RAZIA : Densus 331 sebutan pasukan Satpol PP Kota Kediri terus melakukan sosialisasi sejak awal Bulan Ramadhan (duta.co/nanang)

KEDIRI| duta.co –Memasuki Bulan Ramadan, Pemerintah Kota Kediri melalui pasukan penegak perda Satpol PP, yang akrab disebut Densus 331 langsung membuktikan komitmennya. Terbagi dalam tiga  group, dibawah komandan Kabid Trantibum, Nur Khamid gencar melakukan sosialisasi dan penertiban mengacu Peraturan Walikota Kediri Nomor 17 Tahun 2016.

“Sesuai perubahan pada Pasal 8, menjaga ketertiban umum, mengutamakan sikap saling menghormati dan tenggang rasa bagi pengusaha atau penggelola tempat hiburan malam,” jelas Nur Khamid.

Sesuai Perwali yang sebelumnya telah disosialisasikan kepada sejumlah pengusaha, pengelola, pedagang dan pemilik restoran yang membuka usaha di Kota Kediri, tertulis dengan jelas bagi yang berjualan makanan pada siang hari untuk memasang tabir penutup agar tidak mencolok dan dikawatirkan menggangu kekhusyukan Umat Islam yang menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan

Nur Khamid menejelaskan  segala bentuk hiburan malam dan usaha karaoke diminta untuk tutup hingga pelaksanaan puasa ini. Adapun untuk usaha bioskop bisa dibuka setelah pukul 20.30 WIB. Begitu juga untuk usaha rumah bola dan bilyar, dibatasi mulai pukul 08.00 wib hingga 16.00 wib.

“Berdasarkan kesepakatan dengan para tokoh ulama, Kepolisian dan pemerintah kota, terkait penggunaan pengeras suara di masjid, mushola dan tempat ibadah lainnya, dibatasi hingga pukul 22.00 wib. Selebihnya diminta untuk mengurangi volume atau mempergunakan pengeras yang di dalam ruangan saja,” jelas Kabid Trantibum.

Kemudian pengeras suara tersebut, bisa digunakan normal kembali, 30 menit sebelum pelaksanaan Sholat Subuh. Khusus untuk waktu operasional usaha panti pijat, hanya diijinkan mulai pukul 20.30 – 24.00 wib. Atas dikeluarkan Perwali Kota Kediri ini, diharapkan toleransi dari para pengusaha dan juga pemeluk agama lainnya dalam rangka cipta kondisi yang aman dan nyaman.

“Pasukan selalu siaga melakukan patroli dan sosialisasi, namun bila tidak diindahkan kami akan melakukan tindakan menyegel tempat usaha tersebut,” tegas Nur Khamid. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry