
Oleh Amsar A. Dulmanan, Pengampu Perkuliahan Sosiologi Pengetahuan UNUSIA
NAHDLATUL Ulama (NU) dikenal sebagai organisasi keagamaan yang menjadikan ulama –Kiai, dan pesantren sebagai fondasi utama kehidupan sosial-keagamaannya. Dalam tradisi tersebut, kiai bukan sekadar pemimpin organisasi, tetapi merupakan pusat otoritas religius yang memperoleh legitimasi melalui penguasaan ilmu agama, sanad keilmuan, integritas moral, serta pengakuan masyarakat. Namun, perjalanan sejarah NU menunjukkan bahwa otoritas tersebut tidak bersifat statis. “Ulama” mengalami transformasi seiring perubahan sosial, politik, dan intelektual yang berlangsung di Indonesia. Perubahan itu melahirkan apa yang dapat disebut sebagai mazhab kritis, yaitu tradisi berpikir yang tetap berpijak pada khazanah Ahlussunnah wal Jamaah, tetapi sekaligus terbuka terhadap pembacaan kritis atas realitas sosial, demokrasi, hak asasi manusia, pluralisme, dan keadilan sosial.
Dalam perspektif Michel Foucault (1980) dalam Power/Knowledge: Selected Interviews and Other Writings 1972–1977. New York: Pantheon Books. (Konsep genealogi juga dikembangkan dalam Nietzsche, Genealogy, History dan karya-karya Foucault tentang relasi kuasa–pengetahuan), perubahan tersebut dapat dipahami melalui pendekatan genealogi. Genealogi tidak bertujuan mencari asal-usul yang tunggal, melainkan menelusuri bagaimana suatu rezim pengetahuan terbentuk melalui relasi kuasa, praktik diskursif, dan kontestasi sejarah. Dengan demikian, otoritas keagamaan bukanlah sesuatu yang alamiah, melainkan hasil konstruksi sosial yang terus mengalami negosiasi sesuai dengan perubahan konteks historis. Otoritas selalu berkaitan dengan produksi pengetahuan, sementara pengetahuan pada saat yang sama menghasilkan bentuk-bentuk kuasa baru.
Apabila perspektif tersebut diterapkan pada sejarah NU, maka terlihat bahwa dominasi otoritas kiai pada masa awal organisasi berfungsi sebagai mekanisme menjaga ortodoksi keagamaan sekaligus mempertahankan identitas tradisional di tengah munculnya gerakan modernisme Islam. Greg Fealy menunjukkan bahwa para ulama NU mengembangkan suatu tradisi ijtihad politik yang bersumber dari literatur klasik Sunni, terutama pemikiran al-Mawardi, al-Ghazali, dan para fuqaha mazhab Syafi’i. Oleh sebab itu, keputusan-keputusan politik NU tidak pernah dipahami semata-mata sebagai strategi pragmatis, melainkan sebagai bagian dari pertimbangan fikih yang bertujuan menjaga kemaslahatan umat –lihat Greg Fealy (2003). Ijtihad Politik Ulama: Sejarah NU 1952–1967. Yogyakarta: LKiS. (Terjemahan dari Ulama and Politics in Indonesia: A History of Nahdlatul Ulama, 1952–1967).
Dalam fase tersebut, legitimasi kiai bertumpu pada kemampuan menafsirkan kitab-kitab klasik (turats) melalui forum-forum seperti bahtsul masail. Tradisi ini menjadikan pesantren sebagai pusat produksi pengetahuan agama. Akan tetapi, memasuki era Orde Baru hingga Reformasi, struktur masyarakat Indonesia berubah secara signifikan. Pendidikan tinggi berkembang pesat, media massa dan teknologi informasi memperluas akses terhadap pengetahuan, sementara demokratisasi membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas. Perubahan tersebut menggeser pola otoritas yang semula sangat personal menuju otoritas yang semakin berbasis argumentasi ilmiah.
Transformasi tersebut tidak berarti menghilangkan posisi kiai. Sebaliknya, otoritas kiai mengalami rekonstruksi melalui dialog dengan berbagai disiplin ilmu sosial, politik, hukum, ekonomi, dan hak asasi manusia. Di sinilah lahir generasi intelektual NU yang menghubungkan tradisi pesantren dengan universitas, lembaga riset, organisasi masyarakat sipil, dan ruang publik nasional. Tokoh seperti Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menjadi simbol paling penting dalam proses tersebut. Gus Dur tidak membongkar tradisi NU, melainkan mengembangkan tradisi itu melalui pendekatan yang lebih reflektif, dialogis, dan humanistik.
Dalam kerangka genealogi Foucault, kemunculan pemikiran Gus Dur menunjukkan terbentuknya rezim pengetahuan baru di lingkungan NU. Otoritas tidak lagi hanya lahir dari senioritas keagamaan, tetapi juga dari kemampuan memproduksi gagasan yang mampu menjawab persoalan kontemporer. Pengetahuan menjadi arena kontestasi yang menentukan siapa yang memiliki legitimasi berbicara atas nama Islam. Oleh karena itu, lahirnya gagasan pluralisme, demokrasi, hak asasi manusia, dan Islam Nusantara bukanlah penyimpangan dari tradisi NU, melainkan hasil evolusi diskursus yang berlangsung secara historis.
Mazhab kritis NU pada akhirnya dibangun melalui dialog antara teks klasik dengan realitas sosial. Tradisi bahtsul masail sendiri merupakan contoh bagaimana NU sesungguhnya telah memiliki budaya berpikir kritis sejak lama. Dalam forum tersebut, berbagai pendapat ulama dibandingkan, diperdebatkan, lalu dipilih berdasarkan argumentasi yang paling kuat. Dengan demikian, budaya intelektual NU sejak awal sebenarnya tidak identik dengan taqlid buta, melainkan mengembangkan tradisi argumentatif dalam batas-batas metodologi fikih Ahlussunnah wal Jamaah.
Genealogi juga memperlihatkan bahwa perubahan otoritas selalu dipengaruhi oleh perubahan struktur kuasa. Pada masa demokrasi kontemporer, ruang publik tidak lagi dimonopoli oleh lembaga keagamaan. Universitas, media digital, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas intelektual ikut memproduksi wacana keislaman. Akibatnya, otoritas keagamaan harus memperoleh legitimasi bukan hanya melalui sanad keilmuan, tetapi juga melalui kualitas argumentasi ilmiah, keterbukaan terhadap kritik, dan kemampuan menjawab problem masyarakat modern.
Di sinilah mazhab kritis NU memperoleh relevansinya. Mazhab ini tidak bermaksud menggantikan otoritas ulama, tetapi memperluas basis legitimasi keulamaan melalui penguatan tradisi ilmu pengetahuan. Kiai tetap menjadi penjaga tradisi, namun tradisi tersebut terus diperbarui melalui penelitian, dialog akademik, pembacaan historis, dan refleksi terhadap dinamika sosial. Dengan kata lain, otoritas religius bergerak dari model yang sangat personal menuju model yang lebih epistemik, yakni otoritas yang dibangun melalui kekuatan pengetahuan.
Greg Fealy sendiri memperlihatkan bahwa kemampuan NU bertahan selama hampir satu abad justru terletak pada fleksibilitas para ulama dalam melakukan adaptasi politik dan sosial tanpa kehilangan identitas dasarnya. Fleksibilitas tersebut menjadikan NU mampu melewati berbagai rezim politik, mulai dari demokrasi parlementer, Demokrasi Terpimpin, Orde Baru, hingga Reformasi. Adaptasi itu bukan sekadar strategi politik, melainkan bentuk ijtihad yang terus berkembang sesuai perubahan zaman.
Dengan demikian, mazhab kritis dalam Nahdlatul Ulama tidak dapat dipahami sebagai proyek liberalisasi agama ataupun upaya melepaskan diri dari tradisi pesantren. Sebaliknya, mazhab ini merupakan kelanjutan dari sejarah panjang tradisi ijtihad yang senantiasa hidup dalam khazanah intelektual Islam. Dalam perspektif ini, pembaruan bukanlah bentuk pemutusan terhadap tradisi, melainkan proses reinterpretasi yang memungkinkan nilai-nilai keislaman terus berdialog dengan perubahan sosial, politik, dan kebudayaan. Perspektif genealogi Michel Foucault membantu menjelaskan bahwa transformasi tersebut berlangsung melalui pergeseran diskursus, yakni perubahan dalam cara pengetahuan diproduksi, dilegitimasi, dan dipraktikkan dalam relasi kuasa.
Oleh karena itu, perubahan orientasi pemikiran di lingkungan NU tidak mencerminkan penolakan terhadap warisan pesantren, melainkan menunjukkan kemampuan tradisi tersebut untuk terus mereproduksi dirinya dalam konteks sejarah yang baru. Otoritas religius para ulama tetap menjadi fondasi utama, tetapi memperoleh artikulasi baru melalui penguatan budaya keilmuan yang lebih terbuka, dialogis, reflektif, dan kritis.
Pada akhirnya, masa depan Nahdlatul Ulama sangat ditentukan oleh kemampuannya mengintegrasikan tiga pilar utama, yaitu keulamaan sebagai sumber legitimasi moral-keagamaan, keilmuan sebagai basis otoritas intelektual, dan nalar kritis sebagai mekanisme pembaruan tradisi. Pergeseran orientasi dari dominasi otoritas personal menuju penguatan otoritas pengetahuan tidak berarti mengurangi penghormatan terhadap kiai sebagai pewaris sanad keilmuan.
Sebaliknya, pergeseran tersebut justru mempertegas posisi ulama sebagai produsen pengetahuan (knowledge producers) yang mampu menghubungkan warisan klasik (turāth) dengan kebutuhan masyarakat kontemporer. Dalam kerangka inilah mazhab kritis NU memperoleh signifikansinya, yakni sebagai paradigma yang menjaga kesinambungan tradisi sekaligus membuka ruang bagi inovasi intelektual. Dengan demikian, NU memiliki landasan yang kokoh untuk terus mengembangkan Islam Indonesia yang moderat (wasatiyyah), inklusif, berkeadaban, dan responsif terhadap dinamika zaman, tanpa kehilangan akar epistemologisnya dalam tradisi intelektual pesantren.*
Jakarta, 31 Juli 2026





































