CURANMOR: Kapolsek Tegalsari Kompol Rendy Surya Aditama saat menginterogasi ketiga pelaku pencurian motor yang dua dari tiga pelaku masih berstatus pelajar. Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co – Berdalih butuh uang jajan dan buat servis sepeda motor, dua pelajar di Surabaya ini nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor). Namun aksi kedua pelajar berinisial, VIR (16), asal Bulak Rukem, Surabaya dan FR (14), asal Sukodono, Surabaya, itu berhenti setelah Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari Surabaya meringkus keduanya.

Bukan pelaku saja yang diringkus, penadah dari hasil curian dua anak baru gede  (ABG) itu juga ikut ditangkap, yakni AL (29), warga Jalan Simogunung Baru, Surabaya.

“Kejadian tersebut berawal, Sabtu, 10 Agustus 2019 sekira pukul 03.30 WIB. Saat itu tersangka VlR bersama FR, jalan-jalan dengan menaiki sepeda motor Yamaha XEON wama hitam dan keliling kota Surabaya. Tiba tiba di daerah Dinoyo Tenun, VIR dan FR berhenti di SPBU yang ada di jalan Dinoyo.

Setelah itu keduanya melihat ada sepeda motor Honda CB yang diparkir di depan rumah jalan Dinoyo Tenun. “Saat itu timbul niat kedua tersangka untuk melakukan pencurian,” kata Kapolsek Tegalsari Kompol Rendy Surya Aditama, Jumat (23/8).

Lanjut Rendy Surya Aditama, setelah itu tersangka FR berjalan menuju tempat dimana motor Honda CB tersebut diletakkan dan mengambilnya. Karena tidak ada kunci kontak maupun kunci T maka oleh tersangka FR Honda CB wama hitam tersebut dituntun menjauh dari tempat parkir semula hingga ke Jalan Raya.

“Sampai di Jalan Raya selanjutnya tersangka FR memotong kabel kontaknya dengan cara menarik hingga putus dan setelah itu tersangka  menyalakan mesin sepeda,” ujar Rendy Surya Aditama.

Setelah berhasil motor tersebut oleh tersangka FR dibawa pulang ke rumah di daerah Tenggumung dan setelah sampai di rumah, tersangka FR  selanjutnya menjual secara online melalui akun Facebook kepada tesangka Al seharga Rp 1,9 juta. Dari hasil introgasi rencana hasil penjualan sepeda motor itu oleh tersangka dibagi dua.

“Sementara dari pengakuan tersangka FR uang hasil penjualan tersebut rencana digunakan untuk servis sepeda motor. Sedangkan pengakuan tersangka VIR uang hasil penjualan rencana di buat jajan,” tutup Rendy.

Tiga pelaku dalam kasus ini dikenai pasal yang berbeda. FR dan VIR dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara tersangka AL dikenai pasal 480 KUHP tentang persekongkolan jahat atau penadah.  tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry