Tampak ketiga terdakwa curanmor jalani sidang tuntutan di PN Surabaya, Rabu (15/5/2019). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Dua dari tiga terdakwa perkara dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) harus rela berjalan bertumpu dengan satu kaki saat jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/5/2019).
Dua terdakwa itu adalah Giman Efendi dan Junaidi. Kaki kanan mereka harus dipasang besi penyangga dan diperban akibat luka tembak polisi.
Satu lagi terdakwa, Abdul Rahem harus dibuat repot atas kondisi kedua rekan kriminalnya tersebut. Abdul harus rela membopong keduanya untuk memasuki ruang sidang.
Ketiganya menjalani sidang atas kasus dugaan pencurian mobil di Surabaya. Mereka dituntut oleh JPU Pompy masing-masing 2,5 tahun karena telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.
“Menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan,” kata JPU Pompy saat bacakan tuntutan.
Peristiwa ini berawal saat mereka niat berangkat dari Pamekasan, Madura menuju Surabaya menggunakan mobil rental. Ketiganya sepakat untuk mencuri sebuah mobil apa pun itu.  Sesampainya di Jalan Jolotundo, mereka melihat sebuah mobil Kijang Grand Extra milik Karyanto yang diparkir di depan rumah.
“Kejadian itu pada 30 Januari lalu, pukul 02.00 dini hari, saya tahunya tiba-tiba mobil sudah tidak ada,” ujar Karyanto saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (15/5/2019).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ane Rusiana, Rahem merupakan otak pencurian tersebut mengaku mereka menjual mobil curiannya itu seharga Rp 10 juta, kemudian Giman dan Junaidi mendapat imbalan masing-masing sebesar Rp 1 juta.

Ada pun peran Rahem sendiri menunggu di mobil sambil mengawasi keadaan sekitar, selanjutnya Junaidi dan Giman berusaha membuka mobil Kijang tersebut dengan menggunakan kunci T yang sudah dipersiapkan.

Setelah pintu mobil dicongkel dengan kunci T akhirnya pintu mobil dapat dibuka, setelah itu Terdakwa berusaha menyalakan mesin mobil tersebut dengan menggunakan kabel jumper dan akhirnya mesin mobil dapat menyala.

Giman dan Junaidi mengaku mendapat hadiah tembakan pelor dari kepolisian lantaran hendak melarikan diri. “Saya dapatkan (luka) ini karena ingin menyelamatkan diri,” ujar Junaidi.

Menanggapi tuntutan itu, mereka meminta waktu kepada majelis hakim untuk mengajukan pembelaan. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry