JAKARTA | duta.co – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuat nota kesepahaman (Memorandum of Understanding atau MoU) dengan Komisi Yudisial (KY) dalam penegakan hukum lingkungan. Ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang hakim saat memutus perkara di bidang LHK.

“Penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat, sangat-sangat kita perlukan. Mengingat setiap dampak dari kejahatan tersebut, tidak hanya berdampak pada ekologi, tapi juga ekonomi negara,” ujar Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Keduanya akan bersinergi dalam pertukaran data informasi, dukungan tenaga ahli, pemantauan peradilan, sosialisasi dan kampanye. Apalagi kasus-kasus yang ditangani oleh KLHK seperti perambahan hutan, illegal logging, dan bentuk pelanggaran hukum lainnya ditentukan oleh putusan hakim pada tahapan memeriksa dan mengadili di pengadilan.

“Saya berharap melalui nota kesepahaman ini kedua instansi dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh hakim,” harapnya.

KLHK sendiri telah berkomitmen melaksanakan penegakan hukum lingkungan melalui pendekatan multi instrumen. Mulai dari sanksi administrasi, hukum perdata, hingga hukum pidana.

Hal ini dilakukan secara simultan untuk memberikan dampak perbaikan dan efek jera terhadap pada pelanggar.

Dalam data Ditjen penegakan hukum KLHK selama periode 2015-2018, ada 1.995 pengaduan terkait LHK yang ditangani, dan sebanyak 2.089 izin diawasi.

KLHK juga telah menjatuhkan 450 sanksi administratif. Selain itu ada 220 gugatan perdata yang diajukan dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp 16,9 triliun (16 gugatan melalui pengadilan) dan Rp42,55 miliar (110 kesepakatan di luar pengadilan).

Sebanyak 433 kasus pidana dinyatakan P-21 atau siap untuk disidangkan. KLHK juga telah melakukan 610 operasi pengamanan hutan. Diantaranya 196 operasi illegal logging, 221 operasi perambahan hutan, dan 187 operasi kejahatan tumbuhan satwa liar.

“Kondisi ini membuat kami semakin memperkuat jejaring penegakan hukum, termasuk dengan KY. Saya termasuk yang percaya bahwa hakim adalah para wakil Tuhan untuk menegakkan kebenaran. Kami butuh bimbingan dari KY dalam hal penegakan hukum ini,” tandasnya.

Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada mengapresiasi komitmen KLHK untuk menegakkan keadilan. Sebab manusia dan alam dalam kesadaran masyarakat tradisional adalah menyatu, dimana fungsi alam dan manusia saling berinteraksi. Sehingga manusia berkewajiban untuk menjaganya.

“Dengan nota kesepahaman ini, kami berharap ada kepastian hukum, keadilan bagi masyarakat dan keadilan bagi alam. Selain ada kemanfaatan hukum, sosial dan ekonomi serta kultural bagi bangsa Indonesia,” tandasnya. (bdr)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry