Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menunjukkan ketersediaan minyak goreng curah saat sidak di pasar Tanjung. (DUTA.CO/YUSUF W)

“Dalam pandangan kita, ini adalah salah satu upaya operasi pasar permanen sebagaimana yang pernah dilakukan beberapa tahun yang lalu.”

Oleh Jagarin Pane

RAMADHAN hari ke 20 menjelang lebaran 1443 H Presiden Jokowi mengumumkan pernyataan otot otorisasinya dengan “dekrit” menyetop ekspor minyak goreng dan CPO.

Sebuah langkah yang memang harus dilakukan oleh sebuah sebab gonjang ganjing gejolak harga yang menurunkan harga diri dan marwah pemerintah dari negeri penghasil CPO terbesar di dunia.

Ini mirip dengan gejolak harga gula pasir 4 tahun lalu yang bergerak cepat dari Rp.12.500 menjadi Rp18.000,-.

Waktu itu pemerintah ingin mengadakan operasi pasar dengan mengerahkan truk-truk pemerintah ke pasar tradisional.

Namun sebelum berjalan ada ide cemerlang dengan memanfaatkan jaringan organisasi keagamaan yang luas networkingnya untuk operasi pasar permanen. Salah satunya adalah Muslimat NU. Waktu itu Mensosnya Ibu Khofifah Indar Parawansa yang juga Ketua Umum Muslimat NU.

Jaringan organisasi emak-emak kerudung hijau ini bergerak cepat menggelontor ribuan ton gula pasir ke seluruh Indonesia untuk dijual ke konsumen akhir dengan “harga mati” Rp.12.500,-.

PCNU kota Semarang dengan koordinator Ketua Banser waktu itu dan Muslimat kota kemudian membentuk RPK (Rumah Pangan Kita) di lebih seratus titik outlet di kota Semarang. Ormas keagamaan lain juga membentuk outlet semacam RPK ini.

Pertarungan harga gula ini berlangsung 3-4 bulan dan ternyata operasi pasar permanen kerjasama pemerintah-ormas keagamaan bisa menghasilkan penurunan harga gula kembali ke jalan yang benar. Harga gula pasir perlahan turun ke harga normanya Rp. 12.500,-.

Kita berpendapat keputusan Presiden Jokowi soal minyak goreng ini adalah sebuah langkah yang tegas. Dengan memanfaatkan otorisasi otot pemerintah untuk menghantam mafia minyak goreng.

Sangat ironi komoditi minyak goreng sebagai komponen sembako dijadikan obyek keuntungan mafia. Luar biasa jenis kejahatan itu. Alhamdulillah para oknum mafia sudah ditahan, salah satunya pemegang otorisasi kebijakan ekspor kementerian perdagangan.

Beberapa hari sebelum pengumuman penyetopan ekspor minyak goreng, LPNU (Lembaga Perekonomian NU) Jawa Tengah melalui PWNU Jawa Tengah mendapat tugas untuk menggelontorkan minyak goreng sebanyak 5 juta liter.

Dalam pandangan kita, ini adalah salah satu upaya operasi pasar permanen sebagaimana yang pernah dilakukan beberapa tahun yang lalu.

Kali ini dengan memanfaatkan jaringan umkm/warung untuk “kompetisi harga murah”. Saat ini LPNU Jateng sedang mendata UMKM/Warung untuk pendistribusiannya. Semoga semua berjalan lancar.

****
Jagarin Pane/Lakpesdam PWNU Jateng

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry