
Oleh: Imam Wihdan Zarkasyi ST MM
Anggota DPRD Kota Kediri dari Partai Golkar, Daerah Pemilihan Mojoroto. Aktif dalam isu lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat marginal.
HARI Bumi yang diperingati setiap tanggal 22 April selalu menjadi perhatian khalayak. Di tahun 2026 ini mengusung tema “Our Power, Our Planet” — seruan bahwa kemajuan lingkungan dibangun oleh aksi nyata komunitas dan pekerja yang setiap hari melindungi tempat mereka hidup. Di Kota Kediri, seruan itu menemukan cerminnya yang paling gamblang dalam peristiwa yang baru saja kita saksikan: blokade TPA Klotok.
Awal April 2026, warga Kelurahan Pojok menutup akses TPA Klotok selama enam hari. Sekitar 173 ton sampah per hari tak terangkut. Tumpukan meluber dari 40 TPS dan 9 TPS 3R ke pasar, gang, hingga tepi jalan dan sungai. Peristiwa ini bukan sekadar konflik kompensasi. Ini adalah alarm bahwa sistem pengelolaan sampah kita masih rentan, belum cukup handal — dan di balik itu, ada kelompok yang paling berjasa namun paling tak terlihat: para pemulung.
Dua kelompok korban. Pertama, sekitar 1.400 KK di ring 1 yang huniannya hanya 100 meter dari gunungan sampah setinggi 20 meter — terpapar bau, lalat, dan air lindi yang mencemari sumur mereka. Tembok pembatas TPA bahkan sudah jebol, membiarkan lindi mengalir ke sungai. Kedua, para pemulung yang setiap hari mempertaruhkan nyawa di atas tumpukan sampah tanpa alat pelindung memadai, terpapar gas metana, menghadapi risiko tertabrak alat berat atau tertimbun longsoran. TPA Klotok yang beroperasi sejak 1992 masih mempraktikkan open dumping — praktik yang masih diterapkan di 64,76% TPA di Indonesia. Kedua kelompok ini korban dari satu akar masalah yang sama: sistem pengelolaan sampah yang gagal.
Pahlawan yang tak diakui. Data nasional menunjukkan pemulung mampu menyelamatkan hampir 44 kilogram material daur ulang per hari, menyumbang 10–15% tingkat daur ulang kota — mengungguli program formal nasional yang hanya menyerap kurang dari 5%. Namun mereka yang paling berjasa justru paling tidak dilindungi.
Saat reses yang saya adakan di TPA Klotok pada Mei 2025, Kepala UPT TPA menjawab lugas ketika ditanya soal jaminan kesehatan pemulung: 30 pekerja dinas sudah ter-cover BPJS, “sedangkan pemulung bukan kewenangan dari pihaknya.” Kalimat itu merangkum seluruh masalah.
Pemulung bukan kewenangan dinas lingkungan, bukan kewenangan dinas sosial — bukan kewenangan siapa pun. Mereka jatuh di celah sistem: tanpa BPJS, tanpa jaminan keselamatan, tak terdaftar dalam DTSEN karena banyak yang hidup nomaden tanpa dokumen kependudukan lengkap. Di sisi lain, mereka kerap dikerjai bandar pengepul yang memainkan harga hingga terjerat utang. Stigma sosial memperparah segalanya — pemulung dikucilkan, dicurigai, dan dilupakan.
Kolaborasi yang sudah dirintis
Saya menulis ini bukan dari menara gading. Pada Mei 2025, saya menginisiasi reses kolaboratif di Hanggar Pengolahan Kompos TPA Klotok dengan menggandeng LAZISNU, LAZISMU, dan Rumah Zakat bersama para pemulung dan pekerja TPA. Temanya: “Kolaborasi dan Transformasi.” Mengapa lembaga zakat? Karena sistem formal negara terbukti belum cukup menjangkau pemulung, sementara lembaga zakat memiliki jaringan akar rumput dan misi keadilan sosial yang sejalan. Dari forum itu, kami memetakan kebutuhan mendasar: jaminan kesehatan, peningkatan nilai jual barang daur ulang, dan pengakuan formal. Peta masalah ini terbukti sangat relevan ketika krisis blokade April 2026 meledak.
Kompensasi saja tidak cukup. Blokade berakhir setelah pemerintah menjanjikan kompensasi Rp 2 juta per KK. Saya menghargai mediasi ini, namun menaikkan kompensasi belum menyelesaikan sampai ke akar masalah selama TPA masih open dumping, lindi masih mengalir ke sungai, dan pemulung masih dianggap “bukan kewenangan siapa pun.” Kita membutuhkan perubahan paradigma — dari kompensasi kerusakan menjadi keadilan ekologis.
Agenda aksi untuk Kota Kediri. Momentum Hari Bumi 2026 harus menjadi titik balik. Di level kebijakan, DPRD dan Pemkot perlu mendorong Perda yang mengintegrasikan pemulung, mengawal kajian TPA agar mencakup perlindungan sosial pemulung, dan mengalokasikan APBD untuk subsidi BPJS bagi mereka.
Di level kelembagaan, model kolaborasi dengan lembaga zakat perlu dilembagakan melalui forum rutin, TPS 3R dan bank sampah harus menjadikan pemulung sebagai mitra resmi. Di level komunitas, kita butuh kampanye perubahan stigma, pelibatan RT/RW dalam pendataan pemulung agar masuk DTSEN, dan edukasi pilah sampah dari hulu agar volume ke TPA berkurang dan nilai ekonomi pemulung meningkat.
Tema “Our Power, Our Planet” mengingatkan bahwa kekuatan melindungi bumi ada di tangan kita semua. Di TPA Klotok, kekuatan itu sudah ada sejak lama — di tangan para pemulung yang tanpa pengakuan dan perlindungan, setiap hari menyelamatkan material bernilai dari gunungan sampah yang kita semua hasilkan.
Membayar jasa lingkungan pemulung bukan hanya amal, bukan sedekah, bukan janji kampanye yang bisa ditunda. Ini utang keadilan ekologis yang sudah terlalu lama kita tumpuk — persis seperti sampah di TPA Klotok yang tak pernah benar-benar kita kelola. Sudah saatnya kita bergerak dari kesadaran ke tindakan nyata. (*)








































