
MALANG | duta.co- Pasangan lansia Abdul Zapar-Rianah (60 th) begitu shock, saat perabotan rumah mereka dijarah oleh Kolifpah, yang tak lain masih menantu sendiri. Perkara ini dilaporkan ke Polres Malang Desember, dan baru ditindaklanjuti pemeriksaan awal Februari kemarin.
Seperti yang diceritakan Rianah, warga Desa Sawahan, Kecamatan Turen Kabupaten Malang. Saat itu Sabtu (30/11/2024) sekitar pukul 11.00, ia bersama suami dan putranya Hencon Tri Maryono menghadiri hajatan keluarga di Kota Malang. Kesempatan ini digunakan pelaku Kolifpah untuk masuk dan mengambil semua barang yang ada rumah tanpa izin.
“Saya dikabari tetangga, kalau Kolifpah dibantu 12 orang suruhannya membawa dua truk mengambil semua barang-barang berharga,” ungkap Rianah, Sabtu (8/2/2025).
Mendapat pemberitahuan itu, Rianah bersama suami dan anak segera pulang. Saat sampai rumah di dapati rumah sudah dalam keadaan rusak dan barang-barang berharga hilang.
Barang-barang berharga seperti 2 set meja-kurs, 2 TV LED 19 inci, 1 bufet kayu, 1 lemari jam hias, 1 set speaker aktif, 1 set meja makan, 1 sepeda motor trail Minerva 150 cc. Serta berbagai perlengkapan rumah tangga dan dokumen penting.
“Saya datang, rumah sudah digembok rantai, hingga kami tidak bisa masuk. Sementara saya mengungsi ke rumah anak saya Hencon,” terangnya.
Akibat kejadian itu kedua lansia ini shok dan baru melaporkan ke Polres Malang, Senin (16/12/2024) dengan nomor laporannya LPM/905/XII/2024/SPKT.
Tiga hari setelah laporan, tepatnya Kamis (19/12/2024) Kolifpah bersama Ketua RW dan RT datang, untuk dilakukan mediasi. Mereka datang atas perintah Kepala Desa Iswayudi, awalnya untuk menemui suami Kolifpah, Hendra Mariyanto.
Namun, Rianah menjelaskan, dalam pertemuan itu justru berubah menjadi upaya terhadap Rianah agar menyerahkan surat tanah dan mengembalikan uang yang diklaim sebagai biaya hidup serta renovasi rumah.
“Kolifpah memaksa untuk menyerahkan surat tanah dan sejumlah uang, dan saya menolak karena tanah itu warisan ibu saya. Biaya hidup berasal dari pensiunan suami saya, dan renovasi rumah dibiayai dari pinjaman resmi gadai SK pensiun dan baru selesai tahn 2024, lalu,” tegasnya
Polisi kini tengah mengusut kasus ini, termasuk mengkroscek kepemilikan rumah yang diklaim Kolifpah. Hingga saat ini, Rianah tetap berpegang teguh pada surat kronologis yang ia buat pada 20 Desember 2024 sebagai bukti bahwa kejadian ini benar-benar terjadi.






































