan nyata yang berpihak pada penguatan pendidikan keagamaan. Jika pendidikan diniyah mulai terpinggirkan, masyarakat tentu berhak bertanya ke mana arah pembangunan karakter generasi muda Jombang?” katanya.
Karena itu, KMNJ mendesak Pemerintah Kabupaten Jombang membuka ruang dialog yang lebih luas dengan para ulama, pengasuh pesantren, organisasi keagamaan, akademisi, praktisi pendidikan, serta masyarakat sebelum mengambil langkah-langkah strategis yang berdampak pada masa depan pendidikan daerah.
Menurut mereka, kebijakan pendidikan tidak boleh diputuskan hanya berdasarkan pertimbangan birokratis, tetapi harus mempertimbangkan karakter sosial masyarakat Jombang yang sejak lama bertumpu pada tradisi pesantren dan pendidikan keagamaan.
KMNJ berharap Bupati Jombang segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perbup Nomor 13 Tahun 2026 dan mempertimbangkan kembali pencabutan regulasi pendidikan diniyah agar identitas Jombang sebagai Kota Santri tidak terkikis oleh kebijakan yang dinilai menjauh dari akar sejarah dan kultur masyarakatnya.
“Jombang besar karena pesantren. Jombang dihormati karena tradisi keilmuannya. Jangan sampai warisan itu perlahan memudar karena kebijakan yang justru mengurangi ruang pendidikan keagamaan di sekolah,” pungkasnya. (din)





































