“Kondisi paradok itu tidak akan pernah bisa didekonstruksi bilamana “niat” menjadi pejabat memang hanya untuk meraih keuntungan eksklusif dari kekuasaan.”

Oleh: Abdul Wahid*

Di mana cinta berkuasa tiada hasrat kekuasaan, di mana kekuasaan dominan, ada defisit cinta. Yang satu jadi bayang-bayang yang lain. (Carl Gustav Jung) 

Carl Gustav Jung (psikolog) kenamaan itu telah membuat rumus kekuasaan sebagai segmentasi fundamental terhadap terjadinya suatu kondisi di masyarakat yang mendeskripsikan kehidupan sosial yang bisa sarat problem berat.

Tidak ada problem berat di tengah masyarakat yang tidak bersumber dari kekuasaan. Kekuasaan menjadi penentu disain kehidupan  bermasyarakat dan bernegara. Ketika ditemukan banyak kondisi ketidakberdayaan sosial misalnya, maka ini mengindikasikan adanya ulah salah elemen kekuasaan yang biasa disebut sebagai “punggawa”.

Jika penyakit bersumber dari hubungan personal atau sekelompok orang akibatnya masih bersifat khusus atau terbatas, sementara kalau yang menyebarkan penyakit dari “punggawa” negara (mesin-mesin kekuasaan), akibatnya bisa massif dan akseleratif.

Penyakit mengerikan itu bernama penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Mengerikannya bukan semata pada dampak terjadinya penyalahgunaan, tetapi secara etis dan religiusitas, praktik ini mencerminkan pola “pengamputasian” amanat yang membuat etika dan wahyu bisa kehilangan fungsi sakralitasnya.

Itulah diantaranya logika kenapa kekuasaan tidak boleh disalahgunakan oleh mesin-mesinnya. Mereka yang jadi mesin-mesin ini secara konstitusional mendapatkan mandat untuk  memberikan segala-galanya atau kompetensi terbaiknya demi dan untuk rakyat.

Ada rakyat atau hajat negara di satu sisi yang diwujudkan melalui pengabdiannya, sementara rakyat yang merasakan dampaknya juga benar-benar dihargai keberdaulatan dirinya secara konstitusionalitas.

Dalam teori teokrasi, bahkan mereka (mesin-mesin kekuasaan) itu laksana “wakil Tuhan” yang dalam menjalankan amanat harus berpedoman pada wahyu, sehingga mutlak tidak boleh terjerumus, apalagi sampai terlena dalam praktik penyalahgunaan  atau dalam penyelenggaraan kekuasaannya mengakibatkan terjadinya nestapa pada rakyat.

Salah satu fenomena sosial   yang secara general distigma atau disebut keja­hatan merupakan suatu perilaku atau perbuatan yang dianggap menyimpang, membahayakan dan merugikan masyarakat, karena dari kejahatan ini, ada seseorang atau banyak orang mengalami nestapa atau penderitaan.

Nestapa itu  bukti pernyataan Carl Jung  tentang defisit cinta. Seseorang atau sejumlah orang terlibat kejahatan identik dengan menciptakan  defisit cinta. Artinya defisit cinta punggawa Negara menjadi bukti lain, bahwa di tengah kehidupan rakyat masih bukan atmosfir yang menyejahterakan dan membebaskan yang diberikannya, melainkan beragam “penestapaan” atau kebijakan represip dehumanistiknya.

Penyalahgunaan kekuasaan merupakan bukti nyata ketidakcintaaan punggawa Negara pada rakyat. Rakyat dipermainkan dengan banyak janji. Banyak janji ini diantaranya ditabur lewat beragam produk regulasi atau berbagai diskresi  pembangunan yang bertajuk memberdayakan, menyejahterakan, membebaskan, mencerahkan, dan seterusnya.

Sayangnya, banyak dan beragam janji itu tidak ditepati (dipenuhi). Mereka lebih tergiur memenuhi ambisi-ambisi atau keserakahannya. Mereka wujudkan keserakahan ini dengan berbagai cara, diantaranya dengan segala macam cara seperti yang pernah didoktrinkan Nicollo Machiavelli bertajuk “het doel heiling de middelen”.

Ayat dari “kitab sucinya” Machiavelli itu banyak diikuti oleh punggawa negara di dunia, khususnya di Indonesia. Punggawa di negeri ini tidak sedikit yang memilih menjadi murid-murid yang patuh dalam mengamalkan doktrinnya.

Terbukti, mereka itu suka sekali memanfaatkan jabatan untuk mencari sumber-sumber yang tidak “dihalalkan” oleh hukum agama dan negara. Baginya yang terpenting senyampang masih berkuasa atau dipercaya menduduki jabatan, sehingga digunakan untuk mengumpulkan kekayaan sebanyak-banyaknya dari manapun sumbernya.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dipastikan akan mendapatkan “tangkapan” dari ranah apapun, pasalnya  di semua jalur strategis kekuasaan, seperti legislatif, yudikatif, dan eksekutif, KPK tidak akan kesulitan menemukan pengikut-pengikut setia Machiavelli atau yang jadi mesin-mesin permisifitas.

Sebagai sampel dalam tempo 35 hari pertama ta­hun 2018, KPK telah menetapkan lima kepala daerah sebagai tersangka kasus korupsi. Sejak 2004 hingga kini, setidaknya sudah 82 kepala daerah yang menjalani proses hukum di KPK. Jumlah itu terdiri dari 13 gubernur dan 69 bupati/walikota. Dengan demikian, dalam setahun rata-rata ada sedikitnya enam kepala daerah yang dijerat kasus korupsi.

“Opsi” permisifitas itulah yang mengindikasikan terjadinya defisit cinta secara serius punggawa negara pada rakyatnya. Semakin banyak punggawa Negara yang terjerat oleh KPK menjadi bukti, bahwa  punggawa negara kita sejatinya lebih serius mengurus kepentingan eksklusifnya daripada mengurus hajat riil rakyat.

Korupsi merupakan salah satu cara yang dilakukan punggawa negara untuk menunjukkan pada publik kalau dirinya memang benar-benar tidak mencintai rakyat. Apa yang dilakukannya memang merupakan realisasi dalam mencintai kepentingan eksklusifnya.

Samuel Huntington pernah memberikan pemahaman tentang kesejatian korupsi seperti itu sebagai wujud perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan demi memenuhi kepentingan pribadi.

Dalam soal korupsi, China misalnya menunjukkan langkah serius. Pemerintah China termasuk yang  tidak memanjakan koruptor. Koruptor termasuk subyek yang dibenci hukum. Misalnya pernah dilaporkan kantor berita China, Xinhua, sedikitnya 450 orang telah dijerat dakwaan pidana terkait penyelewengan dana program pemerintah untuk penanggulangan kemiskinan (Chalid, 2018).

Seriusnya pemerintah “mencintai” orang miskin diikuti  dengan kebijakan melalui  Otoritas China yang berhasil memulihkan uang negara sebesar 730 juta yuan atau setara Rp 1,5 triliun yang dikorupsi secara massal, yang uang ini merupakan bagian dari anggaran program pengurangan kemiskinan di berbagai wilayah China.

Kasus itu setidaknya dapat dijadikan sampel bahwa dibelahan bumi manapun, korupsi itu penyakit mengerikan. Stigma koruptor sebagai “teroris” sejati menjadi bukti mengerikan sepak terjangnya yang ambisiustis atau sangat serakah terhadap kekayaan rakyat.

Itulah cermin punggawa negara yang menempatkan cinta pribadi dan keluarga melebihi cintanya pada rakyat dan negara. Akibat mendefisitkan cinta pada rakyat ini, dan menasbihkan atau mengabsolutkan cintanya pada hajat eksklusif diri dan keluarganya ini, kepentingan fundamental rakyat terabaikan (tergusur).

Kepentingan rakyat itu banyak sekali. Seseorang dipilih atau diangkat menjadi mesin-mesin kekuasaan itu idealitasnya untuk menjadi instrumen dalam memenuhi banyak hajat rakyat. Mereka diberi kedudukan terhormat guna menghormati  hak-hak rakyat. Kekuasanya menjadi instrumen yang membuat kehidupan rakyat menjadi bermartabat dan jauh dari ancaman problem yang membuat hidupnya sekarat.

Dapat terbaca tentang banyaknya dan beragamnya kehidupan rakyat yang masih menjadi korban defisit cinta punggawa negara ini. Di satu sisi, mereka jalani kehidupan dengan akumulasi ketidakberdayaan, sementara mereka (punggawa negara) yang memproduksi korupsi, menjalani kehidupan dengan beragam kesejahteraan (kemakmuran).

Kondisi paradok itu tidak akan pernah bisa didekonstruksi bilamana “niat” menjadi pejabat memang hanya untuk meraih keuntungan eksklusif dari kekuasaan. Atmosfir kehidupan rakyat yang memberdaya dalam kesejahteraan tidak akan pernah terwujud ketika “personil” utama yang harus mewujudkannya lebih terobsesi memikirkan bagaimana cara memburu dan mengumpulkalkan “aksesoris” kekuasaan sebanyak-banyaknya. (*)

*Wakil Direktur I Bidang akademik Program Pascasarjana Universitas Islam Malang dan pengurus AP-HTN/HAN.
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry