DIGELAR: Komplotan pelaku pembunuhan koordinator parkir, bersama sejumlah barang bukti digelar dalam rilis di halaman Mapolres Madiun Kota. (duta.co/agoes basuki)

MADIUN | duta.co -Kasus pembunuhan koordinator parkir Heru Susilo (45) warga Jalan Nggenen RT 31/RW 2 Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Minggu (1/9) pukul 14.00 lalu, akhirnya terungkap. Satu pelaku menyerahkan diri dan 2 pelaku dibekuk selang beberapa jam, setelah aksinya dirumah korban.

Awalnya, satu orang komplotan yaitu Ir warga Kelurahan/Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, pada hari sama pukul 15.30 menyerahkan diri ke Mapolres Madiun Kota. Ir berperan mengantar dan membonceng pelaku HC alias Gendut.

Berselang, pukul 18.30 giliran AT dibekuk dirumahnya Kelurahan Panggongan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. AT ini bertugas membonceng dan mengantar HC. Selanjutnya, pelaku utama penusukan HC dibekuk pukul 20.30 di Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

“Saat penangkapan HC, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan kepada HC,” ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu, Senin (2/9) sore lalu.

Ia mengatakan HC menusuk korban dengan sebilah sangkur telah disiapkan kebagian perut korban, sebelum beraksi, sekitar pukul 10.00, HC bersama sejumlah temannya melakukan pesta miras digudang bekas Bioskop Arjuna. Bahkan, HC sempat berucap akan mencari dan menusuk korban. Komplotan itu sempat bertanya pada 3 orang warga sekitar bertanya rumah korban.

Begitu Ir mengetahui rumah korban, memberi tahu HC dan memboncengkan, turun dekat rumah korban. Sedangkan, AT berhenti dekat pos ronda, begitu HC beraksi langsung berlari dibonceng Ir, sejurus itu AT ikut kabur. Sedangkan, korban bersimbah darah, tergeletak depan rumah langsung ditolong para tetangga ke RS Griya Husada. Namun, korban akhirnya meninggal dunia, setelah sempat menjalani perawatan.

Selanjutnya, jasad korban dibawa ke RSUPP Jatim dr Soedjono di Kota Madiun, guna kepentingan otopsi. Hasil otopsi keluar pukul 22.30, tusukan itu mengenai ginjal dan liver, usai otopsi jasad korban diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.

“Soal motif pembunuhan dilakukan HC akibat dendam saat sama-sama jadi penghuni Lapas Madiun,” ujar Kapolres Madiun Kota lagi

HC sendiri baru saja keluar dari Lapas Madiun pada 17 Agustus 2019 lalu, karena suatu kasus. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 atau 338 atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara hingga hukuman mati. Turut hadir dalam rilis Dandim 0803 Madiun Letkol Czi Nur Alam Sucipto, Walikota Madiun Maidi dan lainnya. (ags)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry