
JOMBANG | duta.co — Jika tidak ada perubahan, rumah kasepuhan KH Abdul Wahab Hasbullah akan menjadi lokasi sidang Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam rangkaian Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) 2026.
Rumah yang pernah menjadi tempat tinggal Mbah Wahab hingga wafat itu berada di kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, persis di sebelah utara Masjid Jami’ Tambakberas, Jombang.
Di rumah bersejarah tersebut, para anggota AHWA akan bermusyawarah untuk menentukan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode mendatang.
“Rumah kasepuhan atau tempat tinggal Mbah Wahab sampai beliau wafat,” ujar Wari penjaga rumah kasepuhan di lokasi, Minggu (30/8).
Pilihan lokasi ini bukan tanpa makna. Rumah tersebut menjadi bagian penting dari perjalanan sejarah NU, khususnya sejarah perjuangan KH Abdul Wahab Hasbullah, salah satu ulama pendiri NU.
Karena itu, musyawarah AHWA di rumah kasepuhan Mbah Wahab memiliki makna tersendiri bagi warga Nahdliyin. Di tempat yang pernah menjadi kediaman salah satu pendiri NU itu, para ulama akan membicarakan masa depan kepemimpinan jam’iyah.
Dari rumah Mbah Wahab, arah kepemimpinan NU akan ditentukan. Muktamar ke-35 NU sendiri berlangsung dalam dinamika yang cukup hangat. Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU menjadi salah satu perhatian utama.
Kini, ketika mekanisme AHWA menjadi bagian dari proses pemilihan, perhatian kembali tertuju pada rumah kasepuhan tersebut.
Bagi warga Nahdliyin, rumah Mbah Wahab bukan sekadar bangunan tua. Di sanalah tersimpan jejak perjuangan seorang ulama yang ikut meletakkan fondasi NU.
Kini rumah itu kembali menjadi saksi sejarah. Para ulama AHWA akan bermusyawarah dengan membawa satu agenda penting: menentukan sosok yang akan memimpin PBNU dan membawa jam’iyah Nahdlatul Ulama menghadapi tantangan ke depan.
Siapa sosok yang akan mendapatkan amanah tersebut? Jawabannya akan lahir dari musyawarah para ulama AHWA. Bagi NU, kepemimpinan bukan sekadar soal siapa yang menang dan siapa yang kalah. Lebih dari itu, ada amanah, maslahat jam’iyah, dan tanggung jawab menjaga tradisi para muassis. (din)





































