PELAKU kena hukuman pidana. Bagaimana dengan perusahaan yang mempekerjakan mereka?

MOJOKERTO | duta.co – Praktik debt collector (penagih utang) yang suka merampas kendaraan kredit macet akhirnya meminta korban jiwa. Kasus merampas motor sering terjadi tapi selama ini polisi terkesan membiarkan. Padahal aksi mereka jelas melanggar hukum.

Pembiaran itulah yang membuat aksi premanisme ini di Mojokerto mengakibatkan korban jiwa. Seorang pelajar SMK tewas ditabrak truk tanki akibat sepeda motornya ditarik oleh gerombolan penagih utang.

Kapolres Kota Mojokerto AKBP Puji Hendro Wibowo mengatakan, pihaknya baru menangkap dua dari enam penagih utang yang mengakibatkan tewasnya Edwin Sahroni (17), pelajar SMKN 2 Kota Mojokerto.

Mereka adalah Mulyadi (56), warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto dan Feri Andriyanto (28), warga Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Sementara empat pelaku yang masih buron berinisial AWR, AL, MD dan ALN.

Menurut dia, keenam pelaku merupakan penagih utang yang disewa oleh perusahaan jasa pembiayaan kredit kendaraan (leasing) di Mojokerto. Sehari-hari, gerombolan debt collector ini secara ilegal mangkal di Jalan Letkol Sumardjo, Kota Mojokerto untuk mencari sepeda motor yang kreditnya macet.

Secara kebetulan pada Jumat (12/5), Edwin melintas di jalan tersebut mengendarai sepeda motor Yamaha Mio hitam nopol S 4564 YO yang menunggak angsuran. Saat itu korban dalam perjalanan pulang dari sekolah ke rumahnya di Desa Blimbing, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

“Para pelaku berusaha mengambil motor korban dengan cara menarik dari belakang,” kata Puji kepada wartawan, Sabtu (20/5/2017).

Mantan Kapolres Situbondo ini menjelaskan, saat melihat korban melintas, keenam pelaku melakukan pengejaran. Sampai di Jalan Raya Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, pelaku berusaha menghentikan laju motor korban dengan cara menarik dari belakang. Sementara pelaku lainnya diduga sempat menendang motor korban.

Korban yang panik tak mampu menguasai laju sepeda motornya. Edwin pun terjatuh di tengah jalan. Saat bersamaan, melaju truk tanki gandengan pengangkut bio etanol yang dikemudikan Catur Handoko Mudi (51), warga Desa Pojok, Kecamatan Wates, Kediri. Naas, tubuh pelajar SMKN 2 Kota Mojokerto itu terlindas roda truk hingga tewas.

“Korban jatuh dan meninggal dunia di lokasi setelah ditabrak truk,” jelas Puji.

Selain menangkap pelaku, lanjut Puji, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa dua lembar surat tugas untuk Mulyadi dan Feri dari perusahaan penagihan hutang, sepeda motor Jupiter Z warna oranye nopol S 6995 RJ yang dipakai pelaku, dan sepeda motor korban yang dalam kondisi rusak berat.

Menurut Puji, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 359 KUHP lantaran kelalaian mereka mengakibatkan tewasnya korban. Keduanya terancam hukuman tujuh tahun penjara.

“Menarik motor harus sesuai aturan, ada aturan fidusia, silakan lapor ke polisi kami tangani, tidak dengan cara kekerasan atau mengambil paksa,” tandasnya.

Sementara tersangka Mulyadi mengaku belum lama menjadi penagih utang. Dia tergiur dengan imbalan yang diberikan perusahaan jasa pembiayaan kredit jika berhasil merampas sepeda motor yang menunggak angsuran.

“Kalau bagus motornya dapat Rp 1,2 juta, kalau motornya biasa dapat Rp 800 ribu,” cetusnya.

Pelaku penagih utang dikenakan pidana, bagaimana dengan perusahaan yang mempekerjakan mereka? “Tentu juga harus kena pidana juga sebab perusahaan yang memerintahkan. Polisi harus mengusut sampai ke sana. Kasus ini bukan pertama, dan terjadi di mana-mana,” kata Khohar, tokoh masyarakat setempat, Sabtu siang. ros, det

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry