SURABAYA | duta.co — Apes, berikut kata yang pas untuk dialamatkan terhadap Elsa Alcita Sari (23), berprofesi sebagai pemandu karaoke.

Niatnya bersenang-senang dengan pil setan, akhirnya membawa dirinya masuk kedalam jeratan hukum. Kini, ia harus rela duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa kepemilikan narkoba jenis ekstasi.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPu) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, wanita kos di Dukuh Kupang Timur ini dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistil bernomor 7751/NNF/2018 pada 30 Agustus 2018 menyimpulkan bahwa barang buti pil yang disita dari tangan terdakwa mengandung bahan aktif MDMA yang terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 37 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang jaksa membacakan berkas dakwaan pada sidang, Kamis (18/10/2018).

Lebih lanjut diceritakan dalam dakwaan jaksa, perkara ini berawal dari pengeledahan yang dilakukan petugas kepolisian di kos terdakwa pada Agustus 2018 lalu.

Petugas menemukan 0,5 butir pil warna pink jenis ekstasi yang dibungkus tisu dari tempat terdakwa. “Pada saat diinterogasi, terdakwa mengaku ekstasi tersebut didapat dari pemberian Roni (DPO) saat didalam room Diskotek Koyote Top Ten Surabaya,” tambah jaksa.

Atas perbuatannya, terdakwa terancam hukuman pidana paling singkat 4 tahun penjara   dan paling lama 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Hingga proses hukum Elsa sudah memasuki tahapan sidang, namun polisi belum berhasil menangkap Roni yang notabene selaku pemberi pil setan tersebut. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi yang dihadirkan jaksa. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry