NARKOBA: Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba diapit Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Simokerto. Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co  – Dua pengamen di Kota Surabaya ini punya cara tersendiri agar kuat menyanyikan puluhan lagu ketika keliling kampung. Menurut mereka, cara itu cukup terbukti ampuh. Sayangnya, justru cara itu  yang membawa keduanya mendekam di tahanan Mapolsek Simokerto Surabaya.

Cara yang dimaksud keduanya adalah mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Dua pengamen yang diamankan itu yakni, Ari (25) dan Novi (38), keduanya warga Bungurasih, Waru, Sidoarjo. Keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Simokerto, Senin (11/11/2019)  sekira pukul 15.00 WIB, di rumah Kos Jalan Sumbo, Surabaya.

Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati mengatakan, meski hanya pengamen namun narkotika yang didapat petugas dari kedunya lumayan banyak. “Ada 5 bungkus plastik klip kecil yang diduga isi sabu kristal  seberat 2,21 gram. Juga ditemukan 1 buah HP warna putih,” kata Masdawati, Kamis (28/11/2019).

Lanjut Kapolsek, sebelum diamankan, petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di rumah kos daerah Jalan Sumbo Surabaya sering digunakan berpesta sabu. Info itu akhirnya diselidiki oleh anggota Opsnal Polsek Simokerto di sekitar lokasi dan didapat ciri-ciri keduanya.

Setelah dipastikan mereka pelakunya, langsung dilakukan penangkapan serta digeledah dan didapati barang bukti 5 bungkus yang dijadikan satu dan diduga narkotika. “Saat itu juga keduanya dimintai keterangan dan mengaku bahwa barang itu milik mereka,” tambah Masdawati.

Selanjutnya keduanya berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Simokerto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diduga melanggar Pasal 112 Jo 132 UU No. 35/2009 tentang Narkotika tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry