“Muktamar NU Abad Kedua dan Rekonstruksi Pemilihan AHWA–Ketua Umum PBNU di Era Digital.”

Catatan Pinggir Peradaban

Dr. ROMADLON SUKARDI, MM.*

DI tengah derap menuju Muktamar NU ke-35 di Tambakberas Jombang, 27–31 Agustus 2026, Nahdlatul Ulama sesungguhnya sedang berdiri di sebuah simpang sejarah: apakah memasuki abad kedua dengan cara-cara lama dalam mengelola keputusan, atau berani melahirkan ekosistem jam’iyah yang setara dengan peradaban digital—tanpa kehilangan ruh musyawarah, sanad keilmuan, adab, dan Qanun Asasi. Karena itu, ketika NU telah memiliki Digdaya, gagasan digitalisasi pemilihan AHWA maupun Ketua Umum Tanfidziyah PBNU bukan sekadar urusan mengganti pemanggilan satu per satu dengan sentuhan layar; ia adalah momentum untuk membangun “Digital Governance NU”—sebuah tata kelola muktamar yang transparan, terverifikasi, aman, cepat, akuntabel, sekaligus tetap sakral dalam substansi: teknologinya boleh modern, tetapi musyawarahnya tetap beradab; sistemnya boleh digital, tetapi kedaulatannya tetap berada di tangan jam’iyah.

Ada satu pertanyaan sederhana, tetapi sesungguhnya sangat fundamental:
Jika NU sudah memasuki abad kedua dan telah memiliki ekosistem digital seperti Digdaya, mengapa sebagian mekanisme pengambilan keputusan tertinggi organisasi masih harus dibayangkan dengan cara-cara abad sebelumnya?

Pertanyaan ini bukan berarti hendak menghapus tradisi. Bukan pula hendak mengganti musyawarah dengan teknologi.
Apalagi mengganti kedaulatan Muktamar dengan algoritma. Justru sebaliknya.
Teknologi harus ditempatkan sebagai alat untuk memperkuat musyawarah, menjaga amanah, melindungi suara peserta Muktamar, dan memastikan keputusan jam’iyah benar-benar lahir dari kehendak para pemilik mandat organisasi.

Muktamar NU ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang, 27–31 Agustus 2026, karena itu semestinya bukan hanya menjadi Muktamar yang menentukan siapa Rais ‘Aam dan siapa Ketua Umum PBNU.

Muktamar ke-35 harus menjadi Muktamar pertama yang secara serius menunjukkan wajah NU abad kedua: NU yang berakar pada turats, tetapi menggunakan teknologi; NU yang menjaga sanad, tetapi tidak gagap digital; NU yang mempertahankan musyawarah, tetapi berani melakukan transformasi tata kelola. Inilah saatnya kita berbicara tentang Digital Governance of NU.

Tradisi Tidak Boleh Menjadi Alasan untuk Anti-Transformasi*

Ada kekhawatiran bahwa digitalisasi pemilihan akan mengurangi kesakralan Muktamar. Kekhawatiran itu patut dihormati. Tetapi kita perlu membedakan antara substansi tradisi dan cara teknis pelaksanaannya.

Yang sakral adalah amanahnya. Yang harus dijaga adalah musyawarahnya.Yang harus dilindungi adalah integritas pilihannya. Yang harus dipertahankan adalah legitimasi keputusan jam’iyah.

Sedangkan cara teknis untuk mencapai semua itu dapat berubah sesuai perkembangan zaman. Dahulu surat ditulis tangan. Kemudian menggunakan mesin ketik. Lalu komputer. Sekarang menggunakan sistem digital.

Dahulu informasi organisasi disampaikan melalui surat. Kemudian melalui faksimile. Kini melalui aplikasi. Apakah penggunaan komputer membuat NU kehilangan tradisi?
Tentu tidak. Maka, penggunaan aplikasi dalam proses pemilihan juga tidak otomatis menghilangkan nilai musyawarah. Teknologi tidak menggantikan tradisi. Teknologi memperbarui cara tradisi itu dijalankan.

NU Sudah Memiliki Modal Digital: Digdaya

Yang menarik, NU sesungguhnya tidak memulai dari nol. NU sudah membangun ekosistem digital melalui berbagai *platform dan sistem informasi organisasi.* Salah satu gagasan penting yang harus dikembangkan lebih jauh adalah Digdaya sebagai bagian dari transformasi digital kelembagaan NU.

Maka pertanyaannya: Mengapa tidak dikembangkan lebih jauh untuk mendukung tata kelola Muktamar? Bukan berarti seluruh keputusan Muktamar dipindahkan ke aplikasi. Tidak.Tetapi aspek-aspek administratif, verifikasi peserta, validasi mandat, registrasi, dokumentasi, pemantauan proses, bahkan mekanisme pemungutan suara dapat dipikirkan untuk menggunakan sistem digital yang aman dan dapat diaudit.

Dengan demikian, teknologi tidak menjadi penguasa Muktamar. Teknologi menjadi khadam Muktamar. Ini penting. Sebab NU tidak membutuhkan digitalisasi yang sekadar tampak modern. NU membutuhkan digitalisasi yang memperkuat amanah.

Sudah Tidak Zamannya Peserta Dipanggil Satu per Satu?

Bayangkan sebuah Muktamar dengan peserta dalam jumlah besar. Nama peserta dipanggil satu per satu. Kemudian peserta maju. Menentukan pilihan. Proses berlangsung panjang. Ada antrean. Ada potensi salah pencatatan. Ada potensi human error.
Ada persoalan waktu. Ada persoalan konsistensi administrasi. Dan semakin besar jumlah peserta, semakin besar pula kompleksitasnya. Di sinilah teknologi dapat menawarkan solusi.

Peserta yang telah diverifikasi tidak harus selalu dipanggil satu per satu secara manual. Setelah identitas dan mandatnya dinyatakan sah, peserta dapat memperoleh hak suara digital yang unik dan terproteksi.

Ketika pemilihan dibuka, peserta dapat memilih melalui perangkat yang telah disediakan atau sistem yang telah diaudit.

Satu peserta: satu identitas. Satu identitas: satu hak suara. Satu hak suara: satu pilihan. Dan setelah pilihan dikunci: tidak dapat diubah. Tetapi sekali lagi, ini bukan sekadar persoalan teknologi. Ini adalah persoalan trust.

Kuncinya Bukan “Online”, tetapi “Terpercaya”

Kita jangan terjebak dalam istilah digital voting. Sebab persoalan paling besar bukan apakah pemilihan dilakukan secara digital.

Persoalan utamanya adalah: Apakah sistem itu dapat dipercaya? Sistem pemilihan digital harus memenuhi sekurang-kurangnya beberapa prinsip.

Pertama, authentication. Setiap peserta harus benar-benar teridentifikasi. Tidak boleh ada identitas ganda. Tidak boleh ada akun fiktif. Tidak boleh ada orang yang memilih atas nama orang lain.

Kedua, authorization. Hanya peserta Muktamar yang memiliki mandat sah yang dapat menggunakan hak suara. Ketiga, anonymity. Pilihan seseorang harus dirahasiakan apabila mekanisme pemilihan memang mensyaratkan kerahasiaan. Tidak boleh ada sistem yang memungkinkan pihak tertentu mengetahui pilihan individu peserta.

Keempat, integrity. Suara yang telah masuk tidak boleh dapat diubah oleh administrator. Kelima, auditability. Hasil pemilihan harus dapat diperiksa dan diaudit tanpa membuka kerahasiaan pilihan individu.

Keenam, transparency. Proses sistem harus dapat dijelaskan kepada peserta. Bukan sistem gelap yang hanya dipahami oleh segelintir operator. Ketujuh, contingency. Harus tersedia mekanisme apabila terjadi gangguan listrik, jaringan, perangkat, atau sistem. Artinya, digitalisasi harus memiliki rencana darurat.

AHWA Juga Perlu Dipikirkan dalam Kerangka Digital

Perdebatan mengenai AHWA sering kali ditempatkan seolah-olah berhadapan dengan demokrasi.

Menurut hemat saya, framing semacam itu terlalu sederhana. AHWA adalah sebuah mekanisme yang harus dipahami dalam sejarah dan tradisi pengambilan keputusan NU. Karena itu, yang harus dibangun bukan pertentangan:

AHWA versus Demokrasi.

Tetapi: bagaimana prinsip musyawarah, representasi, amanah, dan kualitas kepemimpinan dapat diwujudkan dalam mekanisme AHWA yang legitimate.

Jika NU memasuki abad kedua, maka sistem AHWA juga dapat didukung teknologi. Misalnya: database ulama dan kiai yang memenuhi kriteria; verifikasi mandat; dokumentasi proses; sistem nominasi; validasi persyaratan; rekam jejak kepemimpinan;
pengamanan data; serta dokumentasi keputusan. Namun keputusan tetap berada pada manusia. Bukan algoritma.

AI Boleh Membantu, tetapi Tidak Boleh Memilih

Ini batas yang harus sangat jelas. *Artificial intelligence* boleh membantu menyajikan informasi. AI dapat membantu membuat *dashboard.* AI dapat membantu mengelompokkan data. AI dapat membantu membaca rekam jejak. AI dapat membantu menyajikan profil kandidat. AI dapat membantu melakukan *cross-check* administratif.

Tetapi: AI tidak boleh menentukan siapa yang layak menjadi pemimpin NU. Karena kepemimpinan NU bukan sekadar persoalan skor. Kepemimpinan NU menyangkut: ilmu, akhlak, sanad, pengalaman, integritas, ketawadhuan, kemampuan memimpin, kemampuan merawat jam’iyah, visi kebangsaan, serta kemaslahatan umat. Semua itu tidak boleh direduksi menjadi angka algoritmik.

Digitalisasi Harus Memperkuat Qanun Asasi, Bukan Menggantikannya

Inilah titik yang menurut saya jauh lebih penting. Kita sedang berbicara mengenai teknologi. Tetapi jangan sampai karena terlalu sibuk berbicara teknologi, kita lupa ruh NU. Digitalisasi Muktamar harus berada dalam hirarki nilai: Mukadimah Qanun Asasi → Qanun Asasi → AD/ART → Peraturan Organisasi → Sistem Digital → Pelaksanaan → Evaluasi.

Jadi, aplikasi hanyalah instrumen. Nilainya tetap berasal dari konstitusi dan khittah jam’iyah. Dengan demikian, teknologi tidak boleh menentukan arah NU. Nilai NU-lah yang menentukan bagaimana teknologi digunakan. Dari “Siapa yang Dipanggil?” Menjadi “Siapa yang Memiliki Mandat?” Ini perubahan paradigma yang sangat penting.

Dalam sistem manual, perhatian sering tersedot pada prosedur: “Siapa dipanggil?” . “Siapa maju?”. “Siapa mencoblos?”. “Siapa dihitung?” Dalam sistem digital yang sehat, pertanyaannya berubah: Apakah peserta ini memiliki mandat sah? Jika sah, sistem memberinya hak suara. Jika sudah memilih, hak tersebut terkunci. Dengan demikian, fokus berpindah dari prosedur fisik menuju integritas mandat. Inilah prinsip tata kelola modern.

Muktamar Masa Depan: Peserta Memiliki “Digital Credential”

Saya membayangkan Muktamar NU masa depan memiliki semacam Digital Muktamar Credential. Setiap peserta yang telah diverifikasi memperoleh identitas digital yang terhubung dengan mandatnya.

Credential tersebut bukan hanya untuk memilih. Ia dapat digunakan untuk: registrasi; akses materi Muktamar; menerima jadwal; menerima dokumen; mengikuti sidang tertentu; memberikan masukan; melakukan voting; melihat hasil keputusan; dan menerima sertifikat atau dokumentasi Muktamar.

Dengan begitu, Muktamar tidak lagi sekadar event lima tahunan. Muktamar berubah menjadi digital governance ecosystem. Pemilihan Ketum PBNU: Satu Klik, Tetapi Bukan Sembarangan Klik Kalimat “tinggal satu klik” memang terdengar sederhana. Tetapi di balik satu klik harus ada sistem yang sangat serius. Sebelum peserta mengklik nama calon, sistem dapat menampilkan informasi resmi yang telah disepakati: nama calon, profil, pengalaman organisasi, visi, misi, dan persyaratan pencalonan. Peserta kemudian memilih.

Sistem meminta konfirmasi: “Apakah Anda yakin dengan pilihan ini?” Peserta melakukan konfirmasi. Suara terkunci. Sistem memberikan tanda bahwa hak suara telah digunakan.
Tidak ada pilihan kedua. Tidak ada perubahan. Tidak ada ruang bagi operator untuk mengganti pilihan.

Setelah pemungutan suara ditutup, sistem menghitung secara otomatis. Namun hasil tetap harus melalui: verifikasi, audit, dan pengesahan Muktamar. Jadi bukan: “Klik lalu selesai.” Tetapi: “Klik, amankan, audit, verifikasi, sahkan.”

Transparansi Justru Bisa Lebih Tinggi

Salah satu kritik terhadap voting digital adalah kekhawatiran bahwa sistem dapat dimanipulasi. Kekhawatiran tersebut valid. Tetapi sistem manual juga tidak otomatis bebas dari manipulasi. Karena itu, persoalannya bukan: manual pasti aman, digital pasti berbahaya. Bukan. Keduanya memiliki risiko. Perbedaannya adalah bagaimana risiko tersebut dikendalikan. Sistem digital yang dirancang dengan baik justru dapat menyediakan audit trail yang lebih kuat.

Setiap aktivitas sistem dapat tercatat. Siapa yang membuka sistem. Kapan sistem dibuka. Berapa peserta terverifikasi. Berapa suara masuk. Kapan pemungutan ditutup. Bagaimana hasil dihitung. Semua dapat terdokumentasikan. Tetapi sekali lagi, log sistem tidak boleh membuka pilihan individu.

Jangan Sampai Digitalisasi Justru Melahirkan “Black Box Democracy”

Ini bahaya terbesar. Jangan sampai NU mengganti kotak suara dengan: black box digital. Peserta hanya diminta percaya: “Pokoknya sistemnya benar.” Tidak boleh. NU harus membangun: Explainable Digital Muktamar. Peserta harus tahu bagaimana sistem bekerja. Kode dan arsitektur sistem dapat diaudit oleh ahli independen yang dipercaya. Simulasi dapat dilakukan sebelum Muktamar. Penetration testing harus dilakukan. Backup disiapkan.
Audit keamanan dilakukan. Dan hasilnya harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena: kepercayaan tidak boleh diminta; kepercayaan harus dibangun.

Muktamar NU Abad Kedua Harus Berani Membuat “Digital Constitution”

Lebih jauh lagi, menurut hemat saya, NU perlu mulai memikirkan Qanun Digital atau Digital Governance Framework NU. Bukan Qanun Asasi baru. Tetapi pedoman digital yang menjelaskan: perlindungan data peserta; keamanan sistem; validasi identitas; hak akses;
mekanisme voting; audit; transparansi; perlindungan kerahasiaan suara;
mekanisme sengketa; disaster recovery; penggunaan AI; etika penggunaan data;
larangan manipulasi digital; dan pertanggungjawaban operator.

Ini menjadi sangat penting karena NU tidak lagi hanya mengelola manusia. NU juga akan mengelola: data. Dan pada abad kedua: data adalah amanah. Jangan Sampai Suara Kiai Lebih Lemah daripada Server Ini kalimat yang mungkin terdengar keras. Tetapi justru perlu dikatakan. Jangan sampai teknologi dibuat sedemikian rumit sehingga para kiai kehilangan kendali terhadap sistem yang menentukan masa depan organisasi. Teknologi harus tunduk kepada keputusan jam’iyah.

Bukan sebaliknya. Karena itu, pengelolaan sistem digital Muktamar harus melibatkan:
ulama + ahli fikih + ahli organisasi + ahli IT + ahli keamanan siber + ahli hukum + auditor independen. Inilah model multidisciplinary governance.

Dari Muktamar Digital Menuju NU Digital

Jika konsep ini berhasil, sebenarnya kita tidak sedang berbicara tentang satu pemilihan Ketum PBNU. Kita sedang membangun sesuatu yang jauh lebih besar: NU Digital Abad Kedua. Sistem yang memungkinkan warga NU memiliki akses yang lebih baik terhadap informasi organisasi.

Data organisasi lebih tertata. Mandat lebih terverifikasi. Keputusan lebih terdokumentasi.
Program lebih terukur. Kinerja pengurus dapat dievaluasi. Dan partisipasi warga NU semakin luas. Inilah transformasi yang sesungguhnya.

Namun Jangan Lupa: NU Bukan Perusahaan Teknologi

Ada batas yang harus dijaga. NU bukan perusahaan teknologi. NU adalah jam’iyah diniyah ijtima’iyah. Karena itu, digitalisasi tidak boleh mengubah wajah NU menjadi organisasi yang dingin, mekanistik, dan kehilangan sentuhan manusia. Kiai tetap diperlukan. Musyawarah tetap diperlukan.Silaturahim tetap diperlukan. Ngaji tetap diperlukan. Bahtsul Masail tetap diperlukan. Pesantren tetap menjadi jantung. Teknologi hanya memperluas jangkauan. Jangan sampai digitalisasi membuat NU kehilangan humanisasi.

Di Sinilah Konsep Fikrah–Manhaj–Harakah Menjadi RelevanKalau kita kembali kepada gagasan tentang: Fikrah, Manhaj, dan Harakah Nahdliyyah, maka digitalisasi harus ditempatkan di dalam ketiganya. Fikrah Menentukan nilai. Teknologi harus digunakan untuk kemaslahatan. Manhaj Menentukan metode. Bagaimana data diverifikasi? Bagaimana keputusan diambil? Bagaimana suara dihitung? Bagaimana sengketa diselesaikan? Harakah Menentukan aksi. Setelah keputusan dibuat, bagaimana organisasi bergerak? Dengan demikian: fikrah memberi arah, manhaj memberi metode, teknologi mempercepat, dan harakah menghasilkan perubahan.

Muktamar 35: Jangan Hanya Memilih Pemimpin, Pilih Juga Sistem Masa Depan

Inilah pesan yang menurut hemat saya harus dibawa ke Tambakberas. Jangan hanya bertanya: Siapa Ketua Umum PBNU? Tetapi tanyakan: Sistem seperti apa yang akan dipakai Ketua Umum itu untuk memimpin NU abad kedua? Sebab pemimpin sehebat apa pun akan kesulitan jika sistemnya buruk. Sebaliknya, pemimpin yang baik akan semakin kuat apabila didukung sistem organisasi yang modern, transparan, akuntabel, dan berbasis data. Muktamar ke-35 harus menjadi momentum: from personality-based organization to system-based organization. Bukan berarti menghilangkan ketokohan. Tetapi memastikan organisasi tidak bergantung pada satu orang.

Muktamar Hati Nurani dan Muktamar Teknologi Harus Bertemu

Ada gagasan yang sangat indah: Muktamar harus menjadi muktamar hati nurani. Saya sepakat. Tetapi hati nurani dan teknologi tidak harus dipertentangkan. Justru kita membutuhkan: hati nurani yang bersih + sistem yang transparan. Karena teknologi secanggih apa pun tidak mampu membersihkan niat. Dan niat sebaik apa pun tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan sistem. Maka: tazkiyatun nafs harus berjalan bersama digital governance. Tashfiyatul qalb harus berjalan bersama transparency. Amanah harus berjalan bersama auditability. Musyawarah harus berjalan bersama secure voting. Inilah sintesis yang diperlukan NU abad kedua.

Dari Tambakberas untuk Dunia

Muktamar NU ke-35 di Tambakberas bukan sekadar agenda internal. Ia adalah kesempatan untuk menunjukkan kepada Indonesia dan dunia bahwa organisasi Islam tradisional terbesar di negeri ini mampu melakukan transformasi kelembagaan tanpa kehilangan jati dirinya. Pesannya sederhana: NU tidak takut teknologi. NU tidak meninggalkan tradisi.
NU tidak meninggalkan pesantren.NU tidak meninggalkan sanad. NU justru membawa tradisi, sanad, fikrah, manhaj, dan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jama’ah memasuki ruang peradaban digital.

Inilah yang saya bayangkan sebagai: “NU 5.0: Tradisi Berakar, Teknologi Bergerak, Peradaban Berdampak.” Bukan NU yang menjadi robot. Bukan pula NU yang alergi terhadap teknologi. Tetapi, NU yang menggunakan teknologi untuk memuliakan manusia.

Pada Akhirnya, Satu Klik Harus Berasal dari Satu Amanah. Mungkin kelak pemilihan Ketua Umum PBNU hanya membutuhkan beberapa detik. Peserta membuka sistem. Melihat daftar calon. Menentukan pilihan. Mengklik. Selesai.

Tetapi jangan pernah mengira bahwa keputusan itu hanya sebuah klik. Di balik satu klik terdapat: amanah jutaan warga NU. Di balik satu suara terdapat: sejarah panjang para muassis. Di balik satu keputusan terdapat: masa depan jam’iyah. Dan di balik seluruh proses itu terdapat pertanggungjawaban kepada Allah SWT. Karena itu, teknologi boleh semakin cepat. Sistem boleh semakin canggih. Aplikasi boleh semakin pintar.

Tetapi: niat harus tetap bersih. Musyawarah harus tetap hidup. Amanah harus tetap dijaga. Qanun Asasi harus tetap menjadi ruh. Khittah harus tetap menjadi kompas. Dan NU harus tetap menjadi: jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah yang mengabdi kepada agama, bangsa, umat, dan kemanusiaan. Maka, mungkin inilah salah satu wajah Muktamar NU abad kedua yang kita cita-citakan: Tidak lagi sekadar “siapa yang dipanggil satu per satu”, tetapi siapa yang benar-benar memiliki mandat.

Tidak sekadar “siapa yang menang dalam pemungutan suara”, tetapi siapa yang memperoleh amanah untuk mengabdi. Tidak sekadar digitalisasi pemilihan, tetapi digitalisasi tata kelola. Tidak sekadar mengganti kertas dengan aplikasi, tetapi mengubah budaya organisasi dari manual menuju modern, dari tertutup menuju transparan, dari personal menuju sistemik, tanpa pernah meninggalkan ruh Nahdlatul Ulama. Tambakberas 27–31 Agustus 2026 dapat menjadi titik penting. Bukan hanya karena NU memilih pemimpin baru.

Tetapi karena NU berani mengatakan kepada zaman: “Kami memasuki abad kedua bukan dengan meninggalkan masa lalu, melainkan membawa warisan para muassis menuju masa depan.” Tradisi tetap menjadi akar. Musyawarah tetap menjadi jalan. Qanun Asasi tetap menjadi kompas. Teknologi menjadi kendaraan. Dan kemaslahatan umat menjadi tujuan.
Wallahu a’lam bish-shawab. Wallahul Muwaffiq Ila Aqwanit Thariq.(*)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry