KELUD : Kades Asmoro Bangun, Sunardi penuh semangat perjuangkan hak warganya (Nanang Priyo / duta.co )

KEDIRI | duta.co – Ratusan orang diketahui satu desa dari Desa Asmoro Bangun Kecamatan Puncu menggelar demontrasi di depan Kantor Perhutani (KPH) Kediri. Apakah ini tidak membuktikan adanya pembiaraan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri hingga kemudian warga setempat tinggal di kawasan hutan dibenturkan dengan pengelola hutan dalam hal ini Perhutani. Yang menjadi pertanyaan, selama ini keberadaan organisasi perangkat daerah yang diberi nama Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun).

Ratusan warga tergabung dalam Gerakan Petani Kelud (GEPAK) Menggugat, pada Rabu kemarin mendatangi kantor Perhutani untuk menuntut hak-nya. Dasarnya adalah berdasarkan perubahan tata ruang, di dalamnya terdapat batas administrasi wilayah akan disahkan Bupati Kediri dr. Hj. Haryanti Sutrisno. Meski, bukan hanya rakyat namun pihak DPRD Kabupaten Kediri juga telah lama menunggu untuk mendapat persetujuan.

Rakyat Bersatu Tak Bisa Dikalahkan

KELUD : Jaitun, salah satu warga desa turut aksi bersama keluarganya (Ahmad Mafruchi / duta.co)

Sungguh trenyuh, saat melihat sejumlah petani berusia lanjut, meski telah duduk di bawah pohon rindang di depan kantor Perhutani, untuk menikmati bekal makanan yang dibawa dari rumah. Namun tetap saja wajah mereka berkeringat, karena tak mampu menghindari panas cukup terik.

“Saya ini ingin punya lahan garapan untuk bertanam soalnya saya tidak punya uang, tidak punya apa – apa. Saya ikut karena ingin punya mendapatkan lahan soalnya mau beli tidak punya uang. Mau menyewa tidak punya uang, membiayai anak sekolah saja bingung. Jadi ikut demo ini biar mendapatkan garapan hasilnya untuk membiayai anak sekolah,” ucap Jaitun (75) Warga RT. 02 RW. 02 Desa Asmoro Bangun, sambil menikmati ‘bontotan’ makan siangnya.

Pengharapan juga disampaikan Wagino, selama ini terpaksa menjadi buruh tani karena bila ingin menggarap lahan harus mengeluarkan uang tidak sedikit. “Ini sudah dapat ijin dari Pak Jokowi (Presiden, red) terus ini kok masih dibuat susah. Bagaimana ya, padahal surat – surat sudah komplit, kok masih dibuat susah sama Perhutani. Mengikuti demo ini masalahnya itu, sudah diberi ijin pak presiden kok disini masih dibuat susah. Yang membuat susah itu apa kira – kira sudah mendapatkan uang,” ucap Wagino, warga RT. 03 RW. 01 Desa Asmoro Bangun.

Bang Oyik : Mafia Hutan Bagi Kue Manis

KELUD : Perdebatan sengit sempat terjadi saat pertemuan perwakilan dengan pihak Perhutani (Nanang Priyo / duta.co )

Edi Santoso, salah satu koordinator aksi menyampaikan ada pihak – pihak yang selalu bernafsu ingin menggagalkan terlaksananya program Perhutanan Sosial dan patut diduga selama ini telah menikmati kue manis dibalik konflik antara masyarakat sekitar hutan dengan pihak Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK).

“Mereka ini bisa disebut sebagai mafia hutan, telah mendapatkan hasil yang melimpah berhasil mengeksploitasi Sumber Daya Alam di kawasan kehutanan secara ilegal dengan didukung upah tenaga kerja yang murah pula. Sehingga kehadiran program Perhutanan Sosial merupakan amanah dari Nawa Cita Presiden Joko Widodo, UUD 1945 dan Pancasila khususnya sila kelima. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ini telah dianggap sebagai momok yang menakutkan bagi para mafia hutan tersebut,” terang Bang Oyik, sapaan akrabnya.

Modus operandi para mafia hutan sudah bisa dikategorikan tindak pidana korupsi, adanya pungutan liar dan sewa-menyewa lahan hutan yang telah berjalan selama puluhan tahun dengan jumlah yang sangat fantastis. “Telah terjadi di kawasan hutan Lereng Gunung Kelud tepatnya di Desa Manggis, Wonorejo, Satak dan Asmoro Bangun Kecamatan Puncu mencapai luas 2.500 hektar,” imbuhnya.

Diduga lahan hutan ini telah disewakan oleh oknum dengan kisaran Rp 3 juta hingga Rp 15 juta per-hektar selama 2 tahun di bawah tegakan tanaman. Kemudian Rp, 25 juta hingga 35 juta per-hektar selama 2 tahun untuk lahan setelah ditebang.

“Kemanakah larinya uang pungutan dari petani milyaran rupiah setiap tahunnya tersebut? Bukankah tanah negara tidak boleh disewakan secara sepihak ? Bukankah hal tersebut diduga merupakan indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan? Ingat bahwa dugaan adanya penyelewengan tersebut telah melanggar undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi,” terangnya. (nng)

Tuntutan GEPAK MENGGUGAT

KELUD : Kades Asmoro Bangun, Sunardi penuh semangat perjuangkan hak warganya (Nanang Priyo / duta.co )
  1. KPK dan aparat penegak hukum di daerah segera menangkap para oknum Perum Perhutani yang diduga terlibat korupsi.
  2. Laksanakan percepatan Program Perhutanan sosial tanpa KKN di Kabupaten Kediri.
  3. Copot atau pecat oknum Perum Perhutani yang melawan program Perhutanan Sosial.
  4. Copot atau pecat oknum di KLHK yang mencoba menghambat program Perhutanan Sosial.
  5. Mendesak Polres Kabupaten Kediri segera melakukan langkah konkrit atas beberapa laporan pengerusakan yang ada di lahan pertanian masyarakat yang diduga dimotori atau bahkan dilakukan oleh oknum Perum Perhutani.
  6. Wujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, demokratis dan berwatak kerakyatan.
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry