SURABAYA | duta.co –Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur benar-benar menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran tidak menfasilitasi paparan visi misi pasangan Capres-Cawapres serta membocorkan materi debat. Ini dinilai merugikan pemilih atau seluruh rakyat Indonesia.

“Gugatan sudah kami masukkan, masuk tanggal 9 dapat nomor perkara 19/Pdt.G/2019. Kami berharap proses hukum ini dipercepat seperti sidang praperadilan,” kata Drs Muhammad Said Sutomo kepada duta.co, Rabu (9/1/2019).

Selain Said, gugatan ini juga diteken Mukharrom Hadi Kusumo, SH, Dimas Nur Kholbi, S.Ag. Adapun alasan-alasan hukum yang menjadi dasar gugatan, karena KPU telah menyiarkan dan mengumumkan kepada publik bahwa debat calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2019 dalam sesi tanya jawab oleh panelis, kisi-kisi pertanyaannya akan diberitahukan kepada kedua Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

“Ini sudah tidak benar. Mulai kapan proses debat seperti itu. Akal-akalan ini tidak boleh dibiarkan. Bangsa ini membutuhkan pemimpin yang cerdas, amanah dan tegas. Apalagi disebutkan alasan KPU ingin menjaga martabat paslon, tidak ingin mempermalukannya. Ini aneh,” tegasnya.

Dengan begitu, jelasnya, KPU (tergugat) telah melawan hukum Pasal 22E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan, bahwa, Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.

“Dari sini kami, sebagai bagian dari pemilih merasa dirugikan oleh tergugat karena dalam penyelenggaraan debat publik tersebut tidak merahasiakan daftar kisi-kisi pertanyaan dari Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2019,” tegasnya.

Isi gugatan YLPKJ, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Para Tergugat keliru telah membocorkan pertanyaan debat publik kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian sosial Penggugat.

“Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan pembatalan pembocoran pertanyaan debat publik kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden. Menghukum Para Tergugat melaksanakan ulang Debat Publik Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 dengan tidak membocorkan pertanyaan. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara,” tegasnya. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry