
SITUBONDO | duta.co – Terkait dengan tahapan debat ke Tiga yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo di JTV Surabaya yang digagalkan, Tim Hukum Pasangan Cabup Yusuf Wahyu Rio Prayoga dan Cawabup Ulfiah akan mengambil langkah hukum terhadap KPU Situbondo.
Eko Kintoko SH, MH, Ketua Tim Hukum Paslon Rio-Ulfi mengatakan bahwa upaya menggagalkan debat ke-3 kandidat Cabup-Cawabup Kabupaten Situbondo merupakan bentuk mengkebiri demokrasi, pelanggaran tahapan pemilu dan menodai Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Kami melihat gejala kecenderungan KPU dari awal hingga penundaan debat dan perubahan Materi Debat yang mengarah meniadakan debat bertentangan dengan PKPU dan Keputusan KPU. Sebagai peserta pemilu kami akan mengambil langkah langkah hukum dalam memperjuangkan hak konstitusional kami sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan,” kata Eko Kintoko dalam konfrensi persnya, Jumat (23/11/24).
Lebih lanjut, Eko Kintoko mengatakan, tuduhan digagalkannya debat oleh KPU berdasarkan pleno karena ada massa kosong 01 yang ikut acara debat tersebut merupakan fitnah yang kejam dan secara terang benderang menegasikan dan atau mengabaikan rekomendasi lisan Bawaslu dan Kapolres untuk melanjutkan debat ke-3 tersebut.
“Kami sampaikan secara tegas bahwa Paslon Nomor Urut 01, Mas Rio Mbak Ulfi resmi tidak membawa massa, karena Paslon Rio-Ulfi mentaati kesepakatan KPU. Untuk itu, Kami mengajak masyarakat Situbondo untuk mengawal proses Pilbup Situbondo tahun 2024 ini dengan jujur adil jauh dari kecurangan apalagi menyangkut profesional KPU sebagai wujud kematangan berdemokrasi,” kata Eko Kintoko.
Tak hanya itu saja yang disampaikan Eko Kintoko, namun dia meminta kepada seluruh Tim Paslon Nomor Urut 01 di seluruh level untuk terus konsentrasi di wilayah kerja masing-masing dan jangan terprovokasi dengan isu dan gerakan pihak-pihak tak bertanggungjawab.
“Kami juga meminta kepada pihak yang berwajib untuk menangkap pihak pihak yang melakukan skenario provokasi proses debat yang digagalkan oleh KPU, sehingga masyarakat mengetahui bahwa kami tidak mengirim orang untuk mengikuti debat kandidat ke-3,” pinta Ketua Tim Hukum, Paslon Rio-Ulfi.
Dengan dibatalkannya debat kandidat ke-3 oleh KPU Situbondo, maka masyarakat Situbondo telah dinafikan tidak mendapatkan pendidikan politik. Karena kedua Paslon tidak dapat penyampaian visi, misi, program dan janji politik calon Bupati dan wakil Bupati Situbondo sehingga demokrasi mati suri. “Seharusnya KPU Situbondo tidak menghentikan atau membatalkan debat kandidat dengan dalih keamanan,” pungkas Eko Kintoko.
Dalam tayangan JTV, Ketua KPU Situbondo, Hadi Prayitno, memohon maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Situbondo membatalkan debat kandidat dengan dalih faktor keamanan. “Hasil Rapat Pleno Komisioner KPU Situbondo debat dibatalkan dengan pertimbangan keamanan,” kata Hadi dalam tayangan JTV. (her)