
LAMONGAN | duta.co – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana terjadi saat ini dirasa mencekik leher masyarakat. Karena merasa keberatan, puluhan warga dari berbagai elemen masyarakat turun gunung, Selasa (10/4). Mereka mendatangi Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan gedung DPRD Lamongan. Puluhan warga Lamongan bersama LSM Clean Governance, Komite Relawan Antikorupsi, LSM Lentera, PMII, HMI, GMNI, dan Capil Hitam.
Dalam aksinya, puluhan peserta itu mendatangi Kantor Bapenda Lamongan di Jl Lamongrejo. Selain membentangkan poster, spanduk berslogan protes, mereka juga berorasi menyampaikan aspirasinya. Dalam orasinya, mereka menilai PBB saat ini sangat tinggi. Kenaikan pajak di Lamongan saat ini, katanya, sangat tidak rasional.
Atas kejadian ini, para peserta aksi menuntut pembatalan ketetapan dan penarikan SPPT, sebagaimana yang sudah beredar di tengah masyarakat.
Sementara, kini sudah beredar pengenaan PBB di Lamongan, yang mengalami kenaikan tajam. Dari yang sebelumnya Rp 150.000, kini menjadi Rp 452.000, Rp 27.000 kini menjadi Rp 600.000. “Padahal itu rumah dan kandang sapi plus gadangan,” kata warga Kecamatan Babat.
Para peserta aksi ini mendesak, agar dilakukan peninjauan ulang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Lebih tegas lagi, mereka minta transparansi penggunaan anggaran oleh Bapeda dalam program penyelesaian PBB. “Kita menuntut pemerintah sesegera mungkin menghentikan proses PBB, yang dinilai memberatkan masyarakat,” tegas koordinator aksi Mutiul Mubin.
Mereka mendesak agar pajak yang membebani masyarakat ditinjau ulang. “Kalau mau meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) bukan begitu caranya, bukan merugikan masyarakat, masyarakat keberatan,” ujarnya.
Para peserta aksi diterima Kepala Bapenda Hery Pranoto. Tapi sayang, audiensi itu tidak menghasilkan apa-apa. Sebab kedua belah pihak tidak ada kesepakatan. Sebab, menurut Hery, apa yang dilakukan sudah sesuai ketentuan. Pihaknya tinggal menjalankan dengan memanfaatkan pihak ketiga untuk pendataan besaran pajak. “Pengenaan PBB saat ini sudah sesuai pendataan di lapangan,” katanya.
Para peserta aksi kemudian bergeser ke Gedung DPRD Kabupaten Lamongan, untuk menyampaikan aspirasinya ke para wakil rakyat. Di depan gedung rakyat, para demonstran ini ditemui Wakil Ketua DPRD Saim.
Kepada pimpinan dewan ini, para peserta aksi minta agar dilakukan telaah ulang Perda No 12 Tahun 2014 yang membuat PBB melonjak tajam dan mencekik leher masyarakat. Lebih tegas lagi mereka minta DPRD Lamongan untuk memerinta eksekutif menghentikan penarikan pajak yang naik tajam itu. “Apabila tidak dilaksanakan, kita akan menempuh jalur hukum,“ ucap Mubin.
Saim berjanji merespons aspirasi para peserta aksi. “Pelaksanaan peraturan daerah terkait pajak bangunan, sementara kita hentikan, menunggu tinjauan lebih lanjut,” tegas Saim. dam