JAKARTA | duta.co – Pil PCC yang mengakibatkan puluhan remaja Kendari ‘mendadak gila’, bahkan tiga di antaranya tewas, sudah ditarik dari peredaran sejak 2013. Hal itu dirilis Badan POM, Jumat (15/9), menanggapi kasus overdosis pil PCC yang menimpa 53 remaja di Kendari, bahkan 3 di antaranya meninggal dunia.

“Hasil uji laboratorium terhadap tablet PCC  menunjukkan positif mengandung Karisoprodol. Karisoprodol digolongkan sebagai obat keras. Mengingat dampak penyalahgunaannya lebih besar daripada efek terapinya, seluruh obat yang mengandung Karisoprodol dibatalkan izin edarnya pada tahun 2013,” tulis rilis resmi Badan POM RI.

Badan POM juga menekankan zat aktif bernama karisoprodol yang ada di dalam obat PCC. Efek berbahaya dari obat PCC tersebut, dapat memicu halusinasi dan rasa menenangkan.

“Obat yang mengandung zat aktif Karisoprodol memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot namun hanya berlangsung singkat. Dan di dalam tubuh segera dimetabolisme menjadi metabolit berupa senyawa Meprobamat yang menimbulkan efek menenangkan (sedatif).”

Kini Badan POM RI secara serentak telah menurunkan tim untuk menelusuri kasus ini lebih lanjut dan melakukan investigasi apakah ada produk lain yang dikonsumsi oleh korban.

 

Penanganan di RSJ Kendari

Sampai Kamis (14/9) lalu, ada 53 pasien remaja korban pil PCC yang ditangani Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari. Syahruddin Sumera, kepala Sub Bidang Kesehatan Jiwa dan Rujukan RSJ Kendari, mengatakan, keluhan mereka hampir sama. Yaitu kejang-kejang dan berhalusinasi.

Pihaknya juga telah memberikan obat penenang. Tim medis melakukan perawatan hingga melewati masa kritis. Setelah itu pasien sudah diperbolehkan pulang dan rawat jalan. “Data yang ada sementara, pasien yang ada (tersisa) 29 orang, lainnya sudah diperbolehkan rawat jalan,” ujarnya, Kamis (14/9).

Terkait obat apa yang dikonsumsi oleh para korban, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memberikan komentar terkait hal tersebut. hud, mer, viv

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry