SAMPAH : Jumlah sampah di TPA Klotok tidak lagi menampung untuk warga di Kota Kediri (duta.co/M. Isnan)

KEDIRI | duta.co -Tempat Pembuangan Akhir (TPA) berada di Lingkungan Klotok Kelurahan Pojok Kecamatan Mojoroto Kota Kediri rencananya akan diperluas hingga 5 hektar. Hal ini dilakukan, menginggat keberadaan sampah yang terus bertambah dan tidak lagi mampu menampung yang terus menggunung.

Meski tidak memberikan pernyataan secara resmi, namun Kepala Kelurahan Pojok, Erly Maya Muryati menyatakan mendukung bila keberadaan TPA di wilayahnya diperluas. Menurutnya semua ini dilihat demi kepentingan bersama dan selama ini pihak pemerintah kota juga telah memberikan kompensasi kepada warga terdampak yang tinggal di sekitarnya.

“Kabar yang kami terima seperti itu, namun secara prinsip kami mendukung upaya pemerintah untuk mengatasi permasalahan sampah. Karena ini masalah bersama dan harus segera dicarikan solusinya,” jelas satu – satunya wanita menjadi kepala kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Kediri ini.

Sejumlah warga pun mengaku bersyukur bila perluasan lahan TPA tersebut dilakukan dengan segera. Seperti diungkapkan Wagiran (60) warga RT. 13 RW. 03 Kelurahan Pojok saat ditemui di rumahnya tidak jauh dari lokasi pembuangan akhir.

“Untuk bau sebenarnya sudah tidak ada masalah karena setiap hari diadakan penyemprotan parfum. Kami justru mendukung bila melihat setiap harinya jumlah sampah yang dikirim ke lokasi TPA,” jelasnya.

Terkait keberadaan TPA, Wagiran pun mengaku bersyukur selain juga mendapatkan kompensasi dari pemerintah kota, juga merasakan langsung Gas Metana yang diolah dari sampah, kemudian disalurkan kepada warga sekitar.

“Hanya saja dalam seminggu ini ada kendala, kabarnya blower untuk penyaluran gas terbakar dan masih dalam perbaikan,” jelasnya.

Kabar yang tersiar, keberadaan TPA Klotok akan kembali diperluas hingga 5 hektar ke arah barat dan tentunya akan dilakukan pembebasan tanah milik warga. Sejumlah warga pun, mengaku telah mendengar informasi ini dan menyatakan siap mendukung program yang digagas pemerintah kota. (ian/nng)