Delapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat digelandang ke Mapolres Lamongan, Selasa (11/01).

LAMONGAN | duta.co – Delapan orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Lamongan digulung Satreskoba Polres Lamongan. Mereka diringkus diberbagai tempat dalam kurun waktu hanya sepekan.

Mereka adalah AHZ alias Gondrong, warga Desa Pucangro Kecamatan Kalitengah, AF warga Kemlagigede Kecamatan Turi, MKA dan EP warga Kandangsemangkon Kecamatan Paciran. Kemudian, DA warga Desa Paloh Kecamatan Paciran, GW dan AM warga Paciran dan AS alias Sis Badak warga Desa Kauripan Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan.

“Delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini diringkus Satreskoba Polres Lamongan dalam periode waktu menjelang tahun baru kemarin,” terang Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana dalam Konferensi Pers, Selasa (11/01).

Ia mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan kemarin adalah untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang tahun baru dan pasca datang tahun baru.

Satnarkoba Polres Lamongan telah berhasil melakukan pengungkapan 6 kasus dengan berjumlah 8 orang tersangka yang telah diamankan, Selain itu juga mengamankan barang bukti 25,65 gram sabu-sabu.

Turut juga diamankan barang bukti lainnya yaitu berupa uang tunai Rp. 4.070.000, dan 6 unit HP berbagai merk, 3 buah timbangan elektrik, 2 buah alat hisap sabu, 2 buah pipet kaca, 3 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah korek api gas.

“Modus hampir sama yaitu mendapatkan barang dari Luar kota, jaringannya akan dikembangkan oleh Sat Resnarkoba. Semua tersangka masih baru, bukan pemain lama,” beber Miko.

Salah satu tersangka berinisial AS alias Badak di hadapan Kapolres Miko mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Kabupaten Jombang, kemudian diedarkan di wilayah Lamongan.

“Tersangka AS alias Badak ini berhasil kita ringkus pada Senin (10/01) kemarin, di dalam rumah di Desa Kauripan Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan,” ungkapnya.

Miko menegaskan, untuk para tersangka ini dikenakan undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 dan pasal 114. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara dan bisa sampai 5 tahun penjara. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry