
JAKARTA | duta.co – Setelah memenangkan gugatan di PT (Pengadilan Tinggi) TUN (Tata Usaha Negara), kini PB IKA PMII (Pengurus Besar Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) di bawah kepemimpinan Slamet Ariyadi sebagai Ketua Umum dan Sudarto SM sebagai Sekretaris Jenderal terus memantapkan langkah. Semarak Idul Adha (Kurban) 1447 H atau 2026 Masehi kemarin, mereka memperolah amanah, berbentuk bantuan hewan kurban dari Istana Kepresidenan.
“Ini pengakuan nyata. Kami diberikan amanah untuk menyalurkan hewan kurban kepada yang berhak. PB IKA PMII telah menyalurkan bantuan pemerintah berupa hewan kurban. Bantuan Istana ini sekaligus bagian dari pengakuan institusi IKA PMII di bawah kepemimpinan Slamet Ariyadi sebagai Ketua Umum dan Sudarto SM sebagai Sekretaris Jenderal,” tegas salah seorang kader PMII kepada duta.co, Jumat (5/6/26).
Seperti diberitakan, PB IKA PMII Slamet Ariyadi telah membatalkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 222/G/2025/PTUN.JAKARTA. Artinya, putusan tertanggal 18 Februari 2026 itu secara sah membatalkan formasi IKA PMII di bawah kepemimpinan Fatchan Subchi sebagai Ketua Umum dan Muhamad Nur Purnamasidi sebagai Sekjendnya.
“Keabsahan kepengurusan PB IKA PMII Slamet Ariyadi sebagai Ketua Umum dan Sudarto SM sebagai Sekretaris Jenderal secara resmi diakui pihak Istana Kepresidenan. Pengakuan ini tertuang dalam Surat Berita Acara Penyerahan Barang, yang ditandatangani saat penyerahan bantuan sapi kurban dari Presiden Republik Indonesia kepada organisasi tersebut. Dokumen ini menjadi bukti hukum bahwa kepengurusan yang dipimpin Slamet Ariyadi dan Sudarto SM diakui sebagai perwakilan resmi PB IKA PMII,” tambah sumber tadi.
Dengan demikian maka apabila ada pihak-pihak lain mengatasnamakan atau mengklaim sebagai PB IKA PMII maka pihak tersebut dapat dipastikan sebagai PB IKA PMII ilegal dan tidak diakui keabsahannya secara hukum yang berlaku.
Pengakuan dari Istana ini semakin memperkuat keputusan Pengadilan TUN Banding yang memenangkan PB IKA PMII Kepemimpinan Slamet Ariyadi. Dengan adanya pengakuan ini, seluruh urusan administrasi dan hubungan resmi dengan instansi pemerintah dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku. “Alhamdulillah… clear.. clean… done,” komentar Zastrouw Al-Ngatawi di medsos terbaca duta.co. (net)





































