Dekan FEB UNISMA, Nur Diana SE MSi (atas atas) saat membuka Webinar perpajakan. Nampak kedua narasumber seminar virtual ini, Dr Hiqma Nur Agustiningsih SE, MSi Akt dan Dr Jose Rizal Joesoef. (FT/IST)

MALANG | duta.co – Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia menjadi perbincangan menarik untuk diulas. Berbagai kebijakan pemerintah baik di bidang kesehatan tampaknya sangat mempengaruhi berbagai sektor lainnya. Berangkat dari hal tersebut dan dalam rangka Dies Natalis ke 39 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Islam Malang (UNISMA) menyelenggarakan Webinar Perpajakan dalam Perekonomian Indonesia di masa New Normal.

Dekan FEB UNISMA Nur Diana SE MSi menjelaskan bahwa pandemi ini telah mewabah hampir ke seluruh negara tak terkecuali Indonesia. Hal ini menciptakan krisis kesehatan yg tentunya juga berimbas pada sektor perekonomian. Berbagai kebijakan telah dicanangkan pemerintah baik di sektor ekonomi, kesehatan, perpajakan, sosial, finansial dilakukan agar kehidupan masyarakat Indonesia stabil.

“Dilihat dari sektor pajak yang  menjadi sumber penerimaan negara, pemerintah memberikan stimulus bagi pelaku usaha dengan memberikan insentif pajak bagi terdampak Covid 19. Hal tersebut untuk meringankan mereka saat usahanya merugi. Langkah yang diambil saat kondisi perekonomian lesu ini membuat penerimaan negara, terutama pajak, turun dari target awal APBN 2020,” tukas Nur Diana dalam sambutan pembukaan webinar yang menghadirkan narasumber dari Kanwil DJP Jawa Timur dan anggota DPRD Kota Malang.

Lebih lanjut, ia menuturkan pula, bahwa berkenaan dengan persoalan diatas, pada tataran pemerintah daerah diterbitkan sejumlah keputusan Mendagri dan Menkeu agar pemerintah daerah melakukan rasionalisasi alokasi belanja. Tentunya belanja daerah tersebut semata untuk difokuskan bagi penanganan Covid-19. Inilah bentuk upaya pemerintah yang dilakukan guna menjaga stabilitas ekonomi.

Acara ini dipandu oleh Dosen FEB UNISMA, Dewi Diah F, SE MSA, yang memberikan waktu pada, Ketua Seksi banding Kanwil  DJP Jawa Timur I, Dr Hiqma Nur Agustiningsih SE, MSi Akt. Hiqma pun lantas memaparkan bahwa Pandemi Covid 19 telah menyebar ke seluruh dunia dan Amerika serikat telah menjadi episentrum baru penyebaran virus ini. Di Indonesia sendiri pandemi Covid bersifat ekskalatif  18 wilayah dengan menerapkan PSBB. Pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia saat ini masih eskalatif atau mengalami kenaikan dibeberapa wilayah. Hal ini dapat memberikan efek domino pada aspek sosial, ekonomi, dan keuangan.

Slanjutnya Hiqma menguraikan, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal satu 2020 yang sebesar 2,97%, merupakan dampak dari pandemi Covid-19 yang menghentikan sebagian besar aktivitas ekonomi. Keadaan tersebut dapat meningkatkan PHK dan pengangguran akibatnya berefek pada gangguan kesehatan dan ancaman jiwa, ganggunan aktivitas sosial ekonomi dan  gangguan sektor riil dan keuangan.

Dalam paparan ini Hiqma juga membeberkan langkah–langkah yang dilakukan oleh pemerintah diantaranya dibidang kesehatan berupa bantuan iuran kesehatan tarif pekerja, insentif tenaga medis, belanja sarana prasarana kesehatan seperti APD dan lain sebagainya. Dibidang  jaring pengaman sosial  yakni dengan memberikan bantuan sembako, tambahan kartu prakerja, pembebasan tarif listrik dan penambahan penyaluran Program Keluarga Harapan. Untuk dukungan industri sebanyak Rp. 70,1 trilyun diberikan dalam bentuk PPh 21 dan PPn ditanggung pemerintah,

Hiqmah menjelaskan pula bahwa pemerintah telah memberikan stimulus berupa kebijakan insentif pajak  dengan mengeluarkan regulasi No. 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease di hampir semua sektor usaha.

Sedangkan anggota DPRD, DR Jose Rizal Joesoef memaparkan mengenai sirkulasi kegiatan ekonomi dengan Pemerintah dan Lembaga Keuangan yang diatur oleh Bank Indonesia, OJK, dan LPS. Sebagaimana peran masing masing lembaga tersebut dalam membangun sistem perekonomian di negara Indonesia.

“Institusi finansial dalam arti mikro moneter maupun makro-moneter adalah independen dalam pengertian mereka bukan bagian dari kabinet pemerintah, tetapi mereka harus terkoordinasi dengan Menteri Keuangan yang tercantum dalam UU 9/2016 Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan,” ungkap Jose Rizal.

Selanjutnya Jose menyikapi tentang APBD  Pemkot Malang saat pandemic dinyatakan masalah nasional, dengan merujuk  surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri keuangan Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Ia pun menjabarkan hasil rasionalisasi struktur APBD kota Malang sebagai akibat keputusan menteri bersama tersebut diantarnya berakibat pada rasionalisasi  belanja pegawai, rasionalisasi belanja barang dan jasa minimal 50%, rasionalisasi belanja modal minimal 50%. Dari inilah DPRD berfungsi mengawasi bagaimana implementasi terhadap pandemi Covid 19 ini di Pemerintah Kota Malang. (dah)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry