Aksi pemegang Surat Ijo di Kantor BPN Jawa Timur. (FT/azis)

SURABAYA | duta.co – Jalan terjal sudah dilalui puluhan ribu pemegang ‘Surat Ijo’ di Kota Surabaya. Dari jalur hukum, politik, sampai aksi turun jalan. Berpuluh tahun, mereka menggeber kekuasaan. Risikonya, persepsi di antara mereka, harus terpecah belah.

“Itu risiko. Tetapi, dengan terpecah, semakin banyak ‘poros’ perjuangan. Justru ini membuat gerakan perlawanan Surat Ijo semakin kuat. Proses politik dan proses hukum harus jalan bersama. Hari ini, mereka demo di BPN Surabaya,” demikian disampaikan H Hariyadi SH, MH, advokat dari Peradi yang mendampingi perjuangan Surat Ijo kepada duta.co, Selasa (28/7/2020).

Sejak pagi, puluhan pemegang Surat Ijo sudah menggelar aksi di Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur di kawasan Gayung Kebonsari. Mereka menuntut Surat Ijo segera diselesaikan. Aksi mereka terus menggelora. Sekitar 60 orang yang tergabung dalam Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS) tak kenal lelah.

Mereka membawa alat peraga berupa bendera merah putih, banner, dan memakai ikat kepala bertuliskan hapus surat ijo. Peserta aksi tidak hanya didominasi kaum adam, perempuan juga ikut terlibat.

Ketua KPSIS sekaligus Koorlap aksi, Harijono mengatakan, kedatangannya ke BPN Jatim untuk menuntut agar SK HPL dibatalkan. SK ini yang menjadi benalu dalam proses pelepasan surat ijo di Kota Surabaya.

Selain meminta SK HPL dibatalkan, Harijono juga mendorong BPN Jatim agar Surat Ijo menjadi SHM. Karena SHM menjadi target setiap warga Surabaya yang memegang surat ijo. “Tuntutan ini yang kita inginkan, bebaskan surat ijo untuk menjadi SHM,” ujarnya.

Setelah melakukan orasi, perwakilan KPSIS melakukan audiensi dengan BPN Jatim. Mereka diterima oleh Kepala Bidang Persengketaan Setiajit. Pertemuan ini cukup melegakan hati peserta aksi. Sebab, KPSIS diminta menyerahkan semua tuntutan kepada BPN. “Sudah jangan bicara teori dengan saya, saya ini ahlinya pertanahan,” ujarnya.

Mendengar hal itu, Harijono menyampaikan, pemilik surat ijo ingin SK HPL dibatalkan. Selain itu, tanah surat ijo dijadikan sertifikat hak milik (SHM).

Akademisi Universitas Surabaya (Ubaya) Dr Taufik Imam Santoso, SH, MHum menambahkan, pada tahun 2018, pada pidato 17 Agustus yang disampaikan presiden Joko Widodo, meminta surat ijo diselesaikan. Orang nomor satu di RI itu menginstruksikan agar surat ijo menjadi SHM. “Namun ternyata sampai sekarang ini belum selesai,” ujarnya.

Dr Taufik Iman Santoso (kiri baju putih)

Atas penjelasan Taufik, Setiajit meminta agar keterangan itu dimasukkan dalam tuntutan. “Sudah ini masukkan juga, saya tunggu sampai jam 12.00 nanti, kalau nggak, saya ngak tanggung jawab. Karena nanti saya akan rapat dengan pak menteri,” katanya.

Harijono menyambut gembira atas kabar ini. Sebelum jam 12.00 revisi tuntutan sudah diserahkan. Hanya saja, dia akan terus memantau perkembangannya. “Senin depan saya akan tanyakan, kalau nggak ada perkembangan, Selasa saya akan demo lagi,” tukasnya.

Modus Pemkot Kuasai Tanah Negara
H Hariyadi, SH, MH (FT/MKY)

H Hariyadi, SH, MH mengapresiasi aksi turun jalan pemegang Surat Ijo. Di sisi lain, dia terus berupaya membongkar modus operandi, bagaimana kisah tanah negara yang sudah lama dikuasai warga, ini tiba-tiba beralih menjadi milik Pemkot.

“Sekarang kita temukan, bagaimana ceritanya warga penghuni Surat Ijo ‘terjebak’ dalam penyerahan tanah ke Pemkot,” jelas Hariyadi kandidat doktor itu dengan nada serius.

Ini surat yang pernah dibuat pemegang surat ijo. Ternyata sebagian tidak diserahkan ke Pemkot.

Menurut Hariyadi, ternyata, masih banyak warga yang menyimpan surat pernyataan (asli) penyerahan tanah itu. Sementara tidak sedikit juga yang sudah menyerahkan surat pernyataan tersebut kepada Pemkot.

“Nah, bagi mereka yang masih menyimpan surat pernyataan asli, berarti belum beralih Pemkot, ini bisa langsung urus sertipikat,” terangnya sambil menegaskan bagi yang sudah telanjur menyerahkan, harus mencabut.

Ini, tambah Hariyadi, akan menjadi kunci penyelesaian Surat Ijo secara keseluruhan. Bahwa, warga selama ini terjebak atau bisa jadi dijebak, sehingga menyerahkan tanahnya ke Pemkot Surabaya. Kemudian Pemkot membuatkan SK baru. “Padahal, kalau Anda cermati isi semua surat itu, konsiderannya pasti bukan dari warga. Ini harus dibatalkan,” tegasnya.

Surat-surat ini dibuat secara sepihak. Ini sekaligus melumpuhkan hak penghuni tanah Surat Ijo.

Dari sini, ujarnya, maka, silang sengkarut Surat Ijo di Kota Surabaya akan selesai. Seluruh pernyataan yang dibuat sepihak oleh warga, harus batal demi hukum. “Ini yang mau kita bawa ke jalur hukum. Hari ini saja, puluhan pengacara siap berada di belakangnya,” tegas lelaki asal Gresik ini. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry