
Oleh Suhermanto Ja’far*
TULISAN saudara Efendi Choiri dengan judul, “Muktamar ke-35 NU dan Tujuh Kriteria Ketum PBNU Mendatang” pada https://duta.co/muktamar-ke-35-nu-dan-tujuh-kriteria-ketum-pbnu-mendatang/ menarik untuk dicermati. Secara keseluruhan, artikel ini merupakan esai normatif tentang kepemimpinan NU, bukan analisis elektabilitas kandidat.
Fokus utamanya adalah menawarkan standar kepemimpinan ideal bagi Ketua Umum PBNU yang akan memimpin NU pada awal abad keduanya, dengan menekankan keseimbangan antara otoritas keilmuan, integritas moral, pengalaman organisasi, kemampuan mempersatukan warga NU, visi masa depan, independensi politik, dan kapasitas kepemimpinan global.
Setidaknya tidaknya ada 3 pesan utama yang disampaikan penulis, yaitu pertama, Muktamar bukan sekadar memilih figur, tetapi menentukan arah NU pada abad kedua. Kedua, Kepemimpinan NU harus melampaui politik elektoral, dengan mengedepankan kepentingan jam’iyah dan umat. Dan ketiga, Ketua Umum PBNU harus mampu menjaga tradisi sekaligus melakukan inovasi, sehingga NU tetap relevan menghadapi tantangan era digital, ekonomi global, dan perubahan sosial.
Sebagaimana pada tulisan-tulisan saya sebelumnya di harian duta.co ini, saya ingin menyoroti tulisan cak Fendi dalam perspektif geopoloitik dan kepemimpinan Global. Tulisan ini sebagai peneguhan atas tulisan di atas dalam perspektif peran Ulama-Kiai dalam kepemimpinan global dan digital. Dulu, Ulama Kiai mempunyai peran polimorfik (Ja’far 2014, 177-196). Ulama-Kiai di era onlife dengan transformasi digitalnya merupakan suatu keharusan dan keniscayaan di abad Kedua NU.
Transformasi digital telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk cara memperoleh pengetahuan, membangun otoritas, dan memproduksi kebenaran. Dalam konteks Nahdlatul Ulama (NU), perubahan ini menghadirkan tantangan yang jauh lebih mendasar daripada sekadar digitalisasi dakwah atau penggunaan media sosial. Persoalan utamanya adalah bagaimana mempertahankan sistem keilmuan berbasis sanad ketika ruang publik semakin didominasi oleh algoritma, kecerdasan artifisial, dan budaya informasi instan. Dalam situasi ini, NU memerlukan paradigma baru tentang peran kiai dan ulama, yaitu transformasi dari figur tradisional menjadi digital polymath yang mampu menjembatani tradisi Islam dengan kompleksitas dunia kontemporer.
Selama berabad-abad, otoritas keilmuan Islam dibangun melalui sanad yang menjamin kesinambungan pengetahuan dari guru kepada murid. Dalam tradisi pesantren, legitimasi seorang kiai tidak lahir dari popularitas, melainkan dari kedalaman ilmu, adab, dan pengakuan komunitas keilmuan. Namun, sebagaimana dijelaskan oleh Manuel Castells, masyarakat digital telah menggeser sumber otoritas dari institusi menuju jaringan komunikasi yang terdesentralisasi (Castells 2010, 408–412). Akibatnya, figur yang paling sering muncul di layar telepon pintar sering kali lebih dipercaya daripada ulama yang memiliki sanad keilmuan panjang.
Fenomena ini menimbulkan paradoks besar bagi NU. Di satu sisi, sanad tetap menjadi fondasi epistemologis yang tidak dapat ditinggalkan. Di sisi lain, generasi muda semakin banyak belajar agama melalui algoritma media sosial yang tidak mengenal sanad, adab, maupun hierarki keilmuan. Jika NU gagal menjembatani dua dunia ini, maka yang terancam bukan hanya efektivitas dakwah, melainkan keberlangsungan sistem reproduksi ilmu Aswaja itu sendiri.
Karena itu, peran kiai ke depan tidak cukup lagi sebagai penjaga teks (guardian of tradition), melainkan harus menjadi penerjemah realitas (interpreter of reality). Kiai tidak cukup hanya memahami fikih, ushul fikih, atau tasawuf secara mendalam, tetapi juga harus memiliki literasi terhadap teknologi digital, kecerdasan artifisial, ekonomi platform, psikologi media, dan sosiologi jaringan. Inilah yang dapat disebut sebagai transformasi menuju digital polymath, yaitu ulama yang mampu bergerak lintas disiplin tanpa kehilangan akar tradisi keilmuan Islam.
Kebutuhan terhadap figur digital polymath sebenarnya lahir dari perubahan struktur epistemologi masyarakat modern. Pengetahuan tidak lagi diproduksi secara linear melalui lembaga formal, tetapi melalui jaringan informasi yang saling terhubung. Sebagaimana dijelaskan oleh Edgar Morin, kompleksitas dunia kontemporer menuntut pendekatan yang mampu menghubungkan berbagai bidang pengetahuan yang sebelumnya terpisah-pisah (Morin 2008, 19–24). Dalam konteks ini, ulama yang hanya memahami satu bidang secara eksklusif akan kesulitan menjawab problem multidimensional yang dihadapi umat.
Sebagai contoh, persoalan hoaks keagamaan tidak dapat dijelaskan hanya melalui kitab Adab al-Mufti atau kaidah tabayyun klasik. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan information disorder, confirmation bias, ekonomi perhatian (attention economy), dan algoritma rekomendasi platform digital. Tanpa memahami dimensi-dimensi tersebut, fatwa keagamaan berisiko kehilangan relevansinya dalam menghadapi problem nyata masyarakat digital.
Oleh karena itu, pendekatan multidisipliner, intradisipliner, dan transdisipliner harus menjadi bagian dari metodologi keilmuan NU ke depan. Pendekatan multidisipliner memungkinkan ulama menghubungkan fikih dengan hukum digital, teknologi informasi, ekonomi platform, dan etika kecerdasan artifisial. Pendekatan intradisipliner memperkuat integrasi antara ushul fikih, maqāṣid al-sharī‘ah, sejarah Islam, dan sosiologi keagamaan.
Sementara pendekatan transdisipliner membuka ruang dialog antara khazanah Islam dengan ilmu-ilmu modern dalam menjawab persoalan kemanusiaan kontemporer.
Dalam konteks ini, konsep maqāṣid al-sharī‘ah dapat menjadi jembatan epistemologis yang sangat penting. Prinsip keadilan (al-‘adl), kemaslahatan (al-maṣlaḥah), dan perlindungan martabat manusia (ḥifẓ al-‘ird) dapat digunakan untuk membaca persoalan algoritma yang bias, eksploitasi data pribadi, hingga dominasi perusahaan teknologi global. Dengan demikian, tradisi Islam tidak hanya menjadi objek nostalgia intelektual, tetapi juga sumber inspirasi dalam membangun etika digital masa depan (Ja’far et. Al. 2026, 550-572).
Namun, transformasi menuju digital polymath bukan tanpa risiko. Risiko pertama adalah hilangnya kedalaman keilmuan. Dalam budaya digital yang serba cepat, seseorang dapat mengetahui banyak hal secara dangkal tanpa benar-benar menguasai satu disiplin secara mendalam. Padahal, kekuatan utama tradisi pesantren justru terletak pada penguasaan ilmu
yang mendalam melalui proses panjang. Karena itu, digital polymath tidak boleh dipahami sebagai anti-spesialisasi, melainkan spesialis yang mampu berdialog dengan disiplin lain.
Risiko kedua adalah berubahnya kiai menjadi sekadar religious influencer. Logika media sosial sering kali mengukur otoritas berdasarkan jumlah pengikut, jumlah tayangan, dan tingkat viralitas. Jika logika ini diterima tanpa kritik, maka posisi kiai sebagai murabbi dapat bergeser menjadi figur publik yang lebih sibuk membangun citra daripada membangun karakter umat. Padahal, dalam tradisi NU, otoritas keagamaan lahir dari sanad, keteladanan, dan adab, bukan dari statistik media sosial.
Karena itu, konsep digital polymath dalam NU harus berbeda dari figur influencer digital pada umumnya. Kiai tetap harus memiliki disiplin inti yang dikuasai secara mendalam melalui sanad yang jelas. Namun, pada saat yang sama, ia perlu memiliki kemampuan untuk memahami perkembangan ilmu pengetahuan modern dan membangun dialog dengan berbagai disiplin lain. Dengan cara ini, otoritas keilmuan tetap terjaga, sementara relevansi sosialnya juga meningkat.
Lebih jauh lagi, transformasi ini tidak boleh berhenti pada level individu. Kelembagaan NU juga harus berevolusi menjadi institusi yang polimorfik. Lembaga-lembaga seperti Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, pesantren, dan pusat-pusat kajian keislaman tidak cukup hanya memproduksi kitab, keputusan fikih, atau forum musyawarah konvensional. Mereka harus mulai membangun laboratorium riset digital, pusat studi kecerdasan artifisial, unit analisis data sosial, serta ekosistem kaderisasi kreator konten berbasis pesantren.
Perubahan ini sejalan dengan gagasan masyarakat pengetahuan (knowledge society) yang menempatkan institusi pendidikan sebagai pusat produksi dan distribusi pengetahuan lintas sektor (Drucker 1993, 173–181). Jika NU ingin tetap menjadi kekuatan intelektual Islam terbesar di Indonesia, maka pesantren dan lembaga-lembaganya harus menjadi pusat inovasi epistemologis yang mampu menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan identitas tradisionalnya.
Pada akhirnya, masa depan NU tidak ditentukan oleh kemampuannya mengikuti tren digital, melainkan oleh kemampuannya mentransformasikan warisan sanad ke dalam format baru yang sesuai dengan kebutuhan abad ke-21. Sanad tidak boleh mati, tetapi wadahnya harus berevolusi. Kiai masa depan bukan lagi sekadar penjaga kitab, melainkan digital polymath yang mampu menghubungkan tradisi, teknologi, dan kemanusiaan dalam satu horizon keilmuan yang utuh. Jika transformasi ini berhasil dilakukan, NU tidak hanya akan bertahan di era digital, tetapi juga berpotensi menjadi model baru peradaban Islam yang mampu mempertemukan hikmah klasik dengan kompleksitas dunia modern.
*Suhermanto Ja’far adalah Dosen Filsafat Digital Fakultasn Ushuluddin dan Filsafat
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel.
REFERENSI
Castells, Manuel. 2010. The Rise of the Network Society. 2nd ed. Oxford: Wiley-Blackwell, 408–412.
Drucker, Peter F. 1993. Post-Capitalist Society. New York: Harper Business, 173–181.
Ja’far, Suhermanto et.al. 2026. Digital Fiqh and Maqāṣid al-Sharīʿah in the Onlife Condition:A Digital Hermeneutic Critique of Algorithmic Power for Islamic PistemicSovereignty. Samarah Vol. 10 (1), 550-572. DOI: 10.22373/sjhk.v10.i1.31868
Ja’far, Suhermanto “Runtuhnya Watak Polimorpik Kiai Dalam Kultur Masyarakat Madura.” Al-‘Adâlah 17, no. 2 (2014): 177–96.
Morin, Edgar. 2008. On Complexity. Cresskill, NJ: Hampton Press, 19–24.





































