PARIPURNA : Pak Raden Demokrat saat membacakan pandangan umum fraksi atas Raperda (istimewa/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri digelar di ruang sidang utama, terdapat tiga catatan penting disampaikan Fraksi Demokrat dalam Pandangan Akhir disampaikan H. Ashari .SE selaku juru bicara, Senin (28/09). “Bahwa catatan yang kami sampaikan mencermati atas Rencana Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Ada beberapa rekomendasi dan masukkan kami sampaikan kepada pemerintah kota,” ungkapnya usai rapat.

Dihadiri Pimpinan dan anggota DPRD, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar beserta para kepala satuan kerja, Fraksi Partai Demokrat menyatakan menerima dan menyetujui terkait raperda tersebut. Namun ada beberapa catatan rekomendasi juga masukan pada Pendapat Akhir apalagi di tengah wabah pandemi ini.

Yang pertama terkait sumber anggaran penanganan Covid-19’, bahwa Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang luar biasa terhadap perekonomian dan kondisi sosial masyarakat Kota Kediri. Seiring perubahan dampak Covid-19 yang semakin meluas diperlukan upaya penanganan yang serius oleh Pemerintah Kota Kediri melalui realokasi dan refocusing anggaran pada APBD Tahun Anggaran 2020.

“Upaya penyesuaian anggaran tahun 2020 Kota Kediri harus berpedoman pada keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, tentang percepatan penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19. Perlu kami ingatkan pada proses refocusing dan realokasi dari setiap OPD harus sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Selain itu perlu juga disampaikan secara terbuka dana filantropi atau sumbangan dari pihak ketiga sebagaimana tertulis diisi surat KPK tentang penerimaan sumbangan atau hibah dari masyarakat,” terang Pak Raden sapaan akrab Ashari.

Kedua terkait alokasi belanja barang dan jasa penanganan Covid-19’, sebagaimana isi surat edaran KPK nomor 8 tahun 2020 tentang penggunaan anggaran pelaksanaan belanja barang atau jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Perlu kehati-hatian dalam hal pengadaan barang dan jasa guna menghindari praktik korupsi, mark-up, kick-back serta adanya konflik kepentingan. “Perlu keterlibatan aktif APIP, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, dalam hal ini Tim Inspektorat menjadi satu hal yang wajib pada proses pengawasan,” jelasnya.

Masukkan ketiga terkait bantuan sosial, bahwa kepala daerah memiliki peranan penting untuk melaksanakan validasi, sinkronisasi dan eksekusi penyaluran bantuan. Harapannya agar tepat sasaran pada warga yang benar-benar memerlukan bantuan, serta pengaturan timming yang tepat saat penyaluran. Keberhasilan eksekusi penyaluran bantuan ditentukan oleh kemampuan managemen dan kualitas kepemimpinan kepala daerah sebagai pemegang otoritas daerah yang memahami situasi daerahnya.

“Perlunya keterbukaan data untuk menghindari kesalahan dalam hal penyelenggaraan bantuan sosial. Hal ini bisa dilakukan dengan membuat papan pengumuman. Berisi daftar penerima, klasifikasi bantuan, validasi data, distribusi dan saluran pengaduan masyarakat. Dengan kata lain, perlu dibangun sistem pendataan dan penyaluran bantuan sosial yang transparan dan dapat dilihat dan dikoreksi masyarakat,” tegasnya

Dalam penutup wawancara, Pak Raden berharap setiap warga Kota Kediri mendapatkan akses secara terbuka, dapat leluasa melihat kebenaran data sekaligus melaporkan diri bila terjadi data penerima yang ganda. Atau bila ada warga yang berhak namun belum terdaftar sebagai penerima bantuan. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry