Prof Dr Y. Sogar Simamora, SH, Mhum (kiri) guru besar FH Unair Surabaya. (FT/DUTA.CO/SUUD)

SURABAYA | duta.co – Berangkat dari keprihatinan terhadap karut marutnya sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.  Kalangan akademisi Fakultas Hukum (FH) Unair bekerjasama dengan ikatan alumni FH Unair dan advokat alumni FH Unair Surabaya akan menggelar seminar nasional bertema Membangun Sistem Hukum Pengadaan Barang dan Jasa yang Berkeadilan di Garden Palace Hotel Surabaya pada Sabtu (16/12/2017) mendatang.

Prof Dr Y. Sogar Simamora, SH, Mhum guru besar FH Unair Surabaya merangkap ketua panitia seminar nasional dalam rangka peringatan pendidikan tinggi hukum di Surabaya ke 65 dan Dies Natalis ke 63 Unair Surabaya mengatakan hingga saat ini Indonesa belum memiliki UU yang khusus mengatur tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah karena yang ada baru berupa Perpres No.54/2010 yang diubah menjadi Perpres No.4/2015

Akibatnya, kata Sogar dalam praktek di lapangan masih banyak diperlukan adanya kepastian hukum dan perlindungan keuangan negara yang lebih baik serta memberikan perlindungan terhadap organ atau pejabat yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

Terlebih dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diduga terjadi penyimpangan, pada umumnya penegakan hukumnya lebih banyak pada koridor hukum pidana khususnya pidana korupsi.  Padahal dalam proses kalau misalnya terjadi dugaan penyimpangan bisa saja diselesaikan melalui koridor hukum administrasi negara atau perdata serta pidana.

“Kita ingin bangun sistem hukum pengadaan barang dan jasa, dimana bisa menjadikan iklim pengadaan bisa lebih kondusif melalui koridor yang benar,” terang pakar hukum dari Unair Surabaya saat dikonfirmasi Kamis (7/12/2017).

Diharapkan, kalau pelanggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah itu terjadi akibat pelanggaran administratif maka sudah sepatutnya penyelesaiannya melalui koridur hukum administratif. “Kalau yang terjadi murni wanprestasi baik disebabkan oleh pemerintah atau penyedia jasa ya koridor penyelesaiannya melalui perdata. Tapi kalau pelanggarannya murni pidana ya penyelesaiannya mesti melalui pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor),” tegas Sogar.

Turut mengisi seminar nasional tersebut, Ketua Mahkamah Agung, Prof Dr. H.M Hatta Ali, SH,MH  Ketua KPK Ir. Agus Raharjo, Wakil Jaksa Agung, Dr. Arminsyah, SH, MSi, Ketua Muda Pengawasan MA, Dr. Sunarto, SH,MH, Gubernur Jatim Dr. Soekarwo, SH, MHum, kemudian kalangan akademisi dari Unair seperti Prof. Dr. Y Sogar Simamora, SH, MHum, Prof Dr.Tatiek Sri Djatmiati, SH, MS, dan Prof Dr. Nur Basuki Minarno, SH, MHum (Unair) Basuki

Dari seminar itu nanti, lanjut Sogar diharapkan ada hasil satu pemikiran dalam rangka memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa dari sisi sistem hukum. Selain itu perlu didorong adanya political will dari pemerintah untuk membuat UU pengadaan barang dan jasa.

“Bagi Indonesia saya kira sudah waktunya sebab pengadaan barang dan jasa di Indonesia setahun mencapai Rp.700 triliyun dan selalu mengalami peningkatan tiap tahun tapi masih banyak terjadi kebocoran,” ungkapnya.

Di sisi lain, aspek kelembagaan juga akan ditata lebih baik, begitu juga dari sisi perlindungan terhadap pejabat maupun pengusaha dan membuat regulasi yang memberi kesempatan pada pengusaha lemah bisa maju. “Dalam UU itu nanti juga akan kita atur sanksi hukum, sebab kalau hanya aturan dalam bentuk Perpres memang tidak boleh dibuat sanksi hukum apalagi pidana,” jelas Sogar.

Dalam beberapa tahun terakhir, lanjut Sogar memang ada fenomena di kalangan pejabat baik Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja-Pokja Unit Layanan Pelelangan (ULP) termasuk panitia pemeriksa pengerjaan itu ada kekhawatiran dan ketakutan yang berlebihan dalam melaksanakan tupoksinya

“Imbasnya, daya serap APBN dan APBD menjadi rendah atau turun. Kalau dibiar berlarut-larut tentu akan membahayakan agenda pembangunan kita. Karena itu dengan adanya UU Pengadaan Barang dan Jasa ada kepastian hukum baik perlindungan baik terhadap keuangan negara maupun perlindungan terhadap pejabat dan penyedia jasa,” katanya.

Di singgung soal target, Sogar kembali menegaskan bahwa harapannya dengan adanya seminar dari Surabaya ini gaungnya bisa datang dari Surabaya dan kemudian diperhatkan oleh pihak berwenang. Apalagi naskah akademis UU, maupun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengadaan Barang dan Jasa juga belum ada. Tapi dengan adanya kegiatan ini timbul komitmen dari pemerintah untuk membuat program yang jelas sehingga kita siap membantu pemerintah kalau memang dibutuhkan.

“Lebih cepat lebih baik, kalau bisa 2-3 tahun ke depan sudah selesai karena menyusun UU itu tidak gampang. Sebab untuk bisa masuk Prolegnas dan masuk agenda pembahasan di parlemen butuh waktu yang panjang,” jelas Sogar.

Selain itu dengan adanya UU Desa, dimana pengadaan barang dan jasa juga dilakukan oleh pemerintahan desa maka keberadaan UU Pengadaan Barang dn Jasa sudah sangat mendesak. Sebab dari sisi kemampuan (kompentensinya) kepala desa maupun perangkat desa itu sangat terbatas sehingga jangan sampai karena ketidaktahuan itu mereka masuk penjara. “Dengan adanya UU ini, kebocoran anggaran negara juga harus bisa diperkecil kalau bisa zero (nol),” imbuhnya.

Di negara lain, kata Sogar soal pengadaan barang dan jasa juga dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka namun sistem mereka lebih baik dan sudah banyak diatur dalam UU tersendiri yang juga mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. (ud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry