SURABAYA | duta.co – Jaringan LSM Internasional BreakFree From Plastic Merelease Laporan yang menyebutkan Bahwa PT Unilever masuk dalam Top 5 Plastic Polluters : 1. The Coca-Cola Company, 2. Pepsi Co, 3. Nestle, 4. Unilever dan 5. Mondelez International.
Merespon laporan ini Selasa (15/11) sore, sebanyak 7 orang dari Tim Ekspedisi Sungai Nusantara mendatangi Kantor Pusat PT Unilever Indonesia di BSD City, Tangerang. Mereka membawa parcel bingkisan berisi sampah sachet produk PT Unilever seperti Rinso, Molto, Royco, Sunlight, sunsilk, Lifebouy, Dove dan produk personal care lainnya.
“kami ingin menemui ibu Ira Presiden Direktur PT Unilever dan ingin menyerahkan langsung kepada beliau,” pinta Daru Setyo Rini, Penelit Senior ESN.
Namun Pihak keamanan menyatakan bahwa direksi PT Unilever saat ini sedang mengikuti G20 di Bali.
Para aktivis lingkungan tidak mau beranjak sebelum sampah-sampah sachet yang dibawah diterima langsung oleh fihak Unilever, sambi menunggu negosiasi berlangsung beberapa orang melakukan orasi di depan Graha Unilever Indonesia , Green Office Park Kav. 3Jl BSD Boulevard Barat , BSD City , Tangerang 15345
“Kami ingin presiden direktur PT Unilever Indonesia mengetahui bungkus plastik produk yang dihasilkan unilever saat ini banyak tercecer diperairan pantai Indonesia Timur dan Ingin memberitahukan bahwa Unilever saat ini menjadi produsen pencemarn rangkin 4 global,” ungkap Prigi Arisandi.
Lebih lanjut peneliti senior ESN menjelaskan bahwa selama melakukan ekspedisi sungai Nusantara ditemukan sampah sachet multilayer terapung disungai dan dilaut yang disebabkan minimnya tanggungjawab pemerintah di tingkat kabupaten dan kota dalam memberikan pelayanan pengelolaan sampah dan penyediaan infrastruktur sampah” warga membuang sampah sembarangan karena tidak tersedia tempat sampah yang cukup, ditambah penggunaan plastik sekali pakai yang tak terkontrol” ungkap Kholid Basyaidan.
Sampah Unilever Kotori Perairan Wilayah Kepulauan Indonesia Timur
Tim Ekspedisi Sungai Nusantara Telah Mengunjungi Wilayah Timur Indonesia meliputi Provinsi Maluku Utara (Kota/Kabupaten Ternate, Tidore Kepulauan, Halmahera Utara dan Halmahera Tengah), Provinsi Maluku (Kota Ambon dan Kabupaten Serat bagian Barat) dan Propinsi Papua (Kota Sorong, Kabupaten Sorong).
Pada ketiga Wilayah Propinsi di Timur Indonesia ini kami melakukan brand audit dan menemukan sampah packaging dari Produk PT Unilever Indonesia Tbk mendominasi. Sampah-sampah sachet yang kami temukan antara lain, packaging dari produk: 1. Sunsilk, 2. Royco, 3. Rinso, 4. Molto, 5. TRESemme, 6. Sunlight, 7. Lifebuoy, 8. Dove.
Sampah-sampah ini termasuk dalam kategori sampah residu sehingga menurut amanat Undang-undang Pengelolaan sampah 18/2008 menyebutkan bahwa setiap produsen wajib bertanggung jawab atas sampah packaging yang tidak bisa di proses secara alam, tanggung jawab produsen yang dimaksud dalam UU 18/2008 adalah Extendeed Produsen Responsibility.
Indonesia saat ini punya target roadmap pengurangan sampah plastik ke lautan hingga 70% pada tahun 2025, namun yang kami lihat selama perjalanan ekspedisi Sungai Nusantara Barangka (kali Mati atau sungai aliran lahar) di Kota Ternate, pesisir kampung Makasar, Pantai mangga dua di Ternate, Pesisir Kota Sofifi, Pesisir Kota Weda, Pesisir kota Sorong dan Pesisir Kota Ambin masih dipenuhi sampah sachet, Untuk itu kami dari Tim Ekspedisi Sungai Nusantara, mengembalikan sampah-sampah sachet yang kami punggut dari Perairan Pesisir dan Sungai-sungai di Indonesia bagian Timur
Tanggungjawab PT Unilever Bersihkan Sungai Indonesia
Setelah menunggu lama akhirnya Para peserta aksi menitipkan bingkisan sampah sachet PT Unilever kepada salah seorang Staff PT Unilever.
”Kami ingin bingkisan ini ditaruh di meja Bu Ira Noviarti Presiden Direktur PT Unilever Indonesia Tbk” teriak peserta aksi.
Dalam surat yang disampaikan kepada Ira Noviarti Presiden Direktur PT Unilever Indonesia Tbk, Tim ESN bertanggung jawab penuh atas tercemarnya sungai-sungai Indonesia dengan sampah sachet dan segera melakukan tindakan sebagai berikut.
Menetapkan target dan roadmap yang detail, jelas dan tegas dalam upaya menghentikan penjualan produk kemasan sachet mulitilayer dan kemasan plastik sekali pakai menjadi system distribusi reusable refillable, serta mengumumkan komitmen keseriusan Unilever dan roadmap pencegahan dan pengurangan timbulan sampah plastik kepada public.
Menghentikan investasi pada solusi palsu penanganan sampah dengan seperti daur ulang downcycle yang menghentikan sirkulalitas material plastik, chemical recycling dan RDF yang melepas emisi karbon dan racun pengganggu hormone serta mikroplastik
Meningkatkan investasi pada solusi sesungguhnya untuk penanggulangan krisis plastik, yaitu mengembangkan material,teknologi dan system distribusi yang aman dan berkelanjutan untuk mengganti plastik sekali pakai menjadi system reuse refill, serta menerapkan EPR untuk meningkatkan pengumpulan dan pemilahan sampah plastik dari konsumen secara menyeluruh untuk semua kemasan yang dihasilkan
Memperluas area penerapan uji coba / pilot penjualan kemasan reusable dan membangun jaringan distribusi kios refill hingga ke daerah pelosok dan terpencil Wilayah Indonesia Timur yang tidak terjangkau layanan pengelolaan sampah formal dari pemerintah daerah
Mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam membangun dan mereplikasi kawasan pengelolaan sampah mandiri untuk mendorong penerapna tanggung jawab warganegara yang setiap hari menghasilkan sampah, dengan menerapkan prinsip zero waste secara masal melalui pengurangan timbulan sampah, pilah sampah dari sumber dan pengoperasian sarana pengolahan sampah organik di setiap kawasan permukiman desa dan kelurahan.
Melakukan upaya pencegahan kontaminasi bahan kimia beracun dan partikel mikroplastik pengganggu hormon dan karsinogenik pada produk dan kemasan produk yang dipasarkan
Melakukan upaya pembersihan dan pengumpulan sampah sachet dan plastik yang tercecer di perairan Indonesia, termasuk di wilayah Indonesia Timur, antara lain Perairan Pantai Kota Ternate; Perairan Pantai Kota Weda; Perairan Kota Sorong; Perairan Kota Ambon; Pantai Kota Bandarlampung; Pantai Kota Bengkulu; Muara Batang Arau di Padang; Pantai Tapak Tuan Aceh Selatan; Sungai Deli di Medan; Sungai Batanghari di Jambi; Sungai Musi di Palembang; Sungai Kapuas; Sungai Martapura; Sungai Kuin; Sungai Barito di Kalimantan Selatan; Sungai Kandilo di Kota Tanah Grogot Paser; Sungai Mahakam, Sungai Karang Mumus di Kalimantan Timur; Danau dan Sungai Poso di Kecamatan Tentena Kabupaten Poso, Pesisir Donggala; Perairan Teluk Palu dan Danau Tondano.
Melakukan edukasi kepada konsumen tentang bahaya plastik dan ajakan untuk beralih pada sistem distribusi reuse dan refill produk melalui iklan masyarakat secara massif dan masal di televisi, media cetak dan media online. Imm