Rizki Ayu Safitri, terdakwa perkara kepemilikan narkotika jenis sabu tak bisa membendung air matanya saat sidang putusan di PN Surabaya, Selasa (18/9/2018). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Rizki Ayu Safitri, terdakwa perkara kepemilikan narkotika jenis sabu, tak bisa membendung air matanya sesaat majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara.

Wanita cantik yang tinggal Jalan Rungkut Asri Kecamatan Rungkut Surabaya itu dianggap terbukti membawa sabu seberat 0,136 gram. Perbuatan itu melanggar Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketua Majelis Hakim, Dedy Fardiman dalam amar putusannya mempertimbangkan dua hal. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Adapun hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya. Terdakwa juga sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum.

“Menyatakan saudara terdakwa, Rizki Ayu Safitri bersalah dalam penyalahgunaan narkoba. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan,” katanya dalam persidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/9/2018).

Sementara itu, di hadapan majelis hakim, Rizki hanya bisa tertunduk lesu. Berulang kali, pemilik rambut panjang se-punggung ini menyeka air matanya dengan jemari tangan kanannya. Di jari telunjuk tangan kanannya, terselip perangkat elektrik yang biasa digunakan untuk berdzikir. Di tangan kirinya, tergenggam surat pembelaan yang sudah dibacakan oleh terdakwa.

“Saya akan tanyakan dulu pada pengacara saya bapak hakim,” kata Rizki ketika ditanya majelis hakim menerima atau tidak atas putusan 4 tahun penjara tersebut.

Diketahui, perkara ini bermula ketika terdakwa bersama Angga dan Ramdani (berkas berbeda), pada Minggu (27/5/2018), pukul 01.00 WIB di kamar B-1 Homestay Jalan Rungkut Asri Kecamatan Rungkut melakukan jual beli narkoba jenis sabu. Polisi lantas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu. Beratnya masing-masing 0,27 gram dan 0,65 gram, 1 pack klip plastik, 1 pak sedotan dan juga sebuah ponsel.

Dari penyelidikan diketahui, Rizki merupakan perantara dalam transaksi barang ilegal ini. Satu paket sabu dijual seharga Rp650.000. Barang itu didapat dari Mirsa (terdakwa dalam berkas berbeda). Mirsa lantas menyerahkan sabu itu melalui pagar rumah dan diletakkan di sebuah kotak. Oleh terdakwa, sabu itu diambil dan ditaruh di atas meja.  Hingga akhirnya petugas kepolisian melakukan penggerebekan terhadap terdakwa. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry