SURABAYA | duta.co  – Gubernur Jawa Timur  H. Soekarwo mengedepankan konsep partisipatoris yakni mengajak bicara dan diskusi dengan melibatkan pimpinan partai, sekwan, hingga Wakil Walikota Malang dalam menyelesaikan kasus hukum yang menjerat pimpinan daerah di Kota Malang.

Pernyataan itu disampaikan Pakde Karwo sapaan akrab Soekarwo usai memimpin pembahasan solusi jalannya Pemerintahan Kota Malang di Gedung Negara Grahadi Surabaya bersama pimpinan partai di tingkat provinsi Jatim, Rabu (5/9/2018).

Menurut Pakde Karwo, konsep partisipatoris dibutuhkan untuk menjembatani aspirasi agar jalannya pemerintahan di Kota Malang bisa segera berjalan normal. Mengingat, saat ini terdapat permasalahan yakni belum terselesaikannya Rancangan Peraturan Daerah tentang P-APBD Tahun Anggaran 2018 dan Rancangan Peraturan Daerah tentamg APBD Tahun Anggaran tahun 2019.

Ia menjelaskan, konsep yang dikedepankan oleh Pemprov Jatim yakni partisipatoris. Karenanya, semua pihak diantaranya KPU, pimpinan partai, tim Plt. Walikota Malang, Sekretaris Dewan (Sekwan), dan Kabag Hukum dilibatkan.

Dalam kesempatan tersebut Pakde Karwo juga  mengapresiasi peran ketua partai politik yang ada di Jatim untuk segera menyelesaikan permasalahan hukum yang melibatkan anggota DPRD Kota Malang lewat mempercepat Pergantian Antar Waktu (PAW).

Apresiasi tersebut diberikan Pakde Karwo terkait komitmen dari semua pimpinan parpol yang ada untuk segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) pada Senin (8/9/2018) mendatang.

“Ini luar biasa saya apresiasi kepada ketua partai. Karena menurut KPU problemnya terdapat pada administrasi pergantian. Namun, setelah dilakukan pertemuan ini disepakati, bahwa pimpinan partai menyatakan kesiapannya untuk segera melakukan pendampingan di Kota Malang sehingga bisa segera dilakukan PAW pada Senin mendatang,” bebernya.

DPRD dan Pemkot Bisa Lumpuh

Setelah pertemuan ini, lanjut Gubernur Jatim tim help desk akan segera bekerja hingga hari Sabtu (8/9) mendatang, kemudian di hari yang sama dilakukan penandatanganan nama – nama yang di PAW. Hari Minggu (9/9),  nama-nama yang sudah di tandatangani di cek kemudian dikirimkan ke Kota Malang dan pada Hari Senin (10/9) bisa dilakukan pelantikan.

“Ini semua dilakukan untuk mempercepat proses, hari ini kita langsung kerja. Kita apresiasi kinerja partai, KPU hingga Pak Wakil Walikota. Bahkan, urusan PAW di kabupaten/kota yang biasanya selesai hingga lima hari kita selesaikan menjadi satu hari,” beber Pakde Karwo.

Sementara itu Pj Walikota Malang Sutiaji menambahkan paska dilantik Senin depan susunan pimpinan dan alat kelengkapan DPRD Kota Malang akan proporsional seperti sebelumnya. “Kalau sebelumnya ketua berasal dari PDIP ya nanti tetap dari PDIP, mekanismenya nanti diatur oleh Plt ketua DPRD Kota Malang yang sebelumnya menjabat wakil ketua DPRD,” pungkas Sutiaji.

Sebagaimana diketahui bersama sebanyak 40 anggota DPRD Kota Malang terjerat kasus suap pembahasan APBD Kota Malang tahun 2015 sehingga ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Tak ayal dengan 5 anggota dewan yang tersisa, praktis kegiatan kedewanan bahkan pemerintah Kota Malang terancam khususnya menyangkut pembahasan raperda PAK APBD 2018 maupun RAPBD Kota Malang 2019. (ud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry