TIMIKA | duta.co – Kepolisian Resor Mimika, Papua menetapkan delapan orang tersangka dalam demonstrasi  anarkis di PT Freeport Indonesia dan perusahaan subkontraktornya. Kapolda Papua Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan, jajarannya terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan kasus anarkis yang terjadi di Check Point 28 Timika, Terminal Gorong-gorong dan kompleks perkantoran PT Petrosea di Jalan Cenderawasih Timika.

“Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka terus bertambah karena kami masih terus mengembangkan pemeriksaan,” kata Boy di Timika, Selasa (22/8/2017). Delapan tersangka tersebut, katanya, semuanya terlibat dalam kasus perusakan dan pembakaran fasilitas serta kendaraan milik PT Freeport, PT Redpath serta kendaraan pribadi milik karyawan yang saat itu sedang bekerja.

Adapun, aktor yang menggerakkan massa melakukan aksi perusakan dan pembakaran hingga kini masih terus didalami oleh pihak kepolisian. “Kami terus meminta keterangan dari berbagai pihak,” ujar Boy.

Sebelumnya, Sabtu (19/8/2017), ribuan karyawan PT Freeport Indonesia, Papua, berunjuk rasa terkait dengan PHK yang dilakukan perusahaan tersebut. Tak hanya memblokade jalan ke tambang utama, massa juga membakar sejumlah kendaraan. aksi unjuk rasa itu berlangsung di Check Point 28, dekat Bandara Mozes Kilangin. Tercatat ada 4 mobil dan 38 sepeda motor yang dibakar massa dalam aksi tersebut.

Kapolres Mimika mengancam akan membubarkan secara paksa, namun massa bersikeras tidak mau meninggalkan lokasi, hingga satu warga bernama Sahbrin (34) dilaporkan tertembak peluru karet saat aparat membubarkan paksa ribuan karyawan itu. (net)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry