Acara debat publik ke dua yang dilaksanakan KPU Kabupaten Pasuruan, untuk pasangan tunggal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf-Mujib Imron (Adjib) di Gedung Diponegoro, Bangil (27/5/2018) malam. (DUTA.CO/Abdul Aziz)

PASURUAN | duta.co – Dalam putaran kedua acara debat publik yang menghadirkan calon tunggal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf-Mujib Imron (Adjib) diwarnai berbagai pertanyaan dari masyarakat dan panelis yang hadir dalam acara yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan, di Gedung Diponegoro, Bangil, pada Minggu (27/5/2018) malam.

Selain masalah ekonomi hingga bencana banjir yang terjadi di Kabupaten Pasuruan, ada yang menarik yang ditanyakan langsung salah satu warga masyarakat melalui via surat dalam sesi calon menjawab, yakni terkait maraknya toko modern. Bahkan warga Rembang ini menilai adanya toko modern yang menjamur tiap tahunnya di beberapa pasar tradisional.

Sementara pemandu acara debat publik membacakan surat tersebut, disebutkan bahwa sedikitnya ada 112 toko modern atau minimarket berbagai brand yang tersebar di Kabupaten Pasuruan dinilai menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011. Dan kehadiran toko modern banyak di berbagai pasar tradisional. Sedangkan yang sudah mengantongi izin hanya tiga toko.

Sementara dalam Perda Pemerintah Kabupaten Pasuruan tersebut mensyaratkan sebelum mendapatkan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dari Dinas Perindustrian dan Pedagangan (Disperindag). Toko modern juga harus memenuhi ketentuan wajib memiliki kajian sosial-ekonomi, kemitraan dan zonasi baik antara toko modern maupun dengan pasar tradisional.

Menurut calon Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf bahwa ada 112 toko modern yang tak sesuai Perda. Sebanyak 56 di antaranya berdiri sebelum adanya Perda Nomor 5 Tahun 2011, dan 56 lagi setelah ada Perda.

“56 toko modern yang berdiri sebelum Perda sudah memiliki SIUP dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Dari 56 toko modern yang berdiri setelah Perda, tetap akan dievaluasi dan ditertibkan,” papar Irsyad.

Irsyad menegaskan pihaknya ketat dalam memberi rekomendasi berupa IUTM. Menurut dia, toko modern yang tetap berdiri tanpa memiliki IUTM, mendapat izin dari Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). “Sejak ada Perda Nomor 5 Tahun 2011, hanya tiga toko modern yang kami terbitkan IUTM, lainnya tidak,” tandasnya di hadapan 3 orang panelis. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry