
“Keinginan RA membawa persoalan ke pleno semakin memperumit keadaan. Pertanyaannya sederhana namun fundamental: pleno untuk apa? Jika ishlah telah disepakati, maka pleno bukan lagi forum penyelesaian, melainkan ruang untuk membuka kembali konflik yang seharusnya ditutup.”
Oleh Suhermanto Ja’far*
PERDEBATAN mengenai pleno PBNU kembali mengemuka dan menunjukkan bahwa konflik internal NU belum sepenuhnya selesai pasca-islah. Pernyataan sejumlah tokoh senior NU menegaskan bahwa pleno secara organisatoris adalah forum yang sah, namun dengan batas kewenangan yang jelas: pleno tidak dapat membatalkan keputusan pleno sebelumnya, apalagi menggugurkan keputusan strategis yang seharusnya hanya dapat diambil melalui forum konstitusional seperti Muktamar, Muktamar Luar Biasa, Munas Alim Ulama, atau Konferensi Besar. Penegasan ini penting karena menempatkan pleno bukan sebagai alat pembalik mandat, melainkan sebagai mekanisme internal yang harus tunduk pada hierarki keputusan organisasi, sebagaimana dikatakan Andi Jamaro Dulung, Ketua PBNU 1999–2010, Sehingga carut marut PBNU makin Panas.
Namun, justru pada titik inilah problem laten PBNU terlihat. Ketika pleno terus dipersoalkan dan didorong sebagai agenda utama, muncul pertanyaan mendasar: apakah pleno dimaksudkan untuk konsolidasi organisasi, atau menjadi instrumen politik untuk mengoreksi kembali hasil ishlah yang seharusnya sudah final? Jika ishlah masih diperlakukan sebagai keputusan sementara yang bisa dinegosiasikan ulang melalui pleno, maka konflik tidak benar-benar diselesaikan, melainkan hanya dipindahkan dari ruang terbuka ke arena prosedural. Inilah konteks yang membuat polemik pleno tidak lagi sekadar soal mekanisme organisasi, tetapi menyentuh persoalan keikhlasan dalam menerima ishlah sebagai jalan akhir penyelesaian konflik PBNU
Konflik internal PBNU yang seharusnya mereda pasca-islah justru kembali mengemuka melalui polemik pleno dan pencantuman nama Rais Aam (RA). Isu yang tampak administratif ini sesungguhnya membuka lapisan persoalan yang lebih dalam: soal makna ishlah, independensi kepemimpinan, dan arah konsolidasi organisasi ke depan.
Penolakan RA terhadap pencantuman namanya dalam undangan Harlah NU menjadi titik awal kegaduhan baru. Padahal, secara organisasi dan etika kejam’iyahan, pencantuman nama Kiai Miftahul Achyar tersebut tidak dapat dipisahkan dari posisi struktural sebagai Rais Aam. Menolak pencantuman nama berarti memindahkan persoalan konflik ke ruang simbolik yang justru memperpanjang ketegangan.
Dalam tradisi NU, ishlah seharusnya bermakna penyelesaian konflik secara tuntas, tanpa syarat, tanpa sisa. Islah bukan sekadar pernyataan damai di permukaan, melainkan kesediaan untuk menutup bab lama dan membuka lembaran baru. Ketika ishlah masih disertai syarat, maka yang terjadi bukan perdamaian, melainkan penangguhan konflik.
Di sinilah problem mulai terlihat. RA menerima ishlah secara formal, tetapi tetap mempersoalkan hal-hal simbolik yang sejatinya sudah selesai. Sikap ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah ishlah benar-benar diterima sebagai keputusan final, atau sekadar strategi sementara untuk keluar dari tekanan publik dan organisasi? Keinginan RA untuk membawa persoalan ini ke pleno semakin memperumit keadaan. Pertanyaannya sederhana namun fundamental: pleno untuk apa? Jika ishlah telah disepakati, maka pleno bukan lagi forum penyelesaian, melainkan ruang untuk membuka kembali konflik yang seharusnya ditutup.
Pleno dalam konteks ini tampak bukan sebagai instrumen konsolidasi, tetapi sebagai alat legitimasi politik. Ia berpotensi digunakan untuk menggeser makna ishlah dari keputusan final menjadi objek tawar-menawar. Jika demikian, maka pleno justru menjadi panggung konflik lanjutan, bukan solusi.
Pencantuman nama RA oleh Ketua Umum PBNU dalam undangan Harlah NU seharusnya tidak dipermasalahkan sama sekali. Tindakan tersebut bukan manuver politik, melainkan konsekuensi struktural dari jabatan Rais Aam. Mengaitkannya dengan konflik lama justru menunjukkan bahwa ishlah belum benar-benar diinternalisasi.
Di titik ini, penerimaan ishlah oleh RA tampak lebih bersifat simbolik daripada substantif. Ia berfungsi sebagai kamuflase politik: cukup untuk meredam tekanan, tetapi tidak cukup untuk menghentikan konflik. Permintaan syarat-syarat tambahan menunjukkan bahwa RA masih menahan diri untuk benar-benar berdamai.
Sikap ngotot terhadap pleno dan syarat ishlah inilah yang memunculkan dugaan serius tentang independensi RA. Sulit menghindari kesan bahwa sikap tersebut tidak sepenuhnya lahir dari pertimbangan kejam’iyahan, melainkan dipengaruhi oleh kepentingan pihak luar yang masih berkepentingan atas konflik PBNU.
Narasi tentang “kubu Kramat” yang terus menghendaki Ketua Umum PBNU dari garis tertentu semakin menemukan relevansinya. Dalam konteks ini, RA tampak belum sepenuhnya lepas dari pengaruh eksternal yang justru diuntungkan jika konflik terus dipelihara. Islah yang setengah hati menjadi alat untuk menjaga api konflik tetap menyala.
Akibatnya, konflik PBNU pasca-islah tidak benar-benar selesai, melainkan bergeser bentuk. Dari konflik terbuka menjadi konflik laten, dari perdebatan struktural menjadi perang simbol dan prosedur. Organisasi menjadi korban dari tarik-menarik kepentingan yang berkepanjangan.
Jika PBNU ingin benar-benar keluar dari pusaran konflik, maka ishlah harus dikembalikan pada makna aslinya: tanpa syarat, tanpa agenda tersembunyi, dan tanpa tekanan pihak luar. Pleno seharusnya menjadi ruang konsolidasi, bukan alat untuk menghidupkan kembali konflik. Tanpa keberanian bersikap independen dan tuntas, konflik ini akan terus berulang, dan PBNU akan terjebak dalam lingkaran ketegangan yang melemahkan khidmah keumatan.(*)
*Suhermanto Ja’far adalah Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel





































