Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberikan pernyataan pers soal dugaan penyadapan percakapan telepon dirinya dengan Ketum MUI KH Ma'ruf Amin di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (1/2). (NTR)
PROTES PENYADAPAN: Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberikan pernyataan pers soal dugaan penyadapan percakapan telepon dirinya dengan Ketum MUI KH Ma’ruf Amin di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (1/2). (NTR)

Jakarta | dutal.co – Partai Demokrat (PD) ngotot meminta kepolisian mengusut dugaan penyadapan terhadap Ketua Umum PD Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Alasannya, kubu Ahok dianggap memiliki data rinci soal pembicaraan SBY dengan Ketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin seperti yang terungkap dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama.

“Polisi harus proaktif memeriksa dugaan penyadapan oleh pihak Ahok. Dugaan kuat pihak Ahok melakukan penyadapan sudah terang benderang dan tidak bisa dipungkiri,” kata Wakil Sekjen PD Didi Irawadi Syamsuddin, Jumat (3/2).

Didi menjelaskan, pihak Ahok telah mengklaim memiliki bukti komunikasi SBY dengan Kiai Ma’ruf. “Ini makin memperjelas dugaan penyadapan ilegal telah dilakukan oleh pihak Ahok. 
Pihak Ahok juga secara detail menyebut tanggal 6 Oktober 2016, jam 10.16,” jelasnya.

Dia mengingatkan, tindakan penyadapan yang dilakukan secara ilegal diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kasus ini tidak butuh aduan dari korban atau pihak yang dirugikan. Ini bukan delik aduan. Penyadapan itu melawan negara dan masyarakat Indonesia. Penyadapan ilegal adalah kejahatan. Hukum harus ditegakkan, setiap warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama di muka hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakapolri Komjen Syafruddin menegaskan Polri tidak melakukan penyadapan. “Enggak ada,” kata Syafruddin di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (2/2). Pihaknya tidak dapat sembarangan menyadap. “Polri hanya bisa menyadap teroris sama gembong narkoba,” ujarnya.

Berdalih Pancing Kiai Ma’ruf

Sementara itu, Tim pengacara Ahok membantah telah melakukan penyadapan terhadap Ketum PD Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Tim pengacara mengatakan, apa yang ditanyakan dalam sidang kedelapan kasus penistaan agama hanya untuk memancing Ketum MUI KH Ma’ruf Amin.

“Telepon Pak SBY tanggal berapa? Lalu itu bulan apa? Saat itu kita belum jadi penasihat hukum (Ahok) gimana mau menyadap?” ilah  salah seorang tim pengacara Ahok I Wayan Sidarta di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/2) malam.

I Wayan mengatakan, dalam sidang kasus penistaan agama kedelapan pada Selasa (31/1) lalu, pihaknya hanya mencoba memancing Kiai Ma’ruf tentang adanya percakapan dengan SBY tersebut.

“Mempertanyakan jam sekian apa yang terjadi, ada telepon atau nggak. Kalau nanya kan boleh. Kalau jam 10.16 Anda apakah ada komunikasi? Bisa juga diubah pertanyaannya. Setelah Jumatan atau sebelum Jumatan? Pengacara memberikan pancingan,” ujarnya.

Sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan bahwa kuasa hukum terdakwa Ahok telah melakukan penyadapan. Penegasan itu disampaikan Mahfud usai dirinya mendengar rekaman suara saat Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin, diperiksa dalam sidang kasus dugaan penistaan agama, Selasa (31/1/2017).

“Itu dia menyebut jam 10.16, artinya sudah pasti dia (pengacara Ahok) menyadap,” ujar Mahfud yakin, Rabu (1/2/2017), saat menjadi narasumber dalam sebuah acara berita, di TVOne. Karena telah melakukan penyadapan, terang Mahfud, pengacara Ahok sama saja melakukan pelanggaran hukum. “Itu pelanggaran hukum dan bisa dipenjara 10 tahun,” tambahnya.

Dalam Pasal 47 UU ITE menyatakan, pelanggaran tentang penyadapan diancam hukuman maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta. “Polisi kalau tidak menindaklanjuti ini, ya tidak benar,” tegas Mahfud. ful, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry