Beberapa warga binaan Lapas kelas IIA Sidoarjo yang akan bebas lebih awal, Rabu, (6/7/22). (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Kebebasan hidup adalah hak seluruh warga negara, begitu juga bagi Napi (narapidana), kebebasan hal yang dinanti dan pasti. Hal ini usai mengetahui vonis hakim dalam perkara yang dialami. Terlebih adanya pemberian asimilasi bagi penghuni Lembaga pemasyakatan, yang mana Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana di dalam kehidupan masyarakat dengan syarat tertentu. Terlihat beberapa warga binaan Lapas kelas IIA Sidoarjo mendapat asimilasi, Rabu, (6/7/22).

Kepala Lapas Kelas IIA Sidoarjo melalui Andi Eko Sutrisno Kasubsi Bimkeswat (Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan) kepada duta.co, Rabu, (6/7/22), di lokasi mengatakan, penjelasan sedikit ini biar masyarakat tahu juga. Karena selama ini tahunya kalau penjara itu di hukum, sedangkan di lembaga pemasyarakatan itu diubah image tersebut.

“Tujuannya pembinaan, membina warga Lapas agar menjadi manusia yang lebih baik agar dapat diterima di masyarakat dan tidak mengulangi kejahatannya tadi,” terang Andi Eko S.

Masih kata Kasubsi Bimkeswat tersebut, didalam lembaga pemasyarakatan salah satunya yang paling umum adalah memberikan program pembebasan bersyarat dan asimilasi, yakni yang tadi dari beberapa warga binaan telah diberi wawasan.

“Ini sebagai hadiah, kalau narapidana didalam dia melakukan kegiatan baik pembinaanya itu tadi asimilasi, pembebasan bersyarat,” imbuh Andi.

“Nah, teman-teman yang sudah mendapatkan asimilasi, mereka secara laporan pembinaan kemudian di identifikasi dan assessment itu sudah dinyatakan baik semua. Jadi kalau asimilasi khusus untuk pidana umum atau pidana ringan. Kalau untuk yang khusus pidana yang korupsi, narkoba di atas 5 tahun, terorisme, mereka tidak mendapatkan asimilasi. Jadi ini yang khusus pidana umum pidana yang ringan saja,” pungkas Andi.

Terpisah, Andi Prasetyo (34), salah satu napi yang mendapat asimilasi mengatakan sangat senang dan bersyukur mendapat asimilasi. “Kita dapat bertemu keluarga lebih cepat. Sebelumnya saya kena tahun 2021 vonis 2 tahun 4 bulan, dalam kasus cukai yaitu rokok tanpa pita,” ucap warga Surabaya yang tinggal di Sidoarjo ini.

Dalam kesempatan yang sama, Khoirur Roziqin, humas Lapas kelas IIA Sidoarjo mengucapkan terimakasih, dan alhamdulillah semuanya berjalan lancar. “Untuk warga binaan yang memenuhi syarat bisa mendapatkan haknya berdasarkan perpanjangan asimilasi ini. Saya pribadi dan teman-teman humas juga berharap kerjasama bersama media bisa berjalan lancar,” kata Rozi biasa disapa. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry