SURABAYA | duta.co – Rapat dengar pendapat terkait dengan permasalah proyek pemebangunan tujuh tower Apartemen Darmo Hill yang mendapat protes dari warga, kembali dilakukan di Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya.

Dalam hearing kedua, Jumat, (3/8/2018) ini, mencari kesepakat terkait tuntutan tali asih warga yang nilainya sekitar Rp 6,2 miliar untuk konpensasi rencana pembangunan tujuh tower Apartemen Darmo Hill.

Direktur PT Lamicitra Nusantara, Ir Priyo Setiabudi, mengatakan pihaknya sudah sepakat dengan apa yang diminta warga terkait tali asih sebesar Rp 6,2 miliar untuk tujuh tower Apartemen Darmo Hill. “Intinya kami sudah sepakat, tapi pembayarannya per satu tower, bukan semuanya dibayar di muka,” ungkapnya.

Priyo mengatakan, hal tersebut terlalu terburu-buru karena pihaknya belum melakukan aktivitas pembangunan apa pun. “Kami sudah menyadari bahkan menyiapkan program itu, tapi pelaksanaannya bertahap (tidak sekaligus) yakni di setiap penyelesaian pembangunan tower, meskipun rencananya memang tujuh tower, dan itu akan kami penuhi semua,” tuturnya.

Ketua Komisi C Syaifudin Zuhri mengatakan, dengan adanya pernyataan bahwa pihak pengembanga ini menyanggupi tuntutan tali asih untuk warga Duku Pakis sebanyak Rp 6,2 miliar tersebut dan proses pembayarannya dilakukan per satu tower.

“Pengembang kan sudah menyanggupi tuntutan warga, jadi sepakat, namun pemberian tali asih itu dibayar per tower. Ini sudah bagus ada titik temu,” ungkap Syaifudin Zuhri saat hearing di Komisi C DPRD Kota Surabaya.

Syaifudin menambahkan, pihaknya berharap agar warga juga bisa menerima kesepakatan itu, dan pengembang bisa menjalankan kewajibannya dengan baik. “Kami siap bertanggung jawab jika pengembang tidak melakukan kewajibannya kepada warga,” katanya. (azi)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry