Hadi, salah satu karyawan bagian OB di Seretariat DPRD Kabupaten Trenggalek yang mengaku bergaji rendah.

TRENGGALEK | duta.co — Jelang turunnya penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Trenggalek tahun 2019, ternyata masih banyak buruh setempat yang penghasilannya masih jauh dari UMK.

Seperti menimpa, Nursyam Hadi (35), warga Kelurahan Ngantru Kecamatan/Kabupaten Trenggalek yang sudah bekerja selama tiga tahun sebagai Office Boy (OB) di kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Trenggalek.

Dia yang kini diperkerjakan pihak PT Wira Buana, di mana menjadi rekanan Kantor dewan itu, kini hanya menerima gaji sebesar Rp 850 ribu saja. Padahal UMK Trenggalek tahun 2018 sebesar Rp 1509.816,12 sesuai penetapan Gubernur Jatim tahun 2017 lalu.

“Saya kini hanya mendengar dan melihat saja ketika ada khabar kenaikan UMK di Trenggalek,” ungkapnya saat ditemui media di tempatnya bekerja, kantor DPRD Kabupaten Trenggalek, Selasa, (13/11/2018).

Padahal menurutnya, selama tiga tahun bekerja, dia hanya mengandalkan gaji yang minim dari layak. Kenaikan gajinya pun setiap tahunnya ada, namun tidak sebanding dengan ukuran penghasilan untuk hidup semestinya di Trenggalek.

“Tahun 2015 saya digaji Rp 500 ribu, lalu naik sebesar Rp 600 ribu, berikutnya naik menjadi Rp 700 ribu dan kini sebesar Rp 850 ribu,” terangnya.

Kini, Hadi yang menanggung hidup istri dan seorang anak itu, hanya berharap bisa mendapatkan kepantasan gaji dari perusahaan yang diikutinya tersebut. Sementara untuk mengadukan keluhan itu, ia belum tahu harus ke mana.

“Kita sudah mencoba mengadu kepada perusahaan walau tidak secara resmi, tetapi dari perusahaan masih belum mengamini atas keinginan para karyawan yang senasib dengan saya,” tuturnya.

Walau dengan gaji yang di bawah standar, Hadi yang bekerja bersama tujuh orang OB di kantor legislator ini mengaku pasrah dengan alasan mencari kerja di Trenggalek makin sulit.

“Kita sudah dijanjikan naik minimal dua bulan ke depan, kita tunggu saja mas,” katanya pasrah.

Hadi mengaku alasan perusahaan menggaji rendah tersebut karena banyak faktor penyebabnya. Di antaranya kontrak perusahaan yang kecil dengan pihak Pemkab juga gaji tersebut telah dipotong untuk membiayai BPJS Ketenaga Kerjaan dan BPJS Kesehatan.

“Perusahaan membayar BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan kami,” pungaksnya.(dik/ham)  

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry